Monday, 26 December 2016

Diduga Terkait Jaringan Teroris Pelajar Pemilik Mercon Di Ganjar 2 Tahun

Jakarta, Koran Investigasi



Diduga melakukan tindakan teroris di Samarinda, Kalimantan Timur salah seorang terdakwa yang masih duduk disekolah diganjar hukuman selama 2 Tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang putusan yang digelar pada hari Jum'at, 23 Desember 2016 dengan didampingi oleh pihak Lembaga pemasyarakatan dan kawalan petugas Densus 88 dengan senjata lengkap dan kepolisian setempat.
Terdakwa berinisial GST, saat ini dengan usia 16 Tahun berstatus masih pelajar. Dia dihadirkan di kursi pesakitan mengenakan pakaian putih dihadapan majelis Hakim.
Adapun ancaman bagi yang bersangkutan yaitu, Pasal 15 junto pasal 9 UU tentang Teroris dan hal itu atas pertimbangan UU sistem peradilan anak. Sebelumnya, terdakwa ditangkap karena kedapatan membeli bahan peledak dengan jenis mercon oleh petugas kepolisian.
" Diputus 2 tahun, dia (GST) ditangkap di Samarinda saat membeli mercon disuruh oleh orang tuanya, dia diduga bergabung dengan ISIS. Bapas dengan orang tua ada (dampingi), dia dititip dirumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat," kata Tim Pengacara Muslim, Trisaupa , SH.
Menurut Trisaupa, dia mendapingi proses hukum kliennya yang masih belia itu, demi melihat masa depan terdakwa dirinya, berharap saat menjalani hukuman terdakwa diberi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak karena status terdakwa belum tamat dari lembaga pendidikan saat ditahan.
" Ini anak masih sekolah izin Bapas anak itu bersekolah tetap lanjut sesuai pendidikan yang sekarang. saya berserta Tim dampingi dari mulai dakwaan, pledoi dan hingga putusan saat ini saya dampingi." imbuhnya kepada wartawan dihalaman PN Jaktim.
Lebih jauh, Trisaupa mengatakan kondisi terdakwa butuh perhatian karena dimungkinkan kejiwaan kliennya butuh sentuhan psikolog dan konseling untuk memulihkan kondisinya yang mana saat ini baru pertama kali terjerat kasus teroris.
Oleh karena itu, Lembaga perlindungan anak diharapkan dapat memberikan perhatian khusus bagi anak-anak dibawah umur tersandung dalam proses hukum.
"Berarti penting sekali KPAI sebagai ahli tentang psikis anak, setiap anak-anak terlibat dengan hukum mereka otomastis kejiwaannya terganggu. ketika dia menajalani hukum bukan menjadi baik justru jadi tidak ada efek jera," tutupnya. (Dw)

0 comments:

Post a Comment

Baca Juga ?

Social Icons