Kades
Talungen Diduga Tidak Transparan Kelola Dana Desa
Bone,
Koran Investigasi
Ironis memang jika masih ada desa yang kurang
menikmati kemajuan pembangunan, padahal pemerintah pusat sudah mengucurkan
anggaran Dana Desa lewat APBN dan APBD yang cukup besar. Sementara desa
tetangganya menggeliat dalam pembangunan, yang mengutamakan kebersamaan di atas
kepentingan kelompok.
Dana desa sesunguhnya adalah dana yang dikelolah
oleh pemerintah desa dengan perencanaan yang matang bersama aparatnya serta
masyarakat desa, menyelenggarakan pembukuan transparan serta akuntabilitas.
Penganggaran yang tidak transparan, sudah pasti
menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Dan itu katanya cenderung ada
penyimpangan, seperti Desa Talungeng, masyarakat mempertanyakan aparat desa
yang dikelola selama ini, secara kasat mata desa di sekitarnya sudah jauh lebih
maju pembangunannya dibanding di Desa Talungen.
“Kita lihat saja, fasilitas yang ada di kantor desa
apa adanya. Kantor sebagai pelayanan masyarakat umum tidak layak. Sepertinya,
tidak ada biaya pemeliharaan,” tutur
warga di Desa Talungen yang mengaku masyarakat biasa.
Wartawan media ini, mencoba memandang satu persatu
saat berkunjung di Desa Talungeng Kec. Barebbo Kab. Bone, pada hari Selasa
3/10/2017, kami tidak mendapati Papan
Bicara Anggaran Belanja Desa terpajang di depan kantor desa.
Lalu tim investigasi menyambangi aparat desa yang
ada ketika itu, dan bertanya kepada
oknum perangkat tadi, ia enggang berkomentar soal itu, dengan alasan bahwa, “Kami
cuma aparat desa dan kami tidak mau mengomentari hal tersebut. Takut dimarahi,”
tuturnya polos.
Cukup miris memang di
zaman reformasi ini, masih ada oknum yang menutup-nutupi rekan sejawatnya,
dengan pasang badan. Tanpa mengindahkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi
Publik No. 14 Tahun 2008, dimana bagi badan publik, adalah UU yang memberikan
kewajiban kepada badan publik untuk
meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas informasi publik.
Padahal Undang-undang Keterbukaan
Informasi Publik dibuat dengan tujuan; Ada jaminan hak bagi rakyat untuk
mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu keputusan publik
termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak, Mendorong partisipasi
masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik
yang baik, Mendorong penyelenggaraan
yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, serta akuntabel, Mengembangkan
ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan Meningkatkan kualitas
pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk
menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Dasar hukum Keterbukaan Informasi Publik adalah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Permendagri No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen.
Apalagi dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, mengisyaratkan yang intinya melawan hukum dengan melakukan tindakan menghambat dan menghalangi wartawan dalam mencari serta memperoleh untuk menyebarluaskan gagasan informasi, dapat dipidana selambat-lambatnya dua(2) tahun. (Syamsuddin, SH)
0 comments:
Post a Comment