Monday, 26 December 2016

Di Apartemen Sentral Timur, 5 WNA Diamankan Petugas Imigrasi Jakarta Timur

Jakarta, Koran Investigasi


Direktorat Jenderal Imigrasi melalui tim pengawasan orang asing berhasil mengamankan warga negara asing yang tidak melengkapkan diri dengan dokumen perjalanan atau izin tinggal.
Hadir dalam persidangan sejumlah 5 orang WNA yang terjaring oleh petugas keimigrasian itu, berjenis kelamin pria mereka penghuni Apartemen Sentral Timur, Cakung.
Masing-masing dari mereka diketahui bernama:
1. Orjiako Chibuike Joseph.
2. Chinedu Victor Chukwu.
3. Oriaku Finian Uju.
4. Onwunaraba Godgive Chiemerie.
5. Iroanwusi Franks Chinedu.
Dari kelima orang yang telah ditahan oleh petugas Imigrasi dan bilamana mereka terbukti melanggar akan dikenakan pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang RI No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Saat ini WNA yang diperkirakan dari warga negara asal Nigeria, yang tertangkap saat operasi pada malam hari tepatnya Tanggal 27 Oktober 2016 lalu, kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri, Jaktim.
" Hasil operasi pada tanggal 27 Oktober 2016, tepatnya pada waktu malam hari barengan semua ini," kata Audi, salah seorang petugas Imigrasi Jakarta Timur, Rabu, (21/12).
Lebih jauh, penyidik menjelaskan dari kelima orang asing itu, diamankan diruang kamar yang berbeda akan tetapi sama dalam satu lokasi di Apartemen Sentra Timur. Namun, kata dia saat digeledah di ruang mereka tidak diketemukan narkotika hanya saja perihal kerizinan tinggal.
" Kita operasi rutin malam dalam lingkungan apartemen. kita dapati beda kamar tapi satu lokasi di Apartemen Sentra Timur. tidak ada narkoba hanya pakaian dan ancaman maksimal 3 bulan dan denda maksimal 25juta," imbuhnya kepada pewarta.
Sementara dari keterangan yang dihimpun melalui petugas Imigrasi yang mengenakan pakain biru menyebutkan operasi dilakukan atas kerjasama dari Dirjen Imigrasi, unsur pemerintah, Kepolisian, Koramil dan BNN. (Didi wj)


0 comments:

Post a Comment

Baca Juga ?

Social Icons