
Hal itu sejalan dengan pernyataan Anwar Hakim sebelumnya ke media ini mengatakan bahwa penganggaran PPN Palipi tahap kedua merupakan pemborosan keuangan negara sebagaimana amanat undang-undang nomor 17 tahun 2003 bahwa proses perencanaan dari PPN Palipi itu, tidak di lakukan secara profesional sehingga dapat menimbulkan kerugian negara dan terindikasi akan terulang kembali kasus Tipikor.
Dan besar kemungkinan pekerjaan PPN Palipi tahap kedua bisa jadi akan terulang seperti kasus Tipikor pada tahap pertama kata Anwar Hakim.
Lanjutnya, Anwar Hakim meminta kepada kementrian kelautan dan perikanan untuk tidak menganggarkan lagi terhadap pembangunan PPN Palipi Kec. Senda Kab. Majene. Oleh karenanya, dermaga PPN Palipi sejak awalnya telah kamuflase atau di rekayasa perencanaannya.
Bahkan PPN Palipi pada tahap pertama dan tahap kedua telah menghancurkan harapan nelayan, oleh karena asas manfaat dan peruntukannya tidak berguna untuk kepentingan nelayan dan masyarakat sekitarnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat, Ir. Parman Parakassi. M.Sc. dalam via telepon selulernya membenarkannya pekerjaan PPN Palipi pada tahap kedua telah rusak akibat hempasan ombak, "Itu memang betul, rusak kembali perkerjaan tahap kedua yang baru saja selesai di kerjakan namun itu hal yang wajar karena bencana alam akibat ombak," kata Parman Parakassi ke media beberapa waktu lalu.(Musraho)
0 comments:
Post a Comment