Thursday 12 April 2018

Sosialisasi Perda Sulsel No. 2 Thn 2014 Tentang Pelestarian & Pengelolaan Cagar Budaya


Sosialisasi Perda Provinsi Sulsel No. 2 Thn 2014 Tentang Pelestarian & Pengelolaan Cagar Budaya

Makassar, Koran Investigasi
Monumen Korban 40.000 Jiwa Nasibmu Kini
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 (dua) Tahun 2014 Tentang Pelestarian & Pengelolaan Cagar Budaya, dilaksanakan di rumah Harifuddin Lewa  Jl. Langgau Kelurahan Timungan Lompoa Kec. Bontoala Kota Makassar, berdekatan Monumen Korban 40.000 Jiwa(12/4).
Dalam sambutan  dibuka Lurah Timungan Lompoa Muh. Baktiar, mengapresiasi langkah kegiatan sosialisasi anggota dewan yang terjun di tengah masyarakat.
Ridawan sebagai MC memberikan kesempatan berikutnya ke Ketua Panitian Harifuddin Lewa, dikatakan sangat disayangkan Monumen Korban 40.000 Jiwa juga cagar budaya yang ada di depan rumahnya jauh dari perhatian pemerintah, padahal mestinya rumput tidak tumbuh liar di Monumen Korban 40.000 Jiwa. Menurutnya lagi, kegiatan di tempat ini hanya satu kali event  dalam setahun dipergunakan. Harifuddin melihat hanya di saat 11 Desember, sebagai hari berkabung untuk mengenang hari bersejarah peristiwa Korban 40.000 Jiwa Rakyat Indonesia di Sulsel, katanya.
“Mudah-mudahan jadi catatan anggota dewan. Saya sudah datang ke Dinas Kebudayaan, di sana dikatakan wewenangnya Dinas Sosial. Sebaliknya ketika ke Dinas Sosial mempertanyakan nasib monumen, ia bilang tanggungjawabnya Dinas Kebudayaan, lantas mana yang benar? Mereka saling lempar,” kata Harifuddin Lewa serius sambil melirik kebelakang ke DR. H. Wahid Ismail, MM Anggota DPRD Prov. Sulsel.   
Pada kesempatan yang sama Kabid Dinas Pariwisata Pelestarian /Pengelolaan Cagar Budaya Abd Rahman, setelah mendengar  sambutan pertama Harifuddin Lewa, mantan yang pernah meniti karir  dari bawah hingga menjadi Sekwan di Sekretariat  DPRD Kota Makassar, menyebutnya bahwa Monumen bukanlah tugas Dinas Sosial untuk mengecatnya. Dinas Sosial mengurusi bencana  dan sumbangan sosial kemasyarakatan, katanya.
Lebih jauh dikatakan,”Saat dimutasi ke Dinas Kebudayaan, padahal sebelumnya saya banyak ditempatkan di bagian pelayanan. Sehingga pertama-tama saya lakukan berkordinasi ke pusat, dan mencari buku berhubungan cagar budaya di Kota Makassar,” ungkap Abd Rahman sambil menjelaskan di bidangnya anggaran Rp 300 juta untuk disediakan  untuk memperbaiki 5 cagar budaya di Kota Makassar.

Sosialisasi Perda Terjun Langsung Di Tengah Warga    
Terakhir dilakukan DR. H. Abd Wahid Ismail, MM, dimana anggota DPRD Prov. Sulsel dari Fraksi PPP ini, dikatakan bahwa salah satu tugas DPRD adalah Legislasi membuat produk Undang-Undang, selanjutnya disosialisasikan ke anggota masyarakat, juga menyerap aspirasi yang berkembang di tengah-tengah warga.
Namun ada yang dicermati dalam sosialisasi media ini, merupakan lain dari yang lain. Seperti biasanya, sosialisasi  dilakukan di hotel kebanyakan. Saat dimintai keterangan DR. H. Abd Wahid Ismail, MM, diutarakan alasan mendasar bahwa sejak Tahun 2017 saat di Tallo hingga di Pannampu, dan sekarang (12/4/2018) di Kel. Timungan Lompoa, sudah sebanyak 8(delapan) kali sosialisasi dari berbagai Perda yang berbeda  disebarluaskan di tengah masyarakat.
Alasannya menurut Abd Wahid adalah pertama-tama mengadan silaturahmi agar lebih dekat, dengan sendirinya lebih mudah memahami produk yang dihasilkan. “Dengan ketemu langsung warga secara luas, kita bisa memahami  keadaan, situasi dan kondisi lingkungan masyarakat,” ungkap anggota dewan dari Komisi B, bidang Ekonomi & Perdagangan.(Heri/Andi Syahruddin)

0 comments:

Post a Comment

Baca Juga ?

Social Icons