Konspirasi
Pelebaran Jalan Pare-Makassar Libatkan Aparatur
Barru,
Koran Investigasi
Pengaduan
Ganti Rugi Ke Beberapa Instansi
Mungkin sudah kelaziman di negara kita cintai ini,
proyek yang dibebaskan lahannya, selalu saja ada tunggangi pihak yang tidak
bertanggungjawab. Baik proyek yang dibiayai APBN dan APBD maupun swasta. Tidak
kurang oknum birokrat, ikut memperkeruh pembayaran, tak hayal preman juga turut
berafilasi oknum pamong di beberapa instansi pemerintahan, sebagai ‘kaki tangan’.
Halnya surat yang dilayangkan oleh Muhammad Nasir,
prihal ‘Pengaduan Ganti Rugi Bermasalah’, ditujukan ke Ketua KPK, Ketua Komnas
Ham, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kapolda Sulsel,
Ketua DPRD Barru, Bupati Barru, Wakil Bupati Barru, Kajari Barru, dan Kapolres
Barru, tertanggal Palanro, 13 Mei 2015. Tembusan surat, Camat Mallusetasi di
Palanro, Kapolsek Mallusetasi di Palanro, Danramil Mallusetasi di Mallawa,
Lurah Mallawa di Mallawa, demikian juga salinan untuk media.
Inti suratnya, disampaikan bahwa 5 Desember 2014 ke
Kantor Bagian Pertanahan Setda Barru untuk mengecek ganti rugi tanah di Jalange
Kel. Mallawa, Kec. Mallusetasi, Kab. Barru, karena sebelumnya berkas-berkas
telah dipegang Yossi Febrisia, S, STP selaku Kabag Pertanahan ketika itu.
“Saya yakin ketika itu, ada tidak beres dengan
pembayaran tanah warga yang kena pelebaran jalan nasional poros
Parepare-Makassar. Panitia 9 pengadaan tanah melakukan pembayaran salah sasaran,”
jelas dengan meyakinkan Muhammad Nur Razak sebagai kuasa pelapor ketika
didatangi kediamannya di Palanro.
Jauh sebelum pengerjaan proyek, lanjut dalam isi
surat, bukti kepemilikan Surat SPPT/PBB,
dan peta blok tanah diserahkan ke Yossi. Tak kurang di lampirkan Rincik
Tanahnya, yang memperkuat kepemilikannya.
Ganti
Rugi Sebabkan Kerugian Keuangan Negara
Belakangan diketahui via H. Syukur, staf bagian
pertanahan, bahwa ganti rugi telah dibayarkan ke Hj. Hasnah Dahlan untuk dan
atas nama Ir. Sondeng (mantan Anggota DPRD Barru periode 2009-2011),
ditandatangani oleh panitia 9.
Untuk ganti tanah 150 M2 sebesar Rp 2.250.000,- dan
ganti rugi tanaman tumbuh sebesar Rp 150.000,-, serta ganti rugi bangunan dan
hak perdataan Rp 10.320.000,-. Jadi total ganti rugi yang diterima Rp
12.720.000,-.(dua belas juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
“Kuat dugaan merugikan keuangan negara, karena
melakukan pembayaran ganti rugi bangunan, padahal tidak ada bangunan berdiri di
atas lahan,” ungkap Muhammad Nur Razak membenarkan isi surat tersebut, bahkan yang termuat dalam foto, Hj. Hasnah Dahlan menerima Rp.21.514.500,-.
Ombudsman
Lakukan Rekonsiliasi, Ditolak Pihak Pelapor
Dalam berkas yang diterima Muhammad Nur Razak dari
Ombudsman RI, sebagai lembaga negara
yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, sebelumnya dengan laporan
pengaduan oleh Muhammad Nasir, yang didasari pengaduan ke Bupati Barru, yang
diduga maladministrasi hingga sekarang
belum ditindaklanjuti. Hal ini sesuai surat Ombudsman RI, Nomor
0527/SRT0517.2015/PBP.50/Tim5/VI/2015, tertanggal, Jakarta, 24 Juni 2015,
ditujukan Ombudsman Prov. Sulsel dan ditandatangani Petrus Beda Peduli sebagai
anggota.
Kemudian tindak lanjut Ombudsman RI perwakilan Prov.
Sulsel yang ditandatangani langsung oleh Subhan sebagai kepala, diterbitkan
surat sifatnya Pertemuan Konsiliasi, Nomor :0133/SRT/0146.2015/MKS-3/V/2016,
tertanggal, Kamis, 09 Juni 2015 bertempat di Ruang Asisten I Pemerintah
Kabupaten Barru.
“Adapun hasil pertemuan konsiliasi dalam rangka
penyelesaian laporan pengaduan sebagai berikut, tidak terjadi kesepakatan
antara kedua belah pihak,” demikian isi surat Ombudsman RI Kantor Perwakilan
Sulawesi Selatan berjudul ‘Berita Acara Konsiliasi Penyelesaian Laporan
Pengaduan No.0140/SRT/0146.2015/MKS-3/VI/2016.
Dalam surat tersebut bertanda tangan adalah Aparatur
Negara, para pihak terkait dengan ganti rugi yang diduga melakukan maladministrasi,
senantiasa merugikan para pemilik tanah Muhammad Nasir di Dusun Jalange,
Kelurahan Mallawa, Kec. Mallusetasi, Kab. Barru, Prov. Sulsel.
Mereka yang bertanda tangan sebagai pihak terkait di
pemerintahan, Bagian Pertanahan Kabupaten Barru, M. Fadly R. Pawae, sebagai
kepala, kemudian H. Syukur, mantan staf
Bagian Pertanahan Pemkab Barru, selanjutnya Drs. H. Safruddin, M.Si sebagai
Mantan Camat Mallusetasi, Pemkab Barru, terus Andi Fadil, selaku Mantan Lurah
Mallawa, Pemkab Barru, dan Yossi Febrisia, sebagai Kabag Pertanahan Pemkab
Barru. Berikutnya bertindak Kuasa Pelapor, masing-masing Muhammad Tahir, SH,
serta Muhammad Nur Razak(mantan Anggota DPRD Kab. Barru 2004-2009). Mengetahui
Ombudsman RI Kantor Perwakilan Sulawesi Selatan bertanda tangan Asisten
Ombudsman RI. Aswiwin Sirua, SH, MH.
“Rekonsiliasi yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan
Sulsel tidak sukses tercapainya kesepakatan, karena pihak pemilik tanah yang
berhak mendapat ganti rugi, masih posisi sangat dirugikan ketika itu. Jika
demikian berharap dan mendorong adanya penegakan hukum sesegera mungkin,” jelas
M. Nur Razak, pihak pelapor dengan panjang lebar via telepon selulernya saat di
Jakarta, Rabu, 6/7, 2016.
Sekadar diketahui katanya, alat bukti surat tertulis tanah
Muhammad Nasir antaranya, Rincik tanah No. 28 CI No. Persil 31. Mamminasa B.
Palebbi, 00031, kemudian SPPT lama No.73.10.050.003.000.0681.7. Persil 00031 Mamminas Binti Palebbi, terus SPPT baru
No.73.10.050.003.004.0055.0. Mamminasa Binti Palebbi, alat bukti selanjutnya,
petak blok tanah 004, Kel. Mallawa dan
petak No. 55 Kel. Mallawa yang diketahui oleh Lurah Mallawa.(Abdul Hamid/Andi Syahruddin)
0 comments:
Post a Comment