Mamuju, Koran Investigasi
Gubernur Sulawesi Barat, H. Anwar Adnan Saleh resmi melantik Bebas Manggazali pada Rabu (18/11) di Auditorium Kantor Gubernur Sulbar. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Nomor 131-76-5943 Tahun 2015, Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Mamuju. Dimana secara bersamaan, ia juga melantik Penjabat Bupati Mamuju Utara, Drs. H. M. Natsir, MM.
Ditengah Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh di
dampingi PLT Sekda Provinsi Sulbar dan Anggota DPRD Sulbar dalam pelantikan
Penjabat Bupati Mamuju dan Mamuju Utara
di Aula Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (18/11/2015).
Kedua dari Kiri Penjabat Bupati Mamuju Utara Drs.
H.M Natsir, MM dan Penjabat Bupati
Mamuju Ir. Bebas Manggazali, M.Si, keduanya duduk bersama Istri dalam acara
pengambilan sumpah dan pelantikan.
Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam
Negeri RI tentang pengangkatan Ir Bebas Manggazali, M.Si sebagai Penjabat Buapti Mamuju dan Drs. H.M
Natsir, MM sebagai Penjabat Bupati
Mamuju Utara.
Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh menandatangani berita acara pelantikan Penjabat Bupati Mamuju Utara Ir. Bebas Manggazali, M.Si dan Penjabat Buapti Mamuju Drs. H.M Natsir, MM.
Penjabat Bupati Mamuju Utara Ir. Bebas Manggazali,M.Si dan Penjabat Bupati
Mamuju Drs. H.M Natsir, MM menandatangi
berita acara pelantikan di saksikan Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh.
Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh menyerahkan SK
Menteri Dalam Negeri RI kepada Penjabat
Bupati Mamuju Utara Ir. Bebas
Manggazali, M.Si dan Penjabat Bupati Mamuju Drs. H.M Natsir, MM.
Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh mengenakan pangkat kepada Penjabat Bupati Mamuju Utara Ir. Bebas Manggazali, M.Si dan Penjabat
Buapti Mamuju Drs. H.M Natsir, MM.
Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh memberikan selamat
kepada Penjabat Bupati Mamuju Utara Drs.
H.M Natsir, MM. sehabis pelantikan.
Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh memberikan selamat
kepada Penjabat Bupati Mamuju Ir. Bebas
Manggazali, M.Si sehabis pelantikan. (M.Said)
0 comments:
Post a Comment