Tuesday, 1 September 2015

Deperindag Bima Serahkan Mesin dan Peralatan




          
               Deperindag Bima Serahkan Mesin dan Peralatan

Bima, Koran Investigasi
Penyerahan Bantuan mesin, peralatan dan bahan bagi IKM, merupakan bantuan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar  Rp 584.600.000,- pada Satuan Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima.
Bantuan mesin dan peralatan bagi IKM ini sebelumnya telah dilakukan penyerahan secara simbolis oleh Bupati Bima 29 Agustus 2015 bertempat di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Bima kepada IKM :
1.    Yogis Bengkel “Sabua Nggahi” Desa Tolouwi Kec. Monta
2.    A. Majid Bengkel Las “ Sumi Baru “ Desa Sumi Kec. Lambu
3.    Ahmad H. Sidik Meubel “ Maju Terus “ Desa Pai Kec. Wera
4.    Nurnining Penggilingan “ Karawi Sama “ Desa Nggembe Kec. Bolo
5.    Nurkomalasari Penjahit “ Aulia”  Desa Rade Kec. Madapangga
6.    Nurwahidah Abdullah “ Kue Keluarga Bersama “ Desa Kuta Kec. Parado
Tujuan dari Pemberian Bantuan oleh Mesin, Peralatan dan Bahan dari Pemerintah Kab Bima adalah :
-         Dalam rangka revitalisasi mesin dan peralatan pada IKM sehingga diharapkan mampu meningkatkan produkstivitas, penyerapan tenaga kerja sehingga membantu menciptakan lapangan kerja yang baru serta peningkatan pendapatan masyarakat yang bergerak disektor industri.
-         untuk membantu pengembangan IKM karena IKM mempunyai kedudukan yang strategis dalam perekonomian daerah , hal ini dikarenakan jumlah unit usahanya yang besar, menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang banyak, mempunyai produk yang sangat bervariasi dan beragam, pengisian wilayah pasar yang luas dan populasi penyebarannya merata di seluruh kecamatan di Kabupaten Bima.
-         IKM diharapkan mampu memberikan andil yang sangat besar dalam mewujudkan ekonomi daerah yang tangguh serta sektor industri mampu memberikan kontribusi yang lebih tinggi terhadap PDRB Kabupaten Bima.
Tahun 2015 mesin/peralatan akan dialokasikan kepada  124 IKM di kabupaten Bima  sesuai dengan SK Bupati Bima Nomor : 188.45/ 780 /01.10/2014 Tanggal 27 Juli 2015 tentang Penetapan Penerima Hibah Mesin, Peralatan dan Bahan Bagi IKM di Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2015  dengan rincian sebagai berikut :
1.    Mesin Kompresor dan Kunci-Kunci Untuk 17 IKM
2.    Mesin Las Berupa Trafo Las, Gerinda Potong dan Gerinda Tangan Untuk 16 IKM
3.    Mesin Peralatan Pengolahan Kue dan Makanan Berupa Kompor, Mixer, Oven, dan Blender   untuk 20 IKM
4.    Peralatan Konveksi / Penjahitan berupa mesin jahit dan obras untuk 19 IKM
5.    Mesin / Peralatan Meubel Berupa Mesin Serut, Bor Listrik, Mesin Gergaji Listrik untuk 18 IKM
6.    Mesin Peralatan Pengolahan Pangan Berupa Mesin Giling dan Parut Kelapa  untuk 13 IKM
7.    Bahan Tenun berupa Benang untuk 16 KUB
8.    Peralatan untuk Pembuatan Tahu dan Bawang goreng 5 IKM
Juraidin   ST.M.Si (Kasi Sarana dan Prasarana Produksi industri Dinas Perindag Kab Bima
Team Koran Investigasi menemui Kasi  Sarana dan Prasarana Perindag ketika dilaksanakan pembagian bantuan  IKM menyatakan bahwa, dengan lokasi IKM/KUB yang tersebar di 15 Kecamatan sampai saat ini proposal permohonan bantuan mesin dan peralatan dari IKM yang ada pada kami masih tersisa lebih kurang 192 proposal yang pengajuannya baik pada saat acara BBGR maupun yang langsung ditujukan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima, sehingga karena adanya keterbatasan anggaran yang ada maka proposal – proposal tersebut belum dapat terpenuhi seluruhnya dan Insya Allah secara bertahap  kami terus upayakan bantuan mesin dan peralatan seperti ini untuk tetap dialokasikan pada anggaran APBD Kabupaten Bima maupun sumber dana lainnya.
Untuk itu kami atas nama IKM menyampaikan terima kasih Kepada  Bupati dan DPRD Kabupaten Bima atas komitmen yang tinggi dalam memajukan dan mengembangkan IKM di Kabupaten Bima karena mesin dan peralatan yang diberikan tersebut sangat membantu, bermanfaat dan dibutuhkan oleh para pelaku IKM dalam rangka pengembangan usaha dan peningkatan produktifitas.
Arahan kepada IKM :
Kepada IKM penerima bantuan diharapkan tidak memindahtangankan, menjual, menyewakan mesin dan peralatan tersebut kepada pihak lain dan IKM tersebut wajib menyampaikan penggunaan dan pemanfaatan mesin/peralatan tersebut setiap akhir tahun dan semua biaya operasional, pemeliharaan dan perbaikan mesin/peralatan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing IKM”Ujarnya. (Abd Rahim)

0 comments:

Post a Comment

Baca Juga ?

Social Icons