Razia e-KTP Surabaya
Surabay, Koran
Investigasi
Penertiban bagi warga
Kota Surabaya yang Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya belum elektronik (e-KTP),
akan dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) bersama
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Penertiban akan dilakukan mulai 1
Februari 2016 mendatang.
Kepala Dispenduk Capil
Kota Surabaya, Suharto Wardoyo, mengatakan bila dalam penertiban itu,
warga yang tidak e-KTP, dikenai denda Rp 50.000.
"Seharusnya sejak
1 Januari 2016 lalu, tapi sementara ini kami lakukan sosialisasi, dan baru 1
Februari 2016 mendatang kami kenai denda," jelas Suharto, Minggu pekan lalu.
Lebih lanjut, Suharto,
menyebutkan, dari data yang ada di Dispenduk Capil, warga Surabaya yang sudah memiliki e-KTP mencapai 1,7 juta orang.
Kemudian 20.000 lainnya sudah melakukan perekaman, tapi belum dicetak.
Sementara yang belum melakukan perekaman, mencapai 400.000 orang.
Ketika diminta
kepastiannya akan pengenaan denda Rp 50.000 mulai 1 Februari 2016 mendatang,
Suharto kembali menyatakan, bila pengenaan denda itu bersifat bila
memungkinkan.
"Karena kami
masih berupaya agar ke-400.000 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP ini,
segera melalukan perekaman. Kembali lagi kami lakukan sosialisasi," lanjut
Suharto, sambil menyebut, bisa juga razia dilakukan mulai 1 Maret 2016.
Pengenaan denda bagi
yang tidak ber e-KTP itu telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda)
Kota Surabaya nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan. Yang dibuat dengan tujuann untuk keamanan dan ketertiban
administrasi kependudukan.(Widodo)
0 comments:
Post a Comment