Tuesday, 29 December 2015

Rendahnya Penyerapan Di Dinas PU Surabaya



Rendahnya Penyerapan Di Dinas PU Surabaya

Surabaya, Koran Investigasi
Rendahnya penyerapan di Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya terus menjadi sorotan Komisi C DPRD Surabaya. Untuk mencari akar persoalannya, komisi yang membidangi Pembangungan ini memulai dengan memanggil seluruh kontraktor di lingkungan Pematusan.
Sayangnya, pemanggilan ini hanya dihadiri oleh sebagian kecil yakni sekitar 13 pelaksana, itupun yang nilainya masuk kategori kecil. Padahal, yang diundang sekitar 63 pelaksana, utamanya yang nilainya diatas 1 milar.
Tentu saja kondisi ini dikeluhkan oleh Komisi C, karena harapan untuk bisa menggali persoalan melalui para pelaksana, sebagai upayanya untuk membantu persoalan yang terjadi tidak bisa maksimal.
Menurut Saifudin Zuhri ketua Komisi C DPRD Surabaya, hal ini terpaksa dilakukan sebagai akibat dari sikap Kabid Pematusan Syamsul yang dinilai sulit untuk diajak koordinasi.
“Langkah ini terpaksa kami tempuh agar bisa mendapatkan informasi yang benar dari para pelaksana proyek di lingkungan Pematusan, karena menurut kami Kabidnya (Syamsul-red) sangat sulit untuk diajak koordinasi, nantinya kami juga akan memanggil kontraktor di lingkungan jalan dan jembatan,” tegas politisi PDI Perjuangan ini (28/12/2015).
Dari hasil rapat, lanjut Cak Ipuk-panggilan akrab Saifudin Zuhri, ternyata pelaksanaan proyek-proyek yang akhirnya terlambat mayoritas terbentur dengan persoalan sosial di lapangan.
“Mereka menyampaikan bahwa banyak sekali kendala di lapangan yang harus dihadapi, utamanya faktor sosial, kasusnya memang bermacam-macam, ada yang warganya keberatan, ada juga yang tidak bisa ngedrop material dilokasi, saat pelaksanaan terbentur dengan utilitas dan banyak kasus sosial lainya,” tandasnya.
Dia berkeyakinan, jika Dinas PU Bina Marga dan Pematusan bisa menjalin koordinasi yang baik dengan Komisi C, maka anggota dewan di dalamnya akan bisa membantu berbagai persoalan yang terjadi dilapangan, utamanya soal sosial.
“Kami sangat yakin akan bisa membantu pelaksanaan proyek dilapangan, utamanya yang berkaitan dengan persoalan sosial, karena di komisi C ini kan anggotanya lengkap dan mencakup hampir seluruh wilayah Dapil,” harapnya.
Tidak hanya itu, komisi C juga menilai bahwa banyaknya keterlambatan pelaksanaan proyek fisik di lingkungan Dinas PU BMP, diakibatkan oleh proses perencanaan dan lambatnya pelaksanaan pelelangan di ULP.
“Sejak awal kami sudah melihat bahwa proses perencanaan dan lelang menjadi faktor utama lambatnya pelaksanaan proyek fisik di dinas manapun, untuk itu kami minta kepada Pemkot Surabaya untuk mulai mengkaji ulang system penganggarannya,” pintanya.
Harusnya, Masih Cak Ipuk, seluruh perencanaan proyek fisik sudah selesai di tahun sebelumnya, sehingga bagian lelang (ULP) bisa melaksanakan lelang tepat pada awal bulan Januari tahun berikutnya.
“Dengan demikian waktunya akan lebih panjang, karena selama ini pelaksanaan lelang masih ada di bulan-bulan akhir tahun, sehingga pelaksana hanya memiliki waktu yang sempit, dampaknya, tak sedikit pelaksana yang harus menerima akibatnya, yakni pemutusan kontrak hingga sangsi black list.(Widodo)


Skandal Mega Proyek Palipi Hancurkan Harapan Nelayan



Skandal Mega Proyek Palipi Hancurkan Harapan Nelayan

            
              Skandal Mega Proyek Palipi Hancurkan Harapan Nelayan


Majene, Koran Investigasi
Kasus PPN Palipi Ada Main Mata
Sejumlah pengamat dan tokoh aktivis meragukan dan mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Majene yang dinilai sangat lamban dalam membongkar dugaan korupsi mega proyek Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nasional (PPN) Palipi.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan yang diketuai Novitra Darma yang melaksanakan observasi penyelesaian pekerjaan pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palipi Tahun Anggaran 2012. Pada Satuan Kerja Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Sulawesi Barat. Berdasarkan surat pemeriksaan Nomor: 03/ST/IV-XV.2/01/2013 pertanggal 11 Januari 2013.
Lingkup Observasi penyelesaian pekerjaan lapangan atas realisasi pencairan belanja dengan jaminan Bank Garansi. Dimana PPK yang diketuai Muh. Hayat manggazali, S.Pi hanya melakukan pengamatan secara umum dan kasat mata atas kemajuan tingkat penyelesaian pekerjaan.
Dimana hasil observasi yang dilakukan Tim BPK perwakilan Sulawesi Barat dilapangan, menemukan bahwa laporan tanggal 19 Januari Tahun 2013 proses pekerjaan menunjukkan pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palipi belum selesai 100 persen, hal ini sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan hasil pekerjaan No.523/1399/XII/DKP/2012 tanggal 31 Desember 2012 dengan kemajuan pekerjaan baru 87,88 persen.
Sehingga dalam Relis temuan BPK, kemajuan pekerjaan pada saat observasi tidak sesuai dengan hasil berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang seharusnya kemajuan pekerjaan hanya 86,86 persen, sehingga masih ada selisi pekerjaan sebesar 13.14 persen yang belum diselesaikan.
Atas keterlambatan pekerjaan tersebut, seharusnya satker dapat memberikan denda keterlambatan sebesar 19 per 1000 hari ( 1 Januari 2013 -19 Januari 2013) dikalihkan dengan nilai kontrak Rp.19.545.240.000.00 yaitu sebesar Rp. 371.359.560.00. Atas pekerjaan yang belum diselesaikan, dijaminkan dengan penerbitan bank Garansi senilai Rp.1.954.524.000.00,  namun pad tanggal 7 Januari 2013, Bank Garansi dikembalikan oleh pihak KPPN Mamuju ke satker yang menangani.
Tim BPK yang diketuai Novitra Darma  dalam penjelasannya, seharusnya atas pekerjaan fisik yang tidak dapat diselesaikan sampai akhir tahun 2012 yang dibebankan pada DIPA tahun 2013 dengan melakukan revisi DIPA. Dengan demikian langkah-langkah menghadapi akhir tahun 2012 yang dilakukan oleh Satker Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Sulawesi Barat tidak sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER.37/PB/2012  tentang langkah-langkah akhir tahun.
LAK Sulbar Nilai Kejari Majene Jalan Di Tempat
Diketahui, PPN Palipi telah diusulkan dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) bersamaan dengan 10 mega proyek yang dijalankan oleh pemerintah pusat.
Menanggapi hal tersebut Ketua Laskar Anti Korupsi (LAK) Sulbar, Muslim Fatahillah Mengatakan, apapun bentuknya jika sudah terkait ada temuan yang merugikan keuangan negara harus di usut secara tuntas, Kejari Majene harus menggenjot salah satu yang menjadi prioritas adalah mega proyek PPN Palipi.
Tidak ada alasan lagi pihak Kejaksaan untuk tidak mengusut secara tuntas terkait Palipi ini, Kata Muslim. Aroma skandal proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palipi sangat kuat dan diduga melibatkan orang-orang besar didalamnya.
Irwan salah satu aktivis nelayan Sendana menyayangkan terbengkalainya sejumlah bangunan yang ada di Palipi tersebut. Sebagai warga kami sangat menyayangkan program pembangunan pelabuhan ini. Padahal jujur saja kami sangat berharap program pembangunan pelabuhan ini bisa cepat selesai dan segera bisa dimanfaatkan oleh warga, katanya.
Irwan mengatakan, awalnya pelabuhan perikanan ini akan menjadi pelabuhan sentral bongkar muat dan proses transaksi jual beli hasil tangkap nelayan untuk skala Sulawesi Barat. 
"Namun sayang, pembangunan infrastruktur di bidang perikanan ini sangat jauh dari harapan warga. Utamanya kami yang bekerja sebagai nelayan ini disini,” ujarnya.
Menurutnya, proyek PPN Palipi tersebut pertama kali didanai sejak tahun 2012 dengan nilai sekitar Rp18 M. Namun hingga kini pembangunannya tampak terbengkalai. "Bahkan sejumlah pasilitas bangunan yang belum seratus persen rampung itu, malah sudah tampak mulai rusak.(ds/Said)

Polres Bima Kota Musnahkan Miras



Polres Bima Kota Musnahkan Miras

Bima Kota, Koran Investigasi
Menjelang tutup tahun, Senin, (28/12) pukul 09.00 wita bertempat di lapangan ujian praktek Sat Lantas Polres Bima Kota lakukan pemusnahan miras dihadiri oleh Asisten I Setda Kota Bima, Drs. Farid M.Si mewakili Walikota Bima, Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail, S.I.K  beserta undangan.
Dalam kegiatan tersebut Asisten I Setda Kota Bima memberikan sambutan bahwa Pemerintah Kota Bima menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi  yang sebesar - besarnya atas kinerja jajaran Polres Bima Kota dalam menjaga kondusifitas salah satunya adalah pemberantasan miras di Kota Bima. Selanjutnya sambutan dari Bapak Kapolres Bima Kota yang intinya kegiatan pemusnahan miras ini adalah sebagai bukti bahwa pihak Polres Bima Kota serius dalam membantu pemerintah Kota Bima untuk menjaga kondusifitas dan salah satunya adalah pemberantasan miras serta menghimbau, “Kepada seluruh masyarakat Kota Bima agar dalam merayakan Malam Tahun Baru 2016 untuk tidak merayakan dengan hal - hal yang negatif dan dilakukan  yang positif”.
Selanjutnya dilakukan Pemusnahan miras secara simbolis oleh  Asisten 1 Pemkot Bima, Kapolres Bima Kota dan Ka Rutan Bima serta dilanjutkan pemusnahan miras oleh para undangan lainnya juga dilindas dengan menggunakan 1 unit Wallas. 
Adapun BB miras yang dimusnahkan, papar Kompol I Wayan Mundra, Kabag OPS Polres Bima Kota antaranya; Bir Bintang : 5.508 botol, Sofi : 710 liter, Anggur Kolesom : 180 botol, Arak : 135 liter, Brem : 130 liter.(Kadir Usman, SE)

Sunday, 27 December 2015

Oknum Jaksa Jadi Makelar Kasus



Oknum Jaksa Jadi Makelar Kasus

Surabaya, Koran Investigasi
Menurut Burhan, Jaksa Rotua tidak hanya mempermainkan keluarga terdakwa, namun juga majelis hakim PN yang diketuai M Jalili Sairin, yang memeriksa perkara perjudian tersebut merasa diplokoto olehnya.
Jaksa Rotua dituding mengatur skenario sejak awal perkara ini disidangkan. “Paska sidang pembacaan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, pada agenda sidang selanjutnya, jaksa selalu beralasan bahwa pihaknya tidak bisa menghadirkan terdakwa,” terang Burhan.
Tak pelak hal itu mengakibatkan sidang selalu mengalami penundaan. Karena tak mau beresiko kehabisan masa penahanan terdakwa, akhirnya hakim pun membacakan putusan vonis tanpa dihadiri oleh terdakwa.
“Itupun menurut keterangan Jaksa, bahwa pihaknya sudah mendapat ijin dari terdakwa untuk vonis dibacakan tanpa kehadiran terdakwa,” tambah Burhan.
Ternyata, skenario tak menghadirkan terdakwa dalam persidangan itu merupakan akal-akalan Jaksa Rotua semata. Tujuannya agar persidangan perkara tersebut tak terendus wartawan.
Dikonfirmasi secara terpisah, hakim M Jalili saat ditanya soal aliran dana yang diduga hasil memeras dari terdakwa, M Jalili mengaku tak tahu menahu. “Soal uang tanyakan saja kepada jaksanya mas, saya tidak tahu apa-apa,” singkatnya.
Untuk diketahui, laporan ini berawal dari digelarnya penanganan proses hukum yang melibatkan Irianto Sapuas Tedjo sebagai terdakwa dalam perkara perjudian, beberapa bulan lalu. Dugaan ini terjadi saat perkara tersebut sedang berjalan persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Permintaan dan penyerahan uang terjadi sebanyak dua tahap. “Yang pertama minta Rp 10 juta lalu minta lagi Rp 3 juta,” ujar Irianto kepada wartawan.
Kepada keluarga terdakwa, Rotua beralasan uang itu nantinya bakal digunakan untuk ‘mengurus’ administrasi perkara tersebut.
Diketahui belakangan, bahwa permintaan tahap II sebesar Rp 3 juta tersebut, Rotua beralasan nanti dananya bakal diberikan kepada wartawan yang sudah terlanjur mengendus ‘permainan’ Rotua.
Terdakwa dituntut dan diputus vonisnya tanpa harus menghadiri sidang. Tuntutan jaksa dan vonis hakim diputus pada tanggal 12 Oktober 2015 tanpa kehadiran terdakwa. Saat itu terdakwa tidak dikeluarkan dari Rutan Medaeng namun perkaranya sudah vonis.
Saat itu, kepada terdakwa, jaksa Rotua menyakinkan bahwa dirinya tidak perlu hadir dipersidangan. “Tak usah hadir sidang, nanti tinggal ambil saja putusannya di PN,” ujar sumber menirukan ucapan jaksa Rotua.
Dugaan ulah nakal yang diperbuat Rotua ini, telah dilaporkan ke ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim beberapa waktu lalu. Soal adanya laporan yang diarahkan ke Rotua itu, hal ini dibenarkan oleh Arif, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim.
“Iya benar ada laporan dari masyarakat soal itu,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kejati Jatim.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Rotua tidak hanya sekali diperiksa oleh tim bidang pengawasan Kejati Jatim. Sebelumnya ia juga pernah dilaporkan karena ulah intervensinya terhadap korban pedofilia. Saat itu, Jaksa Rotua mendatangi rumah korban sodomi dan berupaya merayu keluarga korban agar mau menerima uang sebesar Rp 5 juta dan mau memaafkan perbuatan terdakwa.
Namun hasil penelusuran tim pengawasan Kejati Jatim saat itu, memutuskan bahwa ulah Jaksa Rotua itu tidak terbukti. Jaksa Rotua pun tak menerima sanksi.
Hingga berita ini diturunkan, Jaksa Rotua enggan dikonfirmasi. Meski terdengar nada sambung, namun Rotua enggan menerima panggilan selulernya(Widodo)
 

Kasus Eko eks GM Pelindo III Berakhir Damai



Kasus Eko eks GM Pelindo III Berakhir Damai

Surabaya, Koran Investigasi
Hal ini dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polretabes Surabaya AKP Lily Djafar, bahwa  Eko Budijanto Harijadi eks GM Pelindo III cabang Tanjung Perak telah dikeluarkan dari tahanan.
"Yang bersangkutan sudah keluar dari tahanan," ujar kepada wartawan.
Namun Lily juga mengatakan, kasus ini sebenarnya akan berakhir damai karena korban yakni Muhammad Sofi sudah mencabut laporannya.
“Tetapi pasal yang dikenakan terhadap Eko adalah pasal 335 KUHP ayat 1 yang bukan delik aduan sehingga meski laporan telah dicabut, maka proses hukum tetap berjalan,” katanya.
Tetapi Lily tidak menampik kemungkinan bila kasus ini, bisa saja akan berakhir damai karena pihak yang dirugikan sudah tidak menuntut, memaafkan, dan berdamai. Akan ada gelar perkara untuk kasus ini.
"Dalam gelar perkara ini akan dibicarakan apakah kasus ini akan berlanjut atau tidak," tandas Lily.
Untuk diketahui, insiden ini hanya gara-gara kecewa tidak bisa mendapatkan hadiah langsung dari produk pembelian salah satu merek ponsel terkenal (harus inden-red), Eko Budijanto Harijadi yang diketahui adalah salah satu pejabat di jajaran Pelindo III Tanjung Perak Surabaya berbuat teledor, yakni emosi sembari menodongkan senjata yang mirip pistol ke pegawai counter yang melayaninya.
Insiden penodongan senjata mirip pistol ini berawal dari sebuah antrian pengambilan hadiah counter ponsel merk Samsung di Marina Plaza, yang salah satunya adalah pejabat Pelindo III Surabaya Eko Budijanto Harijadi.
Pembeli produk ponsel Samsung keluaran terbaru diberikan hadiah tambahan berupa Power Bank dan Keyboard. Namun pada saat pengambilan terjadi antrian yang cukup panjang dan lama, dan pejabat Pelindo III Eko Budijanto Harijadi berada dalam antrian.
Sayangnya, pada saat giliran Eko Budijanto Harijadi, barang yang dijanjikan stoknya habis, sehingga pegawai menyampaikan harus inden dan menunggu beberapa hari lagi untuk kembali. Penjelasan ini rupanya memicu emosi Eko Budijanto Harijadi yang telah mengikuti antrian yang cukup lama.
Alhasil, Eko Budijanto Harijadi emosi dan mengeluarkan senjata yang mirip sebuah pistol dan ditodongkan ke arah pegawai bernama M Sofi (29). Karyawan yang biasa disapa Lir ini mengungkapkan jika EHB membatalkan pembelian ponsel Samsung jenis Note 3. Dan Eko Budijanto Harijadi langsung meninggalkan counter setelah mendorong kepala Sofi.(Widodo)

Baca Juga ?

Social Icons