Maraknya fasilitas umum ( yang nota bene adalah juga aset Pemkot yang dialih fungsikan oleh para mafia tanah beberapa tahun ini tidak terlepas dari ulah pemerintah yang memberikan ruang untuk kearah itu. Sebagaimana diketahui untuk membangun sebuah Ruko itu seharusnya ada ijin dari Pemerinta Kota dalam hal ini tata kota. Kemudiaan harus pula dilengkapi Hak kepemilikan lahan. Apalagi yang marak terjadi adalah pengalihan fungsi itu terjadi di ruang terbuka dan menjorok. Misalnya yang berlokasi di Jln. Faisal Raya yang mestinya dua lajur itu kini dengan terang-terangan berdiri beberapa ruko tanpa teguran dari pihak pemerintah meskipun pada saat pembangunannya pihak rumah sakit faisal dan warga disekitarnya menentang pembangunannya
Jauh sebelum Ruko Ini Berdiri Kokoh, Papan Nama sudah berada sebagai lambang Letak RSUI Faisal Makassar |
Papan Nama ini Tadinya Terletak Ditengah Lajur Jalan ( Pasilitas Taman ) yang telah di caplok dan kini terletak antara Ruko dan Jalan. |
Ini hanyalah sebagai salah satu gambaran bagaimana para mafia tanah kita berkeliaran di Makassar dengan penuh pembiaran yang kemungkinan besar terjadi persekongkolan dengan pihak berwenang. Bahkan sepengatahuan warga yang bermukim di sekitar Perumahan Faisal mengatakan bahwa salah satu pembesar kota makssar ( Wakil Walikota Kota ) sejak tahun 2012 memiliki salah satu ruko yang konon ruko itu dianggap illegal oleh para warga. Tak boleh di fungkiri sebab dasar masuknya pihak lain menduduki aset pemkot dimulai dari pemerintahan terkecil seperti Lurah dan Camat.
“Harapan akan diwujutkan untuk mengungkap mafia-mafia semacam itu kini teretumpuh kepada kader-kader partai yang duduk di kursi dewan DPRD Kota Makassar periode 2014-2019 sehingga mereka-mereka akan menjadi fungsi pengawasan yang sesungguhnya” demikian harap warga Perumahan Faisal . * A. Ms Hesandy
0 comments:
Post a Comment