Friday 12 September 2014

Jalan Faisal Raya Jadi Ruko

Koran Investigasi

Maraknya fasilitas umum ( yang nota bene adalah juga aset Pemkot yang dialih fungsikan oleh para mafia tanah beberapa tahun ini tidak terlepas dari ulah pemerintah yang memberikan ruang untuk kearah itu.  Sebagaimana diketahui untuk membangun sebuah Ruko itu seharusnya ada ijin dari Pemerinta Kota dalam hal ini tata kota.  Kemudiaan harus pula dilengkapi Hak kepemilikan lahan. Apalagi yang marak terjadi adalah pengalihan fungsi itu terjadi di ruang terbuka dan menjorok.  Misalnya yang berlokasi di Jln. Faisal Raya yang mestinya dua lajur itu kini dengan terang-terangan berdiri beberapa ruko tanpa teguran dari pihak pemerintah meskipun pada saat pembangunannya pihak rumah sakit faisal dan warga disekitarnya menentang pembangunannya
Jauh sebelum Ruko Ini Berdiri Kokoh, Papan Nama
sudah berada  sebagai lambang Letak RSUI Faisal Makassar
Kronologis yang kami dapatkan saat akan ada pembangunan ruko yang mestinya jadi jalan raya itu, awalnya Lajur jalan itu adalah rawa, kemudian oleh pihak rumah sakit Islam Faisal menimbunnya hingga rata untuk dijadikan jalan. Fasilitas ini adalah warisan pengembang  Perumahan Rumah Sakit Islam Faisal  ( PT. Timur Rama ) yang diperuntukkan sebagai Fasilitas Jalan Umum masuk Kompleks dan Rumah Sakit.  Akan tetapi lajur jalan itu tidak difungsikan oleh karena pihak pemerintah menempatkan container sampah ditengah lajur jalan  yang kini berdiri ruko. Sekitar tahun 2000 seseorang yang mengaku keturunan raja gowa memakai lahan tersebut untuk membuat usaha Percetakan Batako, Paving Blok dan Sejenisnya. Disekitar tahun 2003 – 2004 muncullah wacana oleh pengakuan yang katanya adalah pemilik lahan itu untuk membangun ruko diareal jalan tersebut.  Saat itu mereka menawari warga untuk mendapatkan ruko dengan harga murah dan meminta warga untuk mendapatkan tandatangan untuk persetujuan pembangunan Ruko itu.  Akan tetapi menurut pengakuan warga mereka tidak pernah bertanda tangan sampai saat ini untuk menyetujui pembangunan ruko di Jalur jalan faisal.

Papan Nama ini Tadinya Terletak Ditengah Lajur Jalan
( Pasilitas Taman ) yang telah di caplok dan kini
terletak antara Ruko dan Jalan.

Inilah salah satu bukti bahwa tingkat pengawasan oleh pemerintah terhadap para mafia sangatlah lemah apalagi dimana kita tahu  Jl. Faisal adalah lokasi yang bersebelahamn dengan Gedung DPRD Kota Makassar.  Ironis memang bagaimana birokrasi kita bisa dipermainkan oleh uang dan kehendak segelintir orang yang menginginkan keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan hak-hak masyarakat luar. 
Ini hanyalah sebagai salah satu gambaran bagaimana para mafia tanah kita berkeliaran di Makassar dengan penuh pembiaran yang kemungkinan besar terjadi persekongkolan dengan pihak berwenang.  Bahkan sepengatahuan warga yang bermukim di sekitar Perumahan Faisal mengatakan bahwa salah satu pembesar kota makssar ( Wakil Walikota Kota ) sejak tahun 2012 memiliki salah satu ruko yang konon ruko itu dianggap illegal oleh para warga. Tak boleh di fungkiri sebab dasar masuknya pihak lain menduduki aset pemkot dimulai dari pemerintahan terkecil seperti Lurah dan Camat.

“Harapan akan diwujutkan untuk mengungkap mafia-mafia semacam itu kini teretumpuh kepada kader-kader partai yang duduk di kursi dewan DPRD Kota Makassar periode 2014-2019 sehingga mereka-mereka akan menjadi fungsi pengawasan yang sesungguhnya” demikian harap  warga Perumahan Faisal .      * A. Ms Hesandy




0 comments:

Post a Comment

Baca Juga ?

Social Icons