Pemprov Sulbar Berikan Insentif 20% Pajak Kendaraan
Mamuju,
Koran Investigasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, melalui
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, akan memberikan insentif 20% tehadap
pembayaran pajak bagi kendaraan bermotor khusus di Wilayah Sulawesi Barat, serta
memberikan insentif balik nama pertama, kedua, ketiga dan kempat, untuk pemilik
kenderaan bermotor.
Kemudahan atau keringan yang diberikan
warga sebagai bentuk apresiasi hari ulang tahun Sulawesi Barat ke 11 tahun yang
jatuh 22 September 2015 lalu. Dan insentif tersebut berlaku hingga akhir Bulan Desember
mendatang 2015.
Bagi mereka yang mengurus
surat-surat kendaraan bermotornya, katanya dipersilaahkan menghubungi langsung
Kantor Samsat terdekat di Wilayah Sulawesi Barat, secara langsung mendapatkan
kompensasi berupa insetif pajak kendaraan dari pemerintah.
“Kami harapkan bagi masyarakat dengan
kebijaksanaan ini, untuk segera bayar pajak kendaraan bermotor. Mumpung masih
memberikan insetif terhadap kendaraan bermotor, dan ini hanya di Wilayah Sulawesi
Barat. Batas toleransinya pada akhir tahun Desember 2015,” kata H. Ridwan, SE
Kadis Dispenda Prov sulbar, saat di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Lebih jauh dijelaskan Ridwan bahwa
taat terhadap pembayaran pajaknya, tentu
merupakan turut serta berpartisipasi dalam membangun Sulawesi Barat, “Untuk
itu, mari kita bersama-sama sadar akan membayar terhadap pajak,” ajaknya.
Kata Ridwan Pendapatan Asli Daerah
Sulawesi Barat, bersumber 18 jenis kabupaten/kota dan 5 jenis pajak provinsi.
Pihak pemprov terus menggali potensi daerah Sulbar, utamanya meningkatkan
potensi ekonomi, agar PAD Sulbar bertambah dengan signifikan.
“Masalahnya, kendaraan dinas di
beberapa daerah kabupaten, masih banyak belum dibayarkan pajaknya. Kemudian
kendaraan dinas yang sudah rusak, juga belum dilaporkan jumlahnya dari tiap-tiap
kabupaten dan kota,” keluhnya dari sumber perolehan pajak dari kendaraan dinas
untuk Provinsi Sulbar. (Musraho)
0 comments:
Post a Comment