Penangkapan Resedivis
Narkoba
Bima, Koran Investigasi
Jum’at kemarin (23/10) pukul 14.00 wita, telah
dilakukan penangkapan Narkoba jenis Sabu oleh Buser Sat Narkoba Res Bima Kota,
Tkp di depan toko SAS Jln. R. E Martadinata Kel. Sarae Kec. Rasanae Barat Kota
Bima, pelaku Ibnu Hajar, 27 tahun,
Swasta, bertempat tinggal Dusun Tawali Kec. Wera Kab. Bima.
Adapun
kronologis kejadian, Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa
adanya transaksi Narkoba di TKP, dan
langsung Personil Buser Narkoba terjun kelapangan dan menangkap pelaku, BB yang
diamankan 1 paket Narkoba jenis Sabu dan saat ini pelaku sudah diamankan di Kantor
Sat Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka
yang tertangkap langsung diperiksa, penting untuk mengetahui jaringannya,”
demikian Iptu Sabri, SH Kasubbag Polres Bima Kota.
Keesokan
harinya, Sabtu 24 Oktober 2015 pukul 14.30 wita
di laksanakan giat Operasi Antik Gatarin 2015 Polres Bima Kota dan di amankan TSK dengan Ibrahim ( Residivis ) 02 November 1982, Wiraswasta, bertempat tinggal Rt 06 Rw 02 Kel Penatoi Kec. Mpunda Kota Bima.
di laksanakan giat Operasi Antik Gatarin 2015 Polres Bima Kota dan di amankan TSK dengan Ibrahim ( Residivis ) 02 November 1982, Wiraswasta, bertempat tinggal Rt 06 Rw 02 Kel Penatoi Kec. Mpunda Kota Bima.
Kronologis
kejadian Anggota Gabungan Operasi Antik Gatarin melakukan penangkapan di rumah
tersangka di Rt 06 Rw 02 Kel Penatoi Kec Mpunda Kota Bima yang sedang
menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu dengan BB di temukan di tong sampah plastik
warna merah, 4 buah bungkus plastik klip sabu, Satu buah bong,1 buah tas
bermotif, 1 buah klip plastik, 2 buah kertas paper, 1 buah korek gas, 3 buah
jarum, 1buah kaca, 1 buah sendok dari piper. Giat Operasi Antik Gatarin 2015
berakhir dengan berjalan aman dan lancar hingga pukul 16.00 wita yang di
kendalikan oleh Padal Kasat Narkoba Iptu H. Jusnaidin.(Edi Mulyadin)
0 comments:
Post a Comment