Monday, 26 October 2015

Penangkapan Resedivis Narkoba



Penangkapan Resedivis Narkoba

Bima, Koran Investigasi
Jum’at  kemarin (23/10) pukul 14.00 wita, telah dilakukan penangkapan Narkoba jenis Sabu oleh Buser Sat Narkoba Res Bima Kota, Tkp di depan toko SAS Jln. R. E Martadinata Kel. Sarae Kec. Rasanae Barat Kota Bima, pelaku  Ibnu Hajar, 27 tahun, Swasta, bertempat tinggal Dusun Tawali Kec. Wera Kab. Bima.
Adapun kronologis kejadian, Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkoba di TKP,  dan langsung Personil Buser Narkoba terjun kelapangan dan menangkap pelaku, BB yang diamankan 1 paket Narkoba jenis Sabu dan saat ini pelaku sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka yang tertangkap langsung diperiksa, penting untuk mengetahui jaringannya,” demikian Iptu Sabri, SH Kasubbag Polres Bima Kota.
Keesokan harinya, Sabtu 24 Oktober 2015 pukul 14.30 wita
di laksanakan
giat Operasi Antik Gatarin 2015 Polres Bima Kota dan di amankan TSK dengan Ibrahim ( Residivis ) 02 November 1982, Wiraswasta, bertempat tinggal Rt 06 Rw 02 Kel Penatoi Kec. Mpunda Kota Bima.
Kronologis kejadian Anggota Gabungan Operasi Antik Gatarin melakukan penangkapan di rumah tersangka di Rt 06 Rw 02 Kel Penatoi Kec Mpunda Kota Bima yang sedang menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu dengan BB di temukan di tong sampah plastik warna merah, 4 buah bungkus plastik klip sabu, Satu buah bong,1 buah tas bermotif, 1 buah klip plastik, 2 buah kertas paper, 1 buah korek gas, 3 buah jarum, 1buah kaca, 1 buah sendok dari piper. Giat Operasi Antik Gatarin 2015 berakhir dengan berjalan aman dan lancar hingga pukul 16.00 wita yang di kendalikan oleh Padal Kasat Narkoba Iptu H. Jusnaidin.(Edi Mulyadin)

0 comments:

Post a Comment

Baca Juga ?

Social Icons