Monday, 26 October 2015

PT Gala Sudah Cabut Laporan Atas Risma Di Polda





PT Gala Sudah Cabut Laporan Atas Risma Di Polda

Surabaya, Koran Investigasi
Surat laporan polisi nomor LP/852/V/2015/UM/SPKT/ Polda Jawa Timur tertanggal 21 Mei 2015 yang menjadi dasar penetapan calon Walikota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tersangka, kini telah dicabut. Manager HRD dan Humas PT Gala Bumi Perkasa, Adhy Samsetyo selaku pelapor menjelaskan, pencabutan laporan karena sudah ada titi temu dalam penyelesaian Pasar Turi. "Antara kami (PT Gala Bumi) dengan pihak kuasa hukum Pemkot Surabaya setelah dilakukan gelar perkara di Polda Jawa Timur kemarin (pertengahan September), telah mencapai kata sepakat untuk menyelesaikan masalahnya dengan cara perundingan," kata Adhy di Mapolda Jawa Timur, Senin (26/10/2015). Bahkan, Adhy mengaku kaget saat mengetahui pemberitaan soal penetapan Risma sebagai tersangka. "Sebenarnya akhir September lalu sudah ada wacana SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), karena sudah gelar perkara," ungkapnya.
Adhy tak ingin laporannya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan nama baik Risma sebagai calon walikota. "Pencabutan ini tidak berdasarkan tekanan siapa pun. Tidak ada tekanan oleh pihak-pihak lain. Hanya kami tidak ingin dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain," tegasnya.
Sebelumnya, calon Walikota Surabaya Tri Rismaharini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi. Ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/415/V/15/Reskrimum dari Polda Jawa Timur yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada 30 September 2015. Mantan Walikota Surabaya itu dijerat dengan Pasal 421 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Yang tahu soal teknis perkaranya Polda Jawa Timur. Kami hanya diberi tahu soal dimulainya kasus penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Romy Arizyanto di Surabaya, Jumat (23/10/2015).
Informasi yang berhasil dihimpun, Risma ditetapkan sebagai tersangka terkait lapak-lapak atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi. Kasus yang menjerat Risma berasal dari laporan para pedagang Pasar Turi ke Polda Jawa Timur.( Widodo)

0 comments:

Post a Comment

Baca Juga ?

Social Icons