PT Gala Sudah Cabut Laporan Atas Risma Di Polda
Surabaya,
Koran Investigasi
Surat laporan polisi nomor
LP/852/V/2015/UM/SPKT/ Polda Jawa Timur tertanggal 21 Mei 2015 yang menjadi
dasar penetapan calon Walikota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tersangka, kini
telah dicabut. Manager HRD dan Humas PT Gala Bumi Perkasa, Adhy Samsetyo selaku
pelapor menjelaskan, pencabutan laporan karena sudah ada titi temu dalam
penyelesaian Pasar Turi. "Antara kami (PT Gala Bumi) dengan pihak kuasa
hukum Pemkot Surabaya setelah dilakukan gelar perkara di Polda Jawa Timur
kemarin (pertengahan September), telah mencapai kata sepakat untuk
menyelesaikan masalahnya dengan cara perundingan," kata Adhy di Mapolda
Jawa Timur, Senin (26/10/2015). Bahkan, Adhy mengaku kaget saat mengetahui
pemberitaan soal penetapan Risma sebagai tersangka. "Sebenarnya akhir September
lalu sudah ada wacana SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), karena sudah
gelar perkara," ungkapnya.
Adhy tak ingin laporannya
dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan nama baik Risma
sebagai calon walikota. "Pencabutan ini tidak berdasarkan tekanan siapa
pun. Tidak ada tekanan oleh pihak-pihak lain. Hanya kami tidak ingin
dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain," tegasnya.
Sebelumnya, calon Walikota Surabaya
Tri Rismaharini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur,
terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan
Pasar Turi. Ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
nomor B/415/V/15/Reskrimum dari Polda Jawa Timur yang diterima Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jawa Timur pada 30 September 2015. Mantan Walikota Surabaya itu
dijerat dengan Pasal 421 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Yang tahu soal teknis
perkaranya Polda Jawa Timur. Kami hanya diberi tahu soal dimulainya kasus
penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Romy
Arizyanto di Surabaya, Jumat (23/10/2015).
Informasi yang berhasil dihimpun,
Risma ditetapkan sebagai tersangka terkait lapak-lapak atau tempat penampungan
sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi. Kasus yang menjerat Risma
berasal dari laporan para pedagang Pasar Turi ke Polda Jawa Timur.( Widodo)
0 comments:
Post a Comment