Thursday, 29 October 2015

M. Tudin: Tanah Kami Belum Pernah Di Jual






M. Tudin: Tanah Kami Belum Pernah Di Jual

Tangerang, Koran Investigasi
 Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan yang mengatur ada pada Pasal 832 ayat (1) dan Pasal 833 ayat (1)
Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Oleh karena itu, seharusnya jual beli tanah warisan ini disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut akibat pewarisan. Begitu juga dengan nasib tanah waris yang di miliki M Tudin Bin Nasim (52 th).
Ia menjelaskan status tanah waris yang dimiliki keluarga besarnya ke wartawan saat disambangi dikediamannya Kampung Cilongok RT/RW. 01/05 Desa Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang (27/10), "Tanah kami belum pernah di perjual belikan dan apabila ada yang mengaku sudah membeli tanah waris kami itu bohong, tidak bena," bantahnya dengan beberapa orang yang mengklaim miliknya.
M Tudin salah satu ahli waris tanah yang terletak di Desa Rajeg RT/RW. 03/01 Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang dengan luas tanah1(satu) ha dari 5 anak almarhum Nasim alias Kacing, kekuatan hukum dasar kepemilikan tanah adalah ahli waris. M Tudin dan 4 saudaranya dibuktikan dengan memperlihatkan salinan Penetapan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor : 238/Pdt.P/2010/PA.Tgrs.
Pasal 1365 KUHPer Para ahli waris yang merasa haknya dilanggar karena tanah milik mereka dijual tanpa persetujuan dari mereka, dapat melakukan gugatan. (Achmad Sodikun/M Abd Rosyid)

0 comments:

Post a Comment

Baca Juga ?

Social Icons