Tuesday, 29 September 2015

Menteri Hukum dan Ham Operasikan WAMI dan SELMI





      

Menteri Hukum dan Ham Operasikan WAMI dan SELMI

Jakarta, Koran Investigasi
Sebenarnya sudah ada lembaga kolektif untuk karya cipta lagu Indonesia yakni Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) dan Royalti Anugerah Indonesia (RAI). Namun  pemerintah kembali memberikan izin operasional lembaga kolektif. Melalui Kementrian Hukum dan Ham menyerahkan ijin operasional kepada Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) mendapatkan izin operasional sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dengan terbitnya  izin ini maka bagi pencipta lagu, pelaku pertunjukan dan produser rekaman tidak perlu khawatir atau bingung jika harus memberikan kuasa kepada LMK untuk mengelola hak-haknya.
"Pemberian izin ini, membuat mereka bisa jalan. Tatanan yang baik dengan sebuah sistem. Kalau sistem ini berjalan baik, pencipta lagu dan profesional bisa menjaga hak-haknya," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly, di Gedung Dirjen HAKI, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/9).
Demi menunjang kelancaran WAMI dan SELMI dalam menjalankan operasionalnya, beberapa kebijakan pun akan dilakukan oleh Dirjen HAKI. Salah satunya memblokir beberapa situs film dan musik ilegal. Dirjen HAKI akan bekerja sama dengan Kementrian Informasi dan Komunikasi.
"Jadi kita sudah kerjasama dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi. Ada web site yang memuat lagu-lagu ilegal, diberitahukan ke kita untuk menutup situs tersebut. Beberapa situs yang kita tutup karena tanpa ijin. Bila mereka mau membayar remunerasi tidak apa-apa. Karena keuntungan per hari saja mereka dapat Rp1,2 milyar," tegas Yasonna.
Yasonna pun memerhatikan royalti dari luar negeri. Karena banyak lagu-lagu Indonesia yang laku di pasar mancanegara.
"Kemudian kita pun menjajaki untuk royalti lagu dari luar negeri. Karena di beberapa negara lagu Indonesia cukup digemari. Itu bisa menjadi keuntungan intelektual yang cukup besar," kata Yassona
Terbitnya izin operasional ini memberikan jaminan kepada pemilik hak bahwa LMK itu dapat dipercaya dan diakui pemerintah untuk mengelola royalti dan pemberian lisensi.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif  Nasional, Ebiet G Ade menyebutkan, pemberian izin ini merupakan momentum untuk memberikan tatanan yang lebih baik terkait royalti.
"Dengan terbitnya izin operasional WAMI Artinya pemilik karya lagu akan memperoleh apa yang menjadi hak-haknya," kata Ebiet di sela-sela penyerahan izin operasional WAMI dan SELMI.
Pemberian izin ini sesuai    dengan UU Hak Cipta yang menyebutkan pencipta lagu, pelaku pertunjukan dan produser rekaman untuk mendapatkan royalti atas penggunaan ciptaan dan atau produk hak terkait untuk tujuan komersial dilakukan melalui sebuah mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif yang telah memiliki izin operasional dari Menteri.
Pemberian izin operasional juga memberikan kepastian kepada pengguna komersial seluruh pembayaran royalti diwajibkan kepada pengguna komersial, dibayarkan melalui LMK yang resmi.
Mengenai pengenaan tarif kepada pengguna serta tata cara distribusi kepada pemilik hak LMK mengikuti aturan tarif yang telah disahkan. (Tebe)

0 comments:

Post a Comment

Baca Juga ?

Social Icons