Sengketa Lahan Kelapa Sawit PT. BSS Berlanjut
Kotabaru,
Koran Investigasi
Sengketa lahan terus bergulir berujung Kantor PT. Bersama
Sejahtera Sakti (BSS), Pantai Timur Estate Minamas Plantation Desa Batu Tunau,
Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan
di datangi LSM Marginal Care, mantan Kepala Desa Tanjung Pengharapan dan beberapa
tokoh masyarakat, menanyakan tentang lahan kebun sawit punya masyarakat,
Jum'at pekan lalu.
Bahri ketua LSM Indonesia Marginal
Care mendampingi masyarakat, "Kami sudah tiga kali sudah memberikan surat
ke kepada Manager PT. BSS Minamas Platation, tidak ada tanggapan atas tuntutan dan desakan masyarakat Desa Tanjung
Pengharapan, tentang lahan kebun sawit
1.100 ha yang berlokasi di Desa Tanjung Pengharapan”.
Upaya penyelesaian selalu mengalami
kegagalan karena memiliki HGO sebagai
bukti kepemilikan. Dan berdalih sudah diganti rugi tahun 1999 lewat Husin Ahmad
dkk (Rusdi, M. Yani, Amun, Dani dan Riduan). Namun masyarakat merasa terkesan
di rekayasa oleh Husin Ahmad, seakan-akan luas lahan 1.100 ha itu hanya dimiliki
6 orang itu, padahal masyarakat yang lain juga menggarap dan memilki lahan pada
lokasi tersebut.
“Tidak masuk akal M. Yani memiliki
seluas 250 ha, Amun 150 ha, Dani 175 ha, Rusdi 200 ha, Riduan 200 ha. Padahal
lahan PT. BSS di Desa Tanjung Pengharapan dan Sungai Buah, bukan hanya dimiliki
oleh 6 orang saja, tapi lebih dari 300 jiwa,” ungkap masyarakat yang dirugikan
itu.
Seperti lahan eks kandang kerbau
Alm. H. Jahri dalam lokasi kuburan warga masyarakat Tanjung Pengharapan, Sungai
Batak dan Tungaran Asam yang sudah menjadi lokasi kebun sawit PT. BSS.
Sementara Bahrudin mantan Camat
Pulau Laut Timur memberikan surat kepada Kepala Desa Tanjung Pengharapan isinya,
bahwa adanya bantuan tali asih oleh PT. BSS kepada lima (5) Desa salah satunya
di antara Desa Tanjung Pengharapan, dikatakan tidak ada kaitannya dengan
tuntutan warga, PT. BSS yang selama ini di tempuh melalui jalur hukum di
Pengadilan. H.Misran mantan Kades Sejakah,”Memang benar saya menerima tali
asih sebesar Rp.40.000.000 pada tanggal 16 Oktober 2006, bukan pembebasan lahan”.
Lain dengan Abdul Jalil Dahlan
mantan Kades Tanjung Pengharapan, “Saya tidak pernah menerima uang tali asih
dari PT.BSS".(Hasan)
0 comments:
Post a Comment