Pembangunan PPN Palipi Majene Tahap Kedua Boroskan
Anggaran
Mamuju, Koran Investigasi
Proses
pekerjaan pembangunan dermaga Pelabuhan Perikanan Nasional Palipi tahap kedua
merupakan pemborosan anggaran keuangan negara, sebagaimana Undang Undang No. 17
Tahun 2003 tentang perencanaan anggaran negara dan pemicu tindak pidana korupsi
pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999, hal tersebut di sampaikan
seorang aktivis penggiat anti korupsi Sulawesi Barat Anwar Hakim kepada
media beberapa waktu lalu.
Menurut Anwar
Hakim bahwa proses pekerjaan Pelabuhan Palipi tahap kedua hanyalah mengejar
keuntungan semata, sementara tidak ada asas manfaatnya kepada masyarakat. Bagaimana
mungkin pekerjaan tersebut bisa terselesaikan sementara waktu
pelaksananya sangat singkat, dan anggaran begitu besar mencapai 2 milyaran
lebih?
Lanjut Anwar,
sedangkan tahap pertamanya masih belum tuntas permasalahan tindak pidana
korupsi yang melibatkan beberapa orang menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri
Majene, lalu muncul lagi tahap kedua yang terkesan hanya memaksakan pelaksanaan
pekerjaan tersebut.
Atau boleh
jadi karena diduga hanya mengejar fee dari proyek tersebut sehingga mereka
tidak memikirkan resiko serta waktu pelaksaan pekerjaan tersebut hingga
selesai. Sebenarnya menurut anwar, perlu dipertimbangkan serius dahulu.
Secara komprehensif berdasarkan UU Nmor 1 Tahun 2004 tentang keuangan negara, realisasi pembayaran batas sampai 25 Desember, artinya bahwa proyek tersebut sangat jelas di paksakan. Karena sangat singkat tenggang waktunya, “Saya sangat prihatin dengan proyek begitu besar, dengan masa pengerjaan sangat singkat, tidak masuk akal,” ungkap Anwar.
Olehnya itu di minta pada Polda Sulbar dan BPK untuk segera melakukan upaya pencegahan dugaan pemborosan anggaran negara mengenai proses pekerjaan pembangunan Pelabuhan Palipi tahap kedua tersebut.
Secara komprehensif berdasarkan UU Nmor 1 Tahun 2004 tentang keuangan negara, realisasi pembayaran batas sampai 25 Desember, artinya bahwa proyek tersebut sangat jelas di paksakan. Karena sangat singkat tenggang waktunya, “Saya sangat prihatin dengan proyek begitu besar, dengan masa pengerjaan sangat singkat, tidak masuk akal,” ungkap Anwar.
Olehnya itu di minta pada Polda Sulbar dan BPK untuk segera melakukan upaya pencegahan dugaan pemborosan anggaran negara mengenai proses pekerjaan pembangunan Pelabuhan Palipi tahap kedua tersebut.
Ir. P. Parakassi, M.Sc, Kadis Kelautan Dan Perikanan Provinsi Sulbar |
Optimis PPN Palipi Selesai
Terpisah, Kepala
Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat Ir. P. Parakassi, M.Sc,
saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa dirinya optimis pekerjaan Pelabuhan
Perikanan Nasional Palipi tahap kedua akan selesai sebelum 25 Desember, “Biarkan
orang berkata apalah, tapi jelas saya optimis bahwa perkerjaan tersebut bisa di
selesaikan tepat waktunya. Jangan kita berbicara tentang hukum, tapi ini adalah
menyangkut tehnis berbicara soal hukum. Tentunya kalau ada indikasi merugikan
negara, silahkan dipermasalahkan.” Ungkap Parakassi dengan serius.(Musraho)
0 comments:
Post a Comment