Soppeng, Koran Investigasi
Jaringan
Penjual Kunci Jawaban UN Di Tangkap Aparat Polres Soppeng
Jaringan penjual kunci jawaban Ujian Nasional (UN) di Kabupaten Soppeng di
tangkap aparat Polres Soppeng Senin, 4 April 2016. Dalam penangkapan tersebut
seorang mahasiswa Bina Nusantara Bandung bersama dua orang rekannya yang
menjual kunci jawaban Ujian Nasional (UN) di SMA Negeri 1 Donri-Donri
Kabupaten Soppeng.
Selain menjual kunci jawaban terhadap kordinator siswa SMA 1 Donri-Donri, pelaku juga menjual kunci jawaban terhadap kordinator siswa SMA Negeri 2 Watansoppeng.
"Ketiganya kita tangkap saat operasi tangkap tangan, saat pelaku menjual kunci jawaban di SMA Negeri Donri-Donri serta SMA Negeri 2 Watansoppeng," ujar Kapolres Soppeng AKBP Dodied Prasetyo Aji yang didampingi Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amrin AT. Senin 4/4/2016.
Saat penangkapan, HDM (27) Mahasiswa Asal Bandung, DNA (27), Serta IRW, polisi berhasil mengamankan lebih dari 300 lembar kunci jawaban, uang tunai 32 juta, dua Laptop , 3 printer, 1 modem , 3 buah Hp, 5 kartu ATM, 1 buah catatan rekapan kunci jawaban, 2 buah FD, 1 Mikro SD, 3 buah dompet ditambah 3 motor pelaku.
Saat di interogasi pelaku mengaku menjual lembaran kunci jawaban semua mata pelajaran ujian Nasional. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah menjual kunci jawaban kepada kordinator siswa SMA Negeri 1 Donri-Donri atas nama QLB sebesar Rp. 23.700.000 dan saat ini kordinator siswa membayar pada pelaku sebesar Rp. 11 juta, Sementara kordinator siswa SMA Negeri 2 Watansoppeng sebesar Rp 33 juta, dibayarkan hanya Rp 12 juta.
" Kordinator siswa hanya membayarkan kunci jawaban mata pelajaran hari pertama UN, dengan perjanjian setiap hari kunci jawaban diserahkan selama tiga hari selama ujian berlangsung," Katanya
Selain itu, Dodiet menjelaskan, bahwa kunci jawaban yang di perjual belikan pelaku kebenarannya dibawah 50 persen, hal ini diketahui saat Dinas Dikmudora Soppeng mencoba mengecek jawaban yang ada pada kunci jawaban tersebut.
Dodied menambahkan, untuk saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan, dan saat ini terus kita kembangkan untuk selidiki dari mana kebocoran ini.
" Kita terus kembangkan bagaimana bisa dokumen negara tersebut bisa bocor, selain itu untuk sementara pasal yang kita beratkan kepada pelaku yakni pasal 378 Penipuan," pungkasnya.
(Anto Maslan)
0 comments:
Post a Comment