Sidang Dugaan Pencemaran Irhami Vs Ketua LP3K
Kotabaru,
Koran Investigasi
Sidang Pertama dugaan pencemaran
nama baik mantan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani Rais, Ketua LP3K RI Kotabaru, Hardiyandi,
SH bertempat di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kamis (28/01/16).
Agung Nugroho SH Jaksa Penuntut Umum
mengatakan, "Agenda hari ini masih dakwaan sementara di lanjutkan minggu
depan tanggal 3 Pebruari 2016, agenda epsepsi dari terdakwa di dampingi kuasa
hukumnya atas nama Mn Asikin Ngile, SH, dakwaannya pada Pebruari 2015 lalu
Hardiyandi melakukan unjuk rasa telah melakukan semacam pencemaran nama baik
terhadap Irhami, yang di ancam dengan Pasal 310 ayat 2 dan Pasal 311 ayat 1
KUHP sidang minggu depan," katanya.
Heru Kuntoro, SH, MH Ketua
Pengadilan Negeri Kotabaru mengatakan di ruangannya, "Dakwaan dari Jaksa
Penuntut Umum nanti saya berikan kesempatan untuk terdakwa mengajukan epsepsi
itu sudah saya jelaskan apa sidang masih panjang ada tanggapan dan pembuktian
untuk epsepsi itu satu minggu nanti, Jaksa mengajukan gugatannya juga
seterusnya putusan, menghadirkan saksi dari Jaksa dan saksi yang meringankan
sekitar 2 sampai 3 bulan lah.
Hardi Yandi, SH Ketua LP3K RI
Kotabaru mengatakan, "Saya terkejut karena permasalahan ini sudah
berjalan 6 bulan, sifatnya mendadak, saya di panggil pada sore kemarin, pada
hari ini saya mengikuti sidang namun awal sidang tadi ada tuntutan, penuntut
umum yang kita jadi ketawa karena di dalam pelaksanaan pada saat kami terjun ke
jalan menyampaikan Aspirasi itu saya tidak sendiri tapi gabungan beberapa
Aliansi LSM yang ada di Kotabaru kita kena sindirian, kita sebagai Koordinasi
pelaksana pada hari itu dan kita siap mempertanggungjawabkan atas perbuatan
kita.
Kata Hardi Yandi, "Dalam
artian karena kita hanya mengatakan Zolim yang kita katakan namanya Irham bukan
Irhami Ridjani selaku Bupati Kotabaru, bukan Sugian Noor Perhubungan, bukan Gafuri
atau Gafur mantan LSM, saya akan menghadapi dan berusaha semaksimal mungin
untuk kebaikan Kotabaru, demi jalannya hukum di Kabupaten Kotabaru.
Lanjut Hardi Yandi, "Karena
kita di sini mengatakan Zolim kita punya fakta, kita punya bukti, bahwa di
sini ada pernyataan tertulis dari saudara Irhami bersama wakil Bupati, empat(4)
tahun tidak sesuai pernyataan mereka mereka siap mundur inilah faktanya karena
tidak melaksanan dengan baik,"tutupnya.(Hasan)
0 comments:
Post a Comment