Konspirasi Dibalik Proyek Aspirasi Dewan Sulbar
Mamuju, Koran Investigasi
Ratusan
Proyek Aspirasi Dewan Di Kuasai 1 Kontraktor
Menurut informasi Ilham
Ketua Kris Muda, salah satu lsm di Sulbar yang kritis pada kemajuan pembangunan
menyatakan dengan tegas bahwa proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi
Barat yang akan ditender di 2016 ini dipegang hanya salah satu kontraktor
dengan menguasai ratusan paket.
Indikasi seperti ini,
sudah menjadi rahasia umum, bahwa aspirasi dewan yang jumlahnya ratusan itu, dititipkan
di dinas tertentu, termasuk di beberapa bidang di PU Pemprov Sulbar. Modusnya diatur
sedemikian rupa, dengan komitmen antara dewan, pihak kontraktor dan oknum Dinas
PU. “Ini sih lagu lama, kami tidak akan lepas oknum ini, kami mau tau
siapa-siapa anggota dewan yang mempunyai aspirasi masuk di Bidang Dinas PU, dan
siapa yang mengatur semua, seperti yang
terjadi pada tahun lalu,” ungkap Adi (27/01/16).
Di konfirmasi salah
satu pegawai PU yang enggan disebutkan namanya membenarkan, bahwa titipan aspirasi
dewan yang ada di PU memang diatur beberapa oknum Bidang Satker dengan komitmen
porsentase sejumlah uang yang diminta.
“Masalah komitmen kami
tidak tau berapa persen setiap bagian di antara mereka,” ungkap si empunya
rahasia yang tidak mau identitasnya ditulis.
DPD Lembaga Anti
Korupsi Indonesia Sulawesi Barat (LAKI), Adi Putra, Menyatakan adanya
permufakatan jahat yang terorganisir sejak lama, dan ini sudah bukan rahasia
umum, jangankan di PU saja katanya, bahkan di dinas lain lingkup Sulbar.
Oknum Sudah Mulai Bagi Jatah Kue
“Kami sudah mengendus
beberapa proyek, termasuk di PU. Nanti kita lihat kebenaran, pasti akan
terungkap,” tegas Adi Pemuda berdarah mamuju ini.
Menurut praktisi hukum yang
juga dosen di Universitas Tomakaka Mamuju, Muh.Yusuf SH,MH, bahwa apa yang
diungkapkan oleh lsm Kris Muda dan Lsm LAKI Sulbar, tentu pasal yang dikenakan
dalam tindak pidana korupsi, masuk dalam pasal 12 huruf e (kecil) Pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalagunakan kekuasannya
memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan
potongan , atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (
dua ratus juta) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000. (satu miliar). (Said)
0 comments:
Post a Comment