Anggita Sari Tunjuk Pengacara
Jakarta, Koran Investigasi
Akhirnya model seksi yang
sensasionsl Anggita Sari, yang tengah tersangkut kasus prostitusi di
wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Jawa Timur angkat bicara. Ia memberi
penjelasan terkait kasus tersebut dan menunjuk Pieter Ell sebagai pengacaranya
untuk menyelesaikan kasusnya.
Pieter Ell selaku pengacara Anggita Sari mengatakan hari ini (Sabtu 26/9) dirinya ditunjuk sebagai pengacara untuk memperjelas kasus kliennya. Pasalnya hingga kliennya kembali ke Jakarta status yang disangkakan kepada Anggita tidak jelas.
"Betul saya ditunjuk untuk kasus Anggita Sari ini, soalnya ada dua kasus yang ditujukan ke klien saya. Satu kasus penyalahgunaan narkotika, kedua kasus keterlibatan dalam prostitusi," ujar Pieter Ell saat ditemui dikawasan Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9).
Pieter mengatakan, kalau kliennya ini butuh kejelasan, karena saat pulang ke Jakarta tidak diberikan surat atau Berita Acara Perkara (BAP) yang menjelaskan statusnya. Seharusnya statusnya secara hukum harus diberikan setelah Anggita dibolehkan pulang.
"Seharusnya klien saya mendapat dokumen yang menjelaskan statusnya. Penyidik wajib mengeluarkan dokumen resmi. Makanya saya ditunjuk untuk menanyakan posisi klien saya ini," katanya dengan nada heran.
Karena kalau tidak diberikan kejelasan statusnya, ke depannya bisa merugikan kliennya. Pieter mencontohkan semisal kliennya ada pekerjaan, dan penyidik memintanya sebagai saksi, jelas merugikan.
"Kalau sewaktu-waktu klien saya lagi menekuni pekerjaannya. Tapi tiba tiba polisi datang dan memintanya sebagai saksi ini kan nggak mungkin, bisa membatalkan kontrak yang diterima klien saya," tandasnya. (ThressNo)
Pieter Ell selaku pengacara Anggita Sari mengatakan hari ini (Sabtu 26/9) dirinya ditunjuk sebagai pengacara untuk memperjelas kasus kliennya. Pasalnya hingga kliennya kembali ke Jakarta status yang disangkakan kepada Anggita tidak jelas.
"Betul saya ditunjuk untuk kasus Anggita Sari ini, soalnya ada dua kasus yang ditujukan ke klien saya. Satu kasus penyalahgunaan narkotika, kedua kasus keterlibatan dalam prostitusi," ujar Pieter Ell saat ditemui dikawasan Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9).
Pieter mengatakan, kalau kliennya ini butuh kejelasan, karena saat pulang ke Jakarta tidak diberikan surat atau Berita Acara Perkara (BAP) yang menjelaskan statusnya. Seharusnya statusnya secara hukum harus diberikan setelah Anggita dibolehkan pulang.
"Seharusnya klien saya mendapat dokumen yang menjelaskan statusnya. Penyidik wajib mengeluarkan dokumen resmi. Makanya saya ditunjuk untuk menanyakan posisi klien saya ini," katanya dengan nada heran.
Karena kalau tidak diberikan kejelasan statusnya, ke depannya bisa merugikan kliennya. Pieter mencontohkan semisal kliennya ada pekerjaan, dan penyidik memintanya sebagai saksi, jelas merugikan.
"Kalau sewaktu-waktu klien saya lagi menekuni pekerjaannya. Tapi tiba tiba polisi datang dan memintanya sebagai saksi ini kan nggak mungkin, bisa membatalkan kontrak yang diterima klien saya," tandasnya. (ThressNo)
0 comments:
Post a Comment