Friday 6 June 2014

Pengguna Narkoba Tanggung Jawab Pemerintah


Jakarta, Koran Investigasi

Maraknya pengguna narkoba merata di seluruh Indonesia, tidaksaja di kota besar, bahkan di pelosok-pelosok tanah air pun sudah keranjingan obat haram ini. Mulai dari petani, pedagang, pegawai hingga pejabat daerah serta pejabat negara kerasutan setan menyalahgunakan obat terlarang itu. Pemerintahlah bertanggungjawab, karena mereka juga merupakan anak bangsa yang perlu diselamatkan. Mereka adalah anak-anak dan saudara-saudara kita yang harus dilepaskan dari belenggu narkoba agar dapat kembali menjalani hidup dalam keadaan sehat dan produktif. Demikian pernyataan Menteri kesehatan RI dalam sambutannya yang dibacakan oleh Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI, Prof. Dr. dr. Akmal Taher, pada kegiatan Pergelaran Seni Budaya dan Forum Komunikasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba yang bertema "Bersama Kita Selamatkan Pengguna Narkoba", Jakarta (3/6). Tema tersebut relevan deskriminasi pengguna narkoba di Tanah Air. Tanggal 11 Maret tahun 2014 lalu, telah diterbitkan Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi yang ditandatangani oleh Mahkamah Agung, Kemekumham, Kejagung, Kepolisian, Kemenkes, Kemensos dan BNN. "Dengan terbitnya Peraturan bersama ini, maka para pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika di Tanah Air, kita peroleh layanan rehabilitasi yang diperlukan," Jelas Menkes. Lebih lanjut, amanat Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor. Pecandu Narkotika, Pemerintah bersama segenap lapisan masyarakat telah melakukan berbagai langkah dan upaya untuk menyelamatkan para pengguna Narkoba dan tidak lagi menempatkan para pengguna Narkotika sebagai Pelaku Tindak Pidana atau Pelaku Tindak Kriminal. Upaya ini diperkuat dengan penetapan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) pada tahun 2011 dan pencanangan tahun 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba. Saat ini tersedia 274 IPWL diseluruh Indonesia yang terdiri dari Rumah Sakit, Puskesmas dan Lembaga Rehabilitasi Medis milik Pemerintah atau Swasta. Seluruh IPWL mampu melaksanakan rehabilitasi Medis, baik terapi simtomatik maupun Konseling adiksi Napza.Sedangkan IPWL berbasis rumah sakit mampu memberikan rehabilitasi Media dalam bentuk rawat inap yang bersifat jangka pendek dan yang bersifat jangka panjang. Menkes berharap seluruh pihak terkait untuk turut menyebarluaskan informasi tentang keberadaan IPWL dan layanan yang diberikan bagi anggota masyarakat yang memerlukan. "Daftar dan alamat IPWL dapat dilihat diwebsite Kementerian Kesehatan," ujar Kemenkes. Kemenkes mengharapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) meningkatkan cakupan pengguna Narkotika yang direhabilitasi di IPWL dengan memanfaakan upaya penjangkauan yang dilakukan BNN dengan segera merujuk para pengguna Narkotika yang terdeteksi dilapangan ke IPWL.Dalam acara tersebut juga diisi dengan Pagelaran Seni dan bekerjasama dengan Forum Komunikasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. * Didi_wj/AS

0 comments:

Post a Comment

Baca Juga ?

Social Icons