Tuesday 29 April 2014

Dua Perusahaan Tambang Sengsarakan Petani di Maros

Maros, Koran Investigasi

Kurang lebih tiga tahun bendera PT. Adrian Citra Nugraha  dan PT. Sari Bumi Timur berkibar di Desa Lima Poccoe dan desa Lebbo Tengae Kecamatan Cenrana Kab Maros untuk melakukan aktifitas penambangan pasir batu.
Sejak itu pula masyarakat petani dilanda kecemasan akan masa depannya dan bakal terancam kelaparan, sebab sawah milik masyarakat yang menjadi tumpuan harapan hidupnya, bakal habis tergerus  penambangan golongan  C.
Hasil pemantauan wartawan yang dilangsir media lokal, Perintis Nusantara dan Kompak,  27 Maret lalu di lokasi terlihat penambangan yang serampangan dilakukan kedua perusahaan tersebut, sudah sampai tataran memprihatinkan. Sepanjang bibir sungai terlihat sawah, yang kini sedang ditumbuhi padi, ternyata  terkikis oleh longsor. Beberapa pematang sungai yang menjadi tepi sungai penuh dengan material batu, juga terlihat pematang sawah yang berkelok-kelok.
Namun aktifitas penambangan di sawah milik Dadong  misalnya, sudah dihentikan tetapi masih terlihat banyak material batu yang menumpuk.
Dari seberang sungai aktifitas penambangan terus berlangsung, beberapa truk tongkang sejenis mobil dina warna merah terlihat lalu lalang mengangkut material.
Menurut warga, sungai itu dulu tidak terlalu lebar, tetapi begitu hadir penambang maka sungai perlahan bertambah lebar. Warga juga mengakui jika musim hujan memang debit air disungai besar dan kadang membuat longsor sawah mereka, dan masih bisa diatasi. Tetapi ternyata, begitu perusahaan masuk maka longsoran tanah sawah makin parah, tidak ketulungan katanya.
Salah satu korban Dadong mengatakan kalau luas sawah miliknya sudah berkurang sekitar lima meter. Ya, produksinya juga berkurang sekitar 20 karung setia panen, jadi kalau harga gabah Rp.400 ribu perkarung maka kerugiannya sekitar Rp.8 juta setiap panen, kata Dadong terlihat sedih.
Diakui Dadong , sangat ketakutan dan pasrah saja atas terjadinya aktivitas penambangan, yang tidak memperhitungkan dampak secara luas ke masyarakat.
“Saya takut pak, jadi kami tidak pernah melaporkan  keberatan kepada perusahaan maupun kepala desa, tapi dalam hati kecil saya bersama masyarakat khususnya yang punya lahan sawah ingin sekali agar dipikirkan masa depannya,” ujarnya polos tanpa ditutupi.
Sementara Fatahuddin yang memiliki sawah diseberang sungai wilayah desa Lebo Tengae mengatakan, kemungkinan sawahnya longsor  akibat banjir, tetapi yang jelas katanya, beberapa material batu yang berada di bibir sungai ada yang mengambil sehingga longsor.
Yang jelas kata Fatahuddin, sekarang produksi padi selama ini berkurang hingga 10 karung setiap panen atau sekitar Rp.3,5 juta. Dia juga terlihat ketakutan dan tidak berani melapor kepada aparat desa, meski dirinya sudah merasa dirugikan.
Dari catatan yang ada, lokasi tambang tersebut dikelilingi lahan persawahan masyarakat dengan sungai yang kian meluas. Dari hasil pantauan, terlihat ada bagian sungai tertentu yang kelihatan airnya cukup dalam, poisisinya berada di bibir sungai yang menghubungkan pematang sawah masyarakat.
Dari laporan  masyarakat setempat, bahwa jalan yang dilewati kendaraan penambang lalu-lalang,  dulunya adalah sungai, namun  kemudian ditimbuni oleh perusahaan sehingga sungai tersebut terpotong, guna tempat mengambil material diseberang  sungai.
Salah seorang warga lainnya menduga jika mobil oknum Kades Desa Lima Poccoe, juga ikut ambil  bagian mengangkut material, sehingga kades diduga mendukung kegiatan penambangan tersebut karena membawa keuntungan.
Dampak dari penambangan tersebut juga bisa mengakibatkan longsor pemukiman warga jika terus berlangsung. Untuk itu diminta kepada Bupati Maros yang peduli rakyat agar tetap pro rakyat sebelum masyarakat merasakan penderitaan.

Penambangan di Desa Lima Pocoe Sah
Penambangan batu dan pasir di Kecamatan Cenrana Kab Maros yang dilakukan  perusahaan milik H.Amirullah Nur dinilai Dinas Pertambangan dan Energi Maros sudah sah.
Menurut Kadis Pertambangan melalui Kabid Pertambangan Ir.A.Murni Sukri, MM yang ditemui dikantornya 1 April 2014 lalu, membenarkan kalau perusahaan tersebut sudah terdaftar di kantornya dan sah.
Murni mengatakan bahwa, setahu saya perusahaan itu sudah mengantongi ijin tambang dan sekarang kami dengar sementara ijinnya diperpanjang, tetapi sebaiknya ketemu saja Simtap atau KPPSP Maros. Kabid Pertambangan yang didampingi Inspektur Pertambangan Eko Widiarto juga menjelaskan bahwa, pihaknya sudahmelakukan peninjauan lokasi beberapa kali.
Mengenai isu penolakan warga, Edi Widiarto menjelaskan bahwa beberapa minggu yang lalu memang ada surat protes dari  masyarakat melalui Mashuri, tetapi menurutnya , itu sudah diselesaikan melalui aparat pemerintah desa.
Yang pasti bahwa, memang pernah ada sedikit masalah terkait dengan penambangan, tetapi itu ranahnya pemerintah kecamatan dan desa.
Terpisah, Kasi Sumber Daya Alam (SDA) Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu (KPPSP) Maros Tasrif yang dikonfirmasi mengungkapkan bahwa, menurut UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Umum bahwa, aktivitas penambangan tidak sah alias ilegal dilakukan sebelum mengantongi izin operasi, meski itu dalam proses perpanjangan izin. Dan sanksinya pidana kurungan 3 tahun atau denda Rp.1 miliar.
“Artinya, perusahaan penambangan, dilarang melakukan aktivitas penambangan sebelum terbit izin operasionalnya, “ ujar Tasrif yang ditemui dikantornya 1 April lalu..
Lebih jauh,  Tasrif  mengatakan sambil menunjukkan foto copy  izin operasionalnya yang lalu, bahwa izin operasional perusahaan tersebut berakhir pada 15 September 2013 dan hingga saat ini ( maksudnya, 1 April 2014) surat izin tersebut belum keluar sebab masih ada berkas dan rekomendasi yang belum dilengkapi.
Ya, termasuk misalnya kalau ada informasi soal adanya penolakan warga yang punya lahan persawahan, itu bisa saja menjadi faktor kendala terbitnya izin, katanya.
Sementara laporan warga desa Lima Poccoe Kecamatan Cenrana mengatakan bahwa, aktifitas penambangan di daerah itu tidak pernah terhenti bahkan biasa hingga malam hari, puluhan mobil keluar masuk lokasi mengangkut material, katanya.

Rugikan Masyarakat Lapor Ke Polisi
Kisruh penambangan  pasir dan batu di wilayah Kecamatan Cenrana ditanggapi Bupati Maros melalui Kabag Humas Pemkab Maros Kamaluddin Nur.
Menurutnya, semua perizinan pertambangan akan di evaluasi ulang, kalau ada penambang tidak sesuai prosedur, akan dihentikan izinnya. Semua ijin tambang akan dievaluasi ulang, katanya.
Jadi kalau ada temuan dan indikasi pelanggaran nanti pihak berwajib yang tindaki. Begitu juga kalau ada penambang yang merusak lingkungan dan ditengarai izinnya belum keluar laporkan saja ke polisi, tegasnya.
Apalagi sekarang pemerintah tidak semena-mena mengeluarkan izin tambang, karenai masalah tambang adalah krusial, banyak korupsinya.  Itulah yang kita hindari, belum lagi pak Bupati Maros itu, sangat  peduli pada lingkungan.
Intinya, kalau ada masyarakat yang dirugikan laporkan saja ke polisi, sekarang banyak masyarakat, jika merasa dirugikan, akan  melapor ke polisi.
Kalau misalnya saja, ada perusahaan yang sementara proses izinnya diurus, tapi  dia sudah melakukan aktifitas penambangan, tentu jelas salah . Dan kontraktornya tidak memahami aturan, katanya. Kita tidak bisa melindungi kontraktor/pengusaha, sekarang era reformasi sebab nanti dianggap bersekongkol.
Menurut Kamaluddin, bupati sangat perhatian tentang masalah tambang, karena masalah tambang melibatkan masyarakat. Jangan karena hanya memikirkan kepentingan pemerintah, tanpa memikirkan masyarakat maka siapa yang salah.  Kedua-duanya harus seiring,  apalagi program Bupati kan program pro rakyat.

Tandatangan Warga Palsu
Sementara pihak PT.Sari  Bumi Timur yang diwakili H.Amirullah Nur, saat dikonfirmasi via HP nya, 2 April 2014 lalu, mengungkapkan bahwa, perusahaannya telah  melakukan aktivitas penambangan selama empat tahun dan izin operasionalnya berakhir sampai September 2013, tetapi jauh sebelumnya, enam bulan sebelumnya sudah diajukan perpanjangan.
Mengenai keluarnya izin, menurutnya bukan  kewenangannya yang penting dari Pertambangan mengeluarkan rekomendasi dan instansi terkait sudah datang meninjau serta memberikan rekomendasi. Pihaknya bukan kewenangannya lagi, itu tergantung Simtap.
Amirullah juga menjelaskan ijin persetujuan sudah keluar dan Simtap, itu  hanya soal administrasi, sebab instansi terkait yakni, Dinas Pertambangan.
Bagaimana dengan belum keluarnya izin perpanjangan ?  Amirullah Nur menilai bahwa, ibaratnya bapak punya rumah makan tapi SITUnya mati, apakah rumah makan harus tutup sambil menunggu keluarnya perpanjangan SITUnya.
Ditanya soal belum terbitnya izin perpanjangan yang merunut UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Umum yang berarti ilegal, Amirullah mengatakan dirinya tidak punya kapasitas untuk menjawab.Kalau memang merasa pihak Pemda harus ditutup, suruh turun tutup saja, katanya.
Malah menyarankan agar menemui instansi berwenang Simtap,  siapa yang berhak mengeluarkan izin dan siapa yang berhak menutup, jelasnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa siapa yang dirugikan, kalau ada surat yang masuk agar diklarifikasi, apakah surat itu asli atau palsu.
“Pihaknya sudah mengklarifikasi dan mengecek  surat, serta  yang ikut tandatangan disurat tersebut, ternyata tidak ada yang punya lahan disitu, kemudian ter nyata itu surat palsu,”  ungkapnya dengan tinggi.
Dalam UU Pertambangan, apakah itu pertambangan galian C, kalau sudah ada persetujuan dari Pertambangan, termasuk aparat desa dan kecamatan serta Distamben dan instansi terkait, rekomendasinya sudah dikantongi, dari sembilan dinas, jadi serta  merta sudah memiliki izin.
Lebih jauh, Amirullah mengtakan, sebanyak 10 masyarakat yang punya lahan di sekitar tambang sudah tandatangan dan menerima dananya semua. “Dana kontribusi,  kita sudah serahkan ke masyarakat, normalisasi sungai diperbaiki agar sawahnya jangan tergerus air,” tanggapnya.
Dikatakan  Amirullah Nur, pihaknya telah membayar sebesar Rp.25 juta kepada masyarakat. Kompensasinya satu mobil kecil  Rp.5000,- untuk masyarakat. Dan ada masyarakat yang terima hingga Rp. 5 juta, karena tanah yang dikeruk disungai milik masyarakat dan bukan pemerintah. Jadi yang memberi persetujuan masyarakat sendiri bersama aparat pemerintah setempat, sehingga kedua perusahaan itu, bisa ada di lokasi tambang.

Ada Provokasi
Sementara Kades Lima Poccoe Abu Bakri yang dikonfirmasi melalui Hpnya mengatakan, jika operasinya  berjalan setelah perpanjangan izin. Soal penolakan warga, kades mengatakan jika dirinya tidak menerima tembusan surat dan baru diketahui dari sesama kades lainnya.
Menurutnya, surat pertama keluar semacam surat kaleng tanpa ada lampiran, pendukung setelah surat kedua ada lampiran pendukung, pihaknya menelusuri ke bawah tentang siapa orang yang bertandatangan dan ternyata hasil evaluasi dilapangan, kebanyakan yang tidak punya lahan. Lanjut kades, warga juga bertandatangan tidak melihat lampiran depannya, seraya mengatakan ingin tahu, siapa sebenarnya orang yang memprovokasi warga.
Soal perusahaan beroperasi, kades menilai dengan adanya rekomendasi dari Pertambangan, “saya mau bilang bagaimana. Makanya, pihaknya pernah minta Distamben Maros sama-sama turun agar kades dinilai masyarakat, ada keberpihakan,” ungkapnya.
Kades juga membenarkan jika kendaraannya ikut satu, dua mengangkut material, tapi semua mobil masyarakat dipersilakan mengangkut sehingga tidak ada kesan monopoli.
Mengenai pemberian kompensasi Kades mengatakan, warga khususnya yang punya lahan di pinggir sungai terkena lokasinya, maka sisi kiri dan kanan diberikan kompensasi dari perusahaan. Kades berharap kepada pemilik tambang agar setiap bulan diberikan kompensasi.
Dia juga mengakui banyak lahan warga yang dulunya luas tapi sekarang menyempit karena runtuh, tapi bukan pengaruh penambangan itu, kilahnya.
Menurutnya, dengan adanya penambangan, maka akan terbenahi aliran sungai akan membantu warga agar lahannya tidak runtuh lagi, tapi kalau dibiarkan begitu tanpa ada normalisasi maka sungai tambah lebar yang bisa mengakibatkan runtuh pematang sawah warga.

Paparnya lagi, kades menyesalkan warga yang tidak pernah mengadu jika ada hal-hal yang tidak diinginkan, seharusnya warga melaporkan keluhannya, jangan langsung lompat tanpa ada konfirmasi, ke aparat desa. Dia meminta agar secara bersama-sama menyelesaikan masalah dilingkungan sendiri. * Andi Syahruddin  

0 comments:

Post a Comment

Baca Juga ?

Social Icons