Maros,
Koran Investigasi
Kurang lebih tiga tahun bendera PT. Adrian Citra Nugraha dan PT. Sari Bumi Timur berkibar di Desa Lima
Poccoe dan desa Lebbo Tengae Kecamatan Cenrana Kab Maros untuk melakukan
aktifitas penambangan pasir batu.
Sejak itu pula masyarakat petani dilanda kecemasan akan masa depannya
dan bakal terancam kelaparan, sebab sawah milik masyarakat yang menjadi tumpuan
harapan hidupnya, bakal habis tergerus penambangan
golongan C.
Hasil pemantauan wartawan yang dilangsir media lokal, Perintis
Nusantara dan Kompak, 27 Maret lalu di
lokasi terlihat penambangan yang serampangan dilakukan kedua perusahaan
tersebut, sudah sampai tataran memprihatinkan. Sepanjang bibir sungai terlihat
sawah, yang kini sedang ditumbuhi padi, ternyata terkikis oleh longsor. Beberapa pematang
sungai yang menjadi tepi sungai penuh dengan material batu, juga terlihat pematang
sawah yang berkelok-kelok.
Namun aktifitas penambangan di sawah milik Dadong misalnya, sudah dihentikan tetapi masih
terlihat banyak material batu yang menumpuk.
Dari seberang sungai aktifitas penambangan terus berlangsung,
beberapa truk tongkang sejenis mobil dina warna merah terlihat lalu lalang
mengangkut material.
Menurut warga, sungai itu dulu tidak terlalu lebar, tetapi begitu
hadir penambang maka sungai perlahan bertambah lebar. Warga juga mengakui jika
musim hujan memang debit air disungai besar dan kadang membuat longsor sawah
mereka, dan masih bisa diatasi. Tetapi ternyata, begitu perusahaan masuk maka
longsoran tanah sawah makin parah, tidak ketulungan katanya.
Salah satu korban Dadong mengatakan kalau luas sawah miliknya sudah
berkurang sekitar lima meter. Ya, produksinya juga berkurang sekitar 20 karung
setia panen, jadi kalau harga gabah Rp.400 ribu perkarung maka kerugiannya
sekitar Rp.8 juta setiap panen, kata Dadong terlihat sedih.
Diakui Dadong , sangat ketakutan dan pasrah saja atas terjadinya
aktivitas penambangan, yang tidak memperhitungkan dampak secara luas ke
masyarakat.
“Saya takut pak, jadi kami tidak pernah melaporkan keberatan kepada perusahaan maupun kepala
desa, tapi dalam hati kecil saya bersama masyarakat khususnya yang punya lahan
sawah ingin sekali agar dipikirkan masa depannya,” ujarnya polos tanpa ditutupi.
Sementara Fatahuddin yang memiliki sawah diseberang sungai wilayah desa
Lebo Tengae mengatakan, kemungkinan sawahnya longsor akibat banjir, tetapi yang jelas katanya, beberapa
material batu yang berada di bibir sungai ada yang mengambil sehingga longsor.
Yang jelas kata Fatahuddin, sekarang produksi padi selama ini
berkurang hingga 10 karung setiap panen atau sekitar Rp.3,5 juta. Dia juga
terlihat ketakutan dan tidak berani melapor kepada aparat desa, meski dirinya
sudah merasa dirugikan.
Dari catatan yang ada, lokasi tambang tersebut dikelilingi lahan
persawahan masyarakat dengan sungai yang kian meluas. Dari hasil pantauan,
terlihat ada bagian sungai tertentu yang kelihatan airnya cukup dalam,
poisisinya berada di bibir sungai yang menghubungkan pematang sawah masyarakat.
Dari laporan masyarakat
setempat, bahwa jalan yang dilewati kendaraan penambang lalu-lalang, dulunya adalah sungai, namun kemudian ditimbuni oleh perusahaan sehingga
sungai tersebut terpotong, guna tempat mengambil material diseberang sungai.
Salah seorang warga lainnya menduga jika mobil oknum Kades Desa
Lima Poccoe, juga ikut ambil bagian
mengangkut material, sehingga kades diduga mendukung kegiatan penambangan tersebut
karena membawa keuntungan.
Dampak dari penambangan tersebut juga bisa mengakibatkan longsor
pemukiman warga jika terus berlangsung. Untuk itu diminta kepada Bupati Maros
yang peduli rakyat agar tetap pro rakyat sebelum masyarakat merasakan penderitaan.
Penambangan
di Desa Lima Pocoe Sah
Penambangan batu dan pasir di Kecamatan Cenrana Kab Maros yang
dilakukan perusahaan milik H.Amirullah
Nur dinilai Dinas Pertambangan dan Energi Maros sudah sah.
Menurut Kadis Pertambangan melalui Kabid Pertambangan Ir.A.Murni
Sukri, MM yang ditemui dikantornya 1 April 2014 lalu, membenarkan kalau
perusahaan tersebut sudah terdaftar di kantornya dan sah.
Murni mengatakan bahwa, setahu saya perusahaan itu sudah
mengantongi ijin tambang dan sekarang kami dengar sementara ijinnya
diperpanjang, tetapi sebaiknya ketemu saja Simtap atau KPPSP Maros. Kabid
Pertambangan yang didampingi Inspektur Pertambangan Eko Widiarto juga menjelaskan
bahwa, pihaknya sudahmelakukan peninjauan lokasi beberapa kali.
Mengenai isu penolakan warga, Edi Widiarto menjelaskan bahwa
beberapa minggu yang lalu memang ada surat protes dari masyarakat melalui Mashuri, tetapi menurutnya ,
itu sudah diselesaikan melalui aparat pemerintah desa.
Yang pasti bahwa, memang pernah ada sedikit masalah terkait dengan
penambangan, tetapi itu ranahnya pemerintah kecamatan dan desa.
Terpisah, Kasi Sumber Daya Alam (SDA) Kantor Pelayanan Perizinan
Satu Pintu (KPPSP) Maros Tasrif yang dikonfirmasi mengungkapkan bahwa, menurut
UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Umum bahwa, aktivitas penambangan tidak
sah alias ilegal dilakukan sebelum mengantongi izin operasi, meski itu dalam
proses perpanjangan izin. Dan sanksinya pidana kurungan 3 tahun atau denda Rp.1
miliar.
“Artinya, perusahaan penambangan, dilarang melakukan aktivitas
penambangan sebelum terbit izin operasionalnya, “ ujar Tasrif yang ditemui
dikantornya 1 April lalu..
Lebih jauh, Tasrif mengatakan sambil menunjukkan foto copy izin operasionalnya yang lalu, bahwa izin
operasional perusahaan tersebut berakhir pada 15 September 2013 dan hingga saat
ini ( maksudnya, 1 April 2014) surat izin tersebut belum keluar sebab masih ada
berkas dan rekomendasi yang belum dilengkapi.
Ya, termasuk misalnya kalau ada informasi soal adanya penolakan
warga yang punya lahan persawahan, itu bisa saja menjadi faktor kendala
terbitnya izin, katanya.
Sementara laporan warga desa Lima Poccoe Kecamatan Cenrana mengatakan
bahwa, aktifitas penambangan di daerah itu tidak pernah terhenti bahkan biasa hingga
malam hari, puluhan mobil keluar masuk lokasi mengangkut material, katanya.
Rugikan
Masyarakat Lapor Ke Polisi
Kisruh penambangan pasir dan
batu di wilayah Kecamatan Cenrana ditanggapi Bupati Maros melalui Kabag Humas
Pemkab Maros Kamaluddin Nur.
Menurutnya, semua perizinan pertambangan akan di evaluasi ulang,
kalau ada penambang tidak sesuai prosedur, akan dihentikan izinnya. Semua ijin
tambang akan dievaluasi ulang, katanya.
Jadi kalau ada temuan dan indikasi pelanggaran nanti pihak berwajib
yang tindaki. Begitu juga kalau ada penambang yang merusak lingkungan dan
ditengarai izinnya belum keluar laporkan saja ke polisi, tegasnya.
Apalagi sekarang pemerintah tidak semena-mena mengeluarkan izin tambang,
karenai masalah tambang adalah krusial, banyak korupsinya. Itulah yang kita hindari, belum lagi pak Bupati
Maros itu, sangat peduli pada
lingkungan.
Intinya, kalau ada masyarakat yang dirugikan laporkan saja ke
polisi, sekarang banyak masyarakat, jika merasa dirugikan, akan melapor ke polisi.
Kalau misalnya saja, ada perusahaan yang sementara proses izinnya
diurus, tapi dia sudah melakukan aktifitas
penambangan, tentu jelas salah . Dan kontraktornya tidak memahami aturan,
katanya. Kita tidak bisa melindungi kontraktor/pengusaha, sekarang era
reformasi sebab nanti dianggap bersekongkol.
Menurut Kamaluddin, bupati sangat perhatian tentang masalah tambang,
karena masalah tambang melibatkan masyarakat. Jangan karena hanya memikirkan
kepentingan pemerintah, tanpa memikirkan masyarakat maka siapa yang salah. Kedua-duanya harus seiring, apalagi program Bupati kan program pro rakyat.
Tandatangan
Warga Palsu
Sementara pihak PT.Sari Bumi
Timur yang diwakili H.Amirullah Nur, saat dikonfirmasi via HP nya, 2 April 2014
lalu, mengungkapkan bahwa, perusahaannya telah
melakukan aktivitas penambangan selama empat tahun dan izin
operasionalnya berakhir sampai September 2013, tetapi jauh sebelumnya, enam
bulan sebelumnya sudah diajukan perpanjangan.
Mengenai keluarnya izin, menurutnya bukan kewenangannya yang penting dari Pertambangan
mengeluarkan rekomendasi dan instansi terkait sudah datang meninjau serta memberikan
rekomendasi. Pihaknya bukan kewenangannya lagi, itu tergantung Simtap.
Amirullah juga menjelaskan ijin persetujuan sudah keluar dan Simtap,
itu hanya soal administrasi, sebab
instansi terkait yakni, Dinas Pertambangan.
Bagaimana dengan belum keluarnya izin perpanjangan ? Amirullah Nur menilai bahwa, ibaratnya bapak
punya rumah makan tapi SITUnya mati, apakah rumah makan harus tutup sambil menunggu
keluarnya perpanjangan SITUnya.
Ditanya soal belum terbitnya izin perpanjangan yang merunut UU No 4
tahun 2009 tentang Pertambangan Umum yang berarti ilegal, Amirullah mengatakan dirinya
tidak punya kapasitas untuk menjawab.Kalau memang merasa pihak Pemda harus
ditutup, suruh turun tutup saja, katanya.
Malah menyarankan agar menemui instansi berwenang Simtap, siapa yang berhak mengeluarkan izin dan siapa
yang berhak menutup, jelasnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa siapa yang dirugikan, kalau ada surat
yang masuk agar diklarifikasi, apakah surat itu asli atau palsu.
“Pihaknya sudah mengklarifikasi dan mengecek surat, serta yang ikut tandatangan disurat tersebut,
ternyata tidak ada yang punya lahan disitu, kemudian ter nyata itu surat palsu,”
ungkapnya dengan tinggi.
Dalam UU Pertambangan, apakah itu pertambangan galian C, kalau
sudah ada persetujuan dari Pertambangan, termasuk aparat desa dan kecamatan
serta Distamben dan instansi terkait, rekomendasinya sudah dikantongi, dari sembilan
dinas, jadi serta merta sudah memiliki
izin.
Lebih jauh, Amirullah mengtakan, sebanyak 10 masyarakat yang punya
lahan di sekitar tambang sudah tandatangan dan menerima dananya semua. “Dana
kontribusi, kita sudah serahkan ke
masyarakat, normalisasi sungai diperbaiki agar sawahnya jangan tergerus air,”
tanggapnya.
Dikatakan Amirullah Nur, pihaknya
telah membayar sebesar Rp.25 juta kepada masyarakat. Kompensasinya satu mobil
kecil Rp.5000,- untuk masyarakat. Dan
ada masyarakat yang terima hingga Rp. 5 juta, karena tanah yang dikeruk
disungai milik masyarakat dan bukan pemerintah. Jadi yang memberi persetujuan
masyarakat sendiri bersama aparat pemerintah setempat, sehingga kedua
perusahaan itu, bisa ada di lokasi tambang.
Ada Provokasi
Sementara Kades Lima Poccoe Abu Bakri yang dikonfirmasi melalui Hpnya
mengatakan, jika operasinya berjalan setelah
perpanjangan izin. Soal penolakan warga, kades mengatakan jika dirinya tidak
menerima tembusan surat dan baru diketahui dari sesama kades lainnya.
Menurutnya, surat pertama keluar semacam surat kaleng tanpa ada lampiran,
pendukung setelah surat kedua ada lampiran pendukung, pihaknya menelusuri ke
bawah tentang siapa orang yang bertandatangan dan ternyata hasil evaluasi
dilapangan, kebanyakan yang tidak punya lahan. Lanjut kades, warga juga bertandatangan
tidak melihat lampiran depannya, seraya mengatakan ingin tahu, siapa sebenarnya
orang yang memprovokasi warga.
Soal perusahaan beroperasi, kades menilai dengan adanya rekomendasi
dari Pertambangan, “saya mau bilang bagaimana. Makanya, pihaknya pernah minta
Distamben Maros sama-sama turun agar kades dinilai masyarakat, ada
keberpihakan,” ungkapnya.
Kades juga membenarkan jika kendaraannya ikut satu, dua mengangkut material,
tapi semua mobil masyarakat dipersilakan mengangkut sehingga tidak ada kesan monopoli.
Mengenai pemberian kompensasi Kades mengatakan, warga khususnya
yang punya lahan di pinggir sungai terkena lokasinya, maka sisi kiri dan kanan
diberikan kompensasi dari perusahaan. Kades berharap kepada pemilik tambang
agar setiap bulan diberikan kompensasi.
Dia juga mengakui banyak lahan warga yang dulunya luas tapi
sekarang menyempit karena runtuh, tapi bukan pengaruh penambangan itu, kilahnya.
Menurutnya, dengan adanya penambangan, maka akan terbenahi aliran
sungai akan membantu warga agar lahannya tidak runtuh lagi, tapi kalau
dibiarkan begitu tanpa ada normalisasi maka sungai tambah lebar yang bisa
mengakibatkan runtuh pematang sawah warga.
Paparnya lagi, kades menyesalkan warga yang tidak pernah mengadu
jika ada hal-hal yang tidak diinginkan, seharusnya warga melaporkan keluhannya,
jangan langsung lompat tanpa ada konfirmasi, ke aparat desa. Dia meminta agar
secara bersama-sama menyelesaikan masalah dilingkungan sendiri. * Andi Syahruddin
0 comments:
Post a Comment