Sunday 23 October 2016

Razia Pembatasan Muatan Mobil Tambang

Lamandau, Koran Investigasi



Razia Gabungan Satpol PP bersama Satlantas Dan Dinas Perhubungan lakukan pembatasan muatan mobil perusahaan pertambangan di jalan umum Provinsi Kalteng, Jum’at, 21 Oktober 2016. Dimaksudkan untuk tidak melebihi tonase yang sudah ditentukan, karena bisa merusak fasilitas jalan termasuk jembatan.


Menurut Indra P, Dinas perhubungan melakukan pembatasan angkut barang hasil produksi pertambangan, dan perkebunan untuk tidak melebihi kapasitas, termasuk muatan menjulang ke atas karena dapat tersangkut di kabel.


Untuk sementara dipilih ruas jalan umum Simpang Kete, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng, karena cukup strategis, selanjutnya akan dipilih ditempat yang banyak mobilitasnya. Karena kendaraan seperti ini katanya, mengganggu arus lalu lintas jalan.


“Sudah 36 unit truk di Kabupaten Lamandau yang dianggap melewati pembatasan muatan diberikan peringatan, seperti truk rating dan Isusu. Kami melakukan ini, sesuai dengan UU yang berlaku,” kata Indra dengan jujur.


Dasar hukumnya lanjutnya, Undang-undang No. 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, 1. pasal 19 ayat 2 huruf c kelas jalan. Jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2100 (dua ribu seratus) millimeter. Ukuran panjang tidak melebihi 9000 (sembilan ribu) millimeter ukuran paling tinggi 3.500 millimeter dan muat sumbu berat 8 ton.


Berikutnya, 2. Pasal 169 ayat (1) tentang pengawas muatan barang (1) pengemudi / perusahan angkutan umum barang, wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkutan dimensi kendaraan dan kelas jalan. Sanksi 1 Pasal 307 setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama (2) dua bulan atau denda paling banyak Rp500,000,00 (lima ratus ribu rupiah).(Sahwandi)


1 comments:

Post a Comment

Baca Juga ?

Social Icons