Kepala
Bakorluh Sulbar, Musa Memberikan Keterangan Pers Dihadapan Sejumlah Wartawan Di
Sekertariat Ikatan Jurnalis Sulbar. (Ft:AW)
|
Intimidasi Pekerja Pers, Kekerasan Kemanusiaan
Mamuju, Koran Investigasi
Menghalang-halangi Pekerja Pers
dalam bentuk apapun wujudnya, apalagi dalam bentuk penebaran ancaman teror bagi
pejabat, sangat tidak bisa ditolerir ‘memalukan’. Karena wartawan bekerja
mengedepankan idealisme, kepentingan orang banyak, bangsa dan negara.
Demikian sikap redaksi yang tentu
didukung Undang-Undang RI Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 dan
Undang-Undang RI tentang Pers No. 40 Tahun 1999. Ketentuan pidananya Pasal 18, 1.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang
berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda
paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Arogansi Musa Kepala Bakorluh
Sulbar, juga disikapi Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) dengan secara
resmi melayangkan surat yang isinya mendesak Kapolres Mamuju untuk segera menindak
lanjuti laporan pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan oknum pejabat
Pemprov Sulbar itu.
Dikatakan Ketua
IJS Sulbar yang juga Pimpinan Redaksi Sulbar News, Irham Azis bahwa apa yang
menimpa rekan kami terkait adanya dugaan pengancaman, apa lagi akan membunuh
dirinya. Kiranya jajaran Polres Mamuju segera menindaklanjuti kasus ini, karena
ini jelas-jelas sudah melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,
utamanya pasal 18, katanya.
“Saya
berharap kepada lembaga hukum, yaitu Polres Mamuju dalam hal ini Kapolres
Mamuju segera melakukan tindakan hukum, agar ke depannya, kejadian serupa tidak
terjadi lagi pada Insan Pers,” Ucap Irham menyesalkan kejadian ini.
Ditempat
yang sama Kapolres Mamuju, AKBP Sonny Mahar Budi, di hadapan anggota IJS Sulbar
mengatakan, proses penyelidikan atau pun penyidikan nanti kami akan memanggil
saksi-saksi, mengklarifikasi yang bersangkutan. Tahapan ini akan kami lakukan
secara profesional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia juga meminta
kepada rekan-rekan media agar bersabar dan terus memantau dalam proses
penyelidikan yang akan dilaksanakan.
“Tadi malam
saya sudah dapat laporan tersebut melalui Kasat Reskrim. Kasus dugaan tindak
pidana pengancaman yang dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di Bakorluh
Sulbar dan sudah kami teliti laporan tersebut,” Ungkap Kapolres Mamuju AKBP
Sonny Mahar Budi.
Soal
kepastian kapan penyidik akan memanggil yang bersangkutan guna diperiksa? Kembali
AKBP Sonny Mahar Budi mengatakan, tidak
bisa menargetkan waktunya, karena perlu dipahami juga. Saat ini kami sedang
disibukkan kegiatan lain yang tidak kalah pentingnya.
”Sejak
kemarin seluruh penyidik berada di KPU dan sekarang berada di Hotel D’maleo
untuk menjaga keamanan pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur. Untuk rekan-rekan media yang ingin bertanya terkait penanganan kasus
ini, semua klarifikasi hanya dari saya atau Kasat Reskrim,” Tandasnya.
Oknum Bakorluh Ngawur Bicaranya Hingga Ke BIN
Tragedi kemanusiaan Pekerja Pers (24/10) yang
dialami Musraho(32 Tahun) dan Tasbih(26), mereka Jurnalis Sulbar di bawah
bendera Media Investigasi dan Koran Investigasi, media online dan cetak
nasional. Kali ini, tak ubahnya seperti
binatang diusir keluar ruangan, wartawan
itu diancam akan dibunuh, hingga dikejar sampai di motornya dengan
bayang-banyang di belakang oleh kedua preman Si Oknum PNS Pemprov Sulbar, Musa.Berikut Kronologisnya, pada Senin, 24 Oktober 2016, sekitar pukul 09.00 Wita, wartawan atas nama Musraho bersama Tasbih dari Koran Investigasi serta Media Investigasi mendatangi Kantor Badan Koordonasi Penyuluh (Bakorlu) Provinsi Sulawesi Barat.
Kedua wartawan ini menemui Kepala Bakorluh Sulbar, Musa untuk dikonfirmasi beberapa persoalan terkait bangunan Kantor UPTD Balai Pelatihan Penyuluhan Pertanian, Kecamatan Kalukku yang menelan anggaran Rp 7 Miliar.
Dari kabar yang ada, terdengar oknum Bakorluh sering meminta upeti ke kontraktor bangunan, minta ‘ini dan itu’ katanya. Namun belum sampai di situ, mereka dengan berbagai ancamannya, termasuk premannya dua orang di luar dengan siap menghalau, terbukti ketika Musa sekali teriakan, mereka bergegas menunggu perintah.
Sikap protektif Kepala Bakorluh memang sudah disiapkan dari awal. Sensitifitas pada pembangunan kantor UPTD Balai Penyuluh yang terletak di Kecamatan Kalukku dengan anggaran bangunan sebesar Rp 7 Miliar, ketika disinggung justru memperlihatkan wataknya tidak bersahabat, dan membawah-bawah Lembaga Negara BIN.
Musraho dituduh melakukan intimidasi karena mempertanyakan
pembangunan gedung tersebut yang dianggapnya sarat dengan
dugaan gratifikasi, antara pihak kontraktor dan Kepala Bakorluh
Sulbar. Bahkan, parahnya, Musraho dan Tasbih diusir dari
ruangan serta diancam dengan kata-kata akan membunuhnya.
Kepala Bakorluh juga menyebut, bahwa untuk mengkonfirmasi
kasus tersebut, wartawan lebih awal meminta izin kepada
Badan Intelijen Negara (BIN), sambil mengayungkan tangannya, hendak memukul wartawan.
Inilah hasil percakapan antara wartawan dan Kepala Bakorlu
Sulbar , H. Musa yang dibuktikan dengan rekaman:
“Assalamualaikum Pak,” ucapan salam ramah dari Musraho (Wartawan Koran Investigasi dan Media Investigasi).
“Wa’alaikum Salam, masuk,” jawab Kepala Bakorlu Sulbar, Musa (dengan enteng penuh selidik).
Begitu mereka duduk di ruangan melihat kiri-kanan, kemudian Kepala Bakorlu Sulbar bertanya, “Ada apa dek?”
“Maaf pak, saya mau koordinasi (klarifikasi) tentang pembangunan kantor Balai Penyuluhan di Kalukku,” jawab Musraho. Melihat Musraho bertanya, dengan membelalakkan matanya, pasang badan.
Dengan memasang wibawah, omongannya ngawur tidak beraturan, “Kalau mau memuat berita harus melapor dan lewat BIN (Badan Intelijen Negara) dulu, baru ke sini,” kata Musa mengintimidasi wartawan.
“Pak kenapa harus melapor ke BIN, apa hubungannya dengan
pers?” Tanya Musraho dengan penasaran.
“Oh..., Belajar ko dulu kembali, jangan bapak mau intimidasi saya,” kata Musa sambil lirih dengan gaya pasang wibawa.
“Kan kebebasan/kemerdekaan pers itu pak,” jawab Musraho menimpali.
“Apa kebebasan/kemerdekaan pers itu, yah... cobami ko, apa kesalahanku,” kata Musa lagi mengintimadasi cara kerja wartawan.
“Saya tidak mrngatakan bapak salah,.....tetapi saya datang untuk konfirmasi ke bapak,” Musraho mencoba menenangkan.
Musraho mengulangi perkataannya lagi, ke Musa tapi kelihatannya tidak menerima dengan baik, “Saya hanya konfirmasi pak,” kata Musraho yang lebih jelas lagi.
Dengan nada keras, Musa mengusir sambil mengacung-ngacungkan tangannya ke Musraho dan Tasbih supaya keluar ruangan saja (red; ‘seenak perutnya’), menandakan dalam memimpin instansi ini, tidak punya etika pergaulan.
Bahkan saat di pintu, Musa menyebut perkataan tak senonoh
dengan mengucapkan “bunuh dia” sambil menunjuk tangan ke
arah kedua wartawan itu. Serta merta kedua orang berpakaian preman di luar halaman kantor mendekati Musraho dan Tasbih. Kata Musraho sepertinya ada yang dipegang, “Kurang jelas juga, apa yang ada di genggamannya, kemungkinan bawa senjata tajam, karena diperintahkan membunuh,” ungkap Musraho yang ketika itu ia memang cemas bisa terbunuh.
Musa terus berteriak seperti kemalingan bagai kesetanan, terus diulang-ulang perkataannya, “Sambil mengusir, berteriak keluar dari ruangan saya, saya kasih hilang kepalamu”.
Atas kejadian ini, jajaran Ikatan Jurnalis (IJS) Sulawesi Barat
merasa keberatan atas pelecehan terhadap profesi wartawan dan
mengusir bahkan mengancam membunuh. Hal ini merupakan
pelanggaran Terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan dugaan tindak pidana mengancam ingin membunuh yang diatur dalam pasal 336 ayat 2 KUHP. “IJS akan mengawal kasus ini, sampai tuntas,” kata Irham Azis.
Konyol--Musa Bantah Alat Rekaman
Dugaan Ancaman bertambah
kuat dengan bukti rekaman secara utuh, seperti dikutip di atas. Sebaliknya mendapat
reaksi dari Kepala Badan Koordinasi Penyuluh (Bakorluh) Pertanian
Sulbar, H. Musa. Ia membantah dengan terang-terangan, melakukan
pengancaman terhadap wartawan tersebut. Juga menolak tudingan telah melakukan
intimidasi terhadap wartawan media cetak—online Koran Investigasi dan Media
Investigasi Musroho (32 th) dan Tasbih(26) terkait upaya konfirmasi proyek
pembangunan UPTD Balai Pelatihan Penyuluh dengan pagu anggaran 7 milyar yang di
plot melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016.
Musa menyebutkan,
kedatangan wartawan ini sudah yang kelima kalinya dengan membawa isu yang sama,
yakni akan memuat rekaman video itu jika kerjasama tak dilakukan.
"Dari dulu saya sampaikan silakan dimuat di media karena sudah lima kali datang ke kantor dengan meminta dilakukan kerjasama," katanya.
Musa menyampaikan, dirinya tidak melakukan kerjasama media karena tidak mengetahui kerjasama apa yang dimaksud wartawan tersebut.
"Begini jika memang ada rekaman itu tolong perdengarkan ke saya dan jika ada videonya tolong perlihatkan ke saya. Saat itu pun juga tak diperlihatkan rekaman atau video yang dimaksud," ucap Musa.
Karena itu, dirinya meminta maaf jika ada hal-hal yang tidak menyenangkan dimata para wartawan yang ada di Mamuju.
Terkait nama Badan Intelejen Negara (BIN) kata Musa, jangankan wartawan dan bahkan BIN pun bisa mengetahui segala informasi yang ada. “Saya hanya bilang, jangan kan melapor ke polisi dan Kejaksaan. Namun, melapor ke BIN saja boleh. Dia bertanya, BIN itu apa, makanya saya jelaskan BIN itu, Badan Intelejen Negara,” urainya.(*)
"Dari dulu saya sampaikan silakan dimuat di media karena sudah lima kali datang ke kantor dengan meminta dilakukan kerjasama," katanya.
Musa menyampaikan, dirinya tidak melakukan kerjasama media karena tidak mengetahui kerjasama apa yang dimaksud wartawan tersebut.
"Begini jika memang ada rekaman itu tolong perdengarkan ke saya dan jika ada videonya tolong perlihatkan ke saya. Saat itu pun juga tak diperlihatkan rekaman atau video yang dimaksud," ucap Musa.
Karena itu, dirinya meminta maaf jika ada hal-hal yang tidak menyenangkan dimata para wartawan yang ada di Mamuju.
Terkait nama Badan Intelejen Negara (BIN) kata Musa, jangankan wartawan dan bahkan BIN pun bisa mengetahui segala informasi yang ada. “Saya hanya bilang, jangan kan melapor ke polisi dan Kejaksaan. Namun, melapor ke BIN saja boleh. Dia bertanya, BIN itu apa, makanya saya jelaskan BIN itu, Badan Intelejen Negara,” urainya.(*)
0 comments:
Post a Comment