Sunday 30 October 2016

Intimidasi Pekerja Pers, Kekerasan Kemanusiaan






Kepala Bakorluh Sulbar, Musa Memberikan Keterangan Pers Dihadapan Sejumlah Wartawan Di Sekertariat Ikatan Jurnalis Sulbar. (Ft:AW)


Intimidasi Pekerja Pers, Kekerasan Kemanusiaan

Mamuju, Koran Investigasi
Menghalang-halangi Pekerja Pers dalam bentuk apapun wujudnya, apalagi dalam bentuk penebaran ancaman teror bagi pejabat, sangat tidak bisa ditolerir ‘memalukan’. Karena wartawan bekerja mengedepankan idealisme, kepentingan orang banyak, bangsa dan negara.
Demikian sikap redaksi yang tentu didukung Undang-Undang RI Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 dan Undang-Undang RI tentang Pers No. 40 Tahun 1999. Ketentuan pidananya Pasal 18, 1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).  
Arogansi Musa Kepala Bakorluh Sulbar, juga disikapi Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) dengan secara resmi melayangkan surat yang isinya mendesak Kapolres Mamuju untuk segera menindak lanjuti laporan pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan oknum pejabat Pemprov Sulbar itu.
Dikatakan Ketua IJS Sulbar yang juga Pimpinan Redaksi Sulbar News, Irham Azis bahwa apa yang menimpa rekan kami terkait adanya dugaan pengancaman, apa lagi akan membunuh dirinya. Kiranya jajaran Polres Mamuju segera menindaklanjuti kasus ini, karena ini jelas-jelas sudah melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, utamanya pasal 18, katanya.
“Saya berharap kepada lembaga hukum, yaitu Polres Mamuju dalam hal ini Kapolres Mamuju segera melakukan tindakan hukum, agar ke depannya, kejadian serupa tidak terjadi lagi pada Insan Pers,” Ucap Irham menyesalkan kejadian ini.
Ditempat yang sama Kapolres Mamuju, AKBP Sonny Mahar Budi, di hadapan anggota IJS Sulbar mengatakan, proses penyelidikan atau pun penyidikan nanti kami akan memanggil saksi-saksi, mengklarifikasi yang bersangkutan. Tahapan ini akan kami lakukan secara profesional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia juga meminta kepada rekan-rekan media agar bersabar dan terus memantau dalam proses penyelidikan yang akan dilaksanakan.
“Tadi malam saya sudah dapat laporan tersebut melalui Kasat Reskrim. Kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di Bakorluh Sulbar dan sudah kami teliti laporan tersebut,” Ungkap Kapolres Mamuju AKBP Sonny Mahar Budi.
Soal kepastian kapan penyidik akan memanggil yang bersangkutan guna diperiksa? Kembali AKBP Sonny Mahar Budi mengatakan,  tidak bisa menargetkan waktunya, karena perlu dipahami juga. Saat ini kami sedang disibukkan kegiatan lain yang tidak kalah pentingnya.
”Sejak kemarin seluruh penyidik berada di KPU dan sekarang berada di Hotel D’maleo untuk menjaga keamanan pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Untuk rekan-rekan media yang ingin bertanya terkait penanganan kasus ini, semua klarifikasi hanya dari saya atau Kasat Reskrim,” Tandasnya.


Oknum Bakorluh Ngawur Bicaranya Hingga Ke BIN
Tragedi kemanusiaan Pekerja Pers (24/10) yang dialami Musraho(32 Tahun) dan Tasbih(26), mereka Jurnalis Sulbar di bawah bendera Media Investigasi dan Koran Investigasi, media online dan cetak nasional.  Kali ini, tak ubahnya seperti binatang diusir keluar ruangan,  wartawan itu diancam akan dibunuh, hingga dikejar sampai di motornya dengan bayang-banyang di belakang oleh kedua preman Si Oknum PNS Pemprov Sulbar, Musa.
Berikut Kronologisnya, pada Senin, 24 Oktober 2016, sekitar pukul 09.00 Wita, wartawan atas nama Musraho bersama Tasbih dari Koran Investigasi serta Media Investigasi mendatangi Kantor Badan Koordonasi Penyuluh (Bakorlu) Provinsi Sulawesi Barat.
Kedua wartawan ini menemui Kepala Bakorluh Sulbar, Musa untuk dikonfirmasi beberapa persoalan terkait bangunan Kantor UPTD  Balai Pelatihan Penyuluhan Pertanian, Kecamatan Kalukku yang menelan anggaran Rp 7 Miliar.
Dari kabar yang ada, terdengar oknum Bakorluh sering meminta upeti ke kontraktor bangunan, minta ‘ini dan itu’ katanya. Namun belum sampai di situ, mereka dengan berbagai ancamannya, termasuk premannya dua orang di luar dengan siap menghalau, terbukti ketika Musa sekali teriakan, mereka bergegas menunggu perintah.
Sikap protektif  Kepala Bakorluh memang sudah disiapkan dari awal. Sensitifitas pada pembangunan kantor UPTD Balai Penyuluh yang terletak di Kecamatan Kalukku dengan anggaran bangunan sebesar Rp 7 Miliar, ketika disinggung  justru memperlihatkan wataknya tidak bersahabat, dan membawah-bawah Lembaga Negara BIN.
Musraho dituduh melakukan intimidasi karena mempertanyakan
pembangunan gedung tersebut yang dianggapnya sarat dengan
dugaan gratifikasi, antara pihak kontraktor dan Kepala Bakorluh
Sulbar. Bahkan, parahnya, Musraho dan Tasbih diusir dari
ruangan serta diancam dengan kata-kata akan membunuhnya.

Kepala Bakorluh juga menyebut, bahwa untuk mengkonfirmasi
kasus tersebut, wartawan lebih awal meminta izin kepada
Badan Intelijen Negara (BIN), sambil mengayungkan tangannya, hendak memukul wartawan.

Inilah hasil percakapan antara wartawan dan Kepala Bakorlu
Sulbar , H. Musa yang dibuktikan dengan rekaman:

“Assalamualaikum Pak,” ucapan salam ramah dari Musraho (Wartawan Koran Investigasi dan Media Investigasi).
“Wa’alaikum Salam, masuk,” jawab Kepala Bakorlu Sulbar, Musa (dengan enteng penuh selidik).
Begitu mereka duduk di ruangan melihat kiri-kanan, kemudian Kepala Bakorlu Sulbar bertanya, “Ada apa dek?”
“Maaf pak, saya mau koordinasi (klarifikasi) tentang pembangunan kantor Balai Penyuluhan di Kalukku,” jawab Musraho. Melihat Musraho bertanya, dengan membelalakkan matanya, pasang badan.
Dengan memasang wibawah, omongannya ngawur tidak beraturan, “Kalau mau memuat berita harus melapor dan lewat BIN (Badan Intelijen Negara) dulu, baru ke sini,” kata Musa mengintimidasi wartawan.
“Pak kenapa harus melapor ke BIN, apa hubungannya dengan
pers?” Tanya Musraho dengan penasaran.

“Oh..., Belajar ko dulu kembali, jangan bapak mau intimidasi saya,” kata Musa sambil lirih dengan gaya pasang wibawa.
“Kan kebebasan/kemerdekaan pers itu pak,” jawab Musraho menimpali.
“Apa kebebasan/kemerdekaan  pers itu, yah... cobami ko, apa kesalahanku,” kata Musa lagi mengintimadasi cara kerja wartawan.
“Saya tidak mrngatakan bapak salah,.....tetapi saya datang untuk konfirmasi ke bapak,” Musraho mencoba menenangkan.
Musraho  mengulangi perkataannya lagi, ke Musa tapi kelihatannya tidak menerima dengan baik, “Saya hanya konfirmasi pak,” kata Musraho yang lebih jelas lagi.
Dengan nada keras, Musa mengusir sambil mengacung-ngacungkan tangannya ke Musraho dan Tasbih supaya keluar ruangan saja (red; ‘seenak perutnya’), menandakan dalam memimpin instansi ini, tidak punya etika pergaulan.
Bahkan saat di pintu, Musa menyebut perkataan tak senonoh
dengan mengucapkan “bunuh dia” sambil menunjuk tangan ke
arah kedua wartawan itu. Serta merta kedua orang berpakaian preman di luar halaman kantor  mendekati Musraho dan Tasbih. Kata Musraho sepertinya ada yang dipegang, “Kurang jelas juga, apa yang ada di genggamannya, kemungkinan bawa senjata tajam, karena diperintahkan membunuh,” ungkap Musraho yang ketika itu ia memang cemas bisa terbunuh.

Musa terus berteriak seperti kemalingan bagai kesetanan, terus diulang-ulang perkataannya, “Sambil mengusir, berteriak keluar dari ruangan saya, saya kasih hilang kepalamu”.
Atas kejadian ini, jajaran Ikatan Jurnalis (IJS) Sulawesi Barat
merasa keberatan atas pelecehan terhadap profesi wartawan dan
mengusir bahkan mengancam membunuh. Hal ini merupakan
pelanggaran Terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan dugaan tindak pidana mengancam ingin membunuh yang diatur dalam pasal 336 ayat 2 KUHP. “IJS akan mengawal kasus ini, sampai tuntas,” kata Irham Azis.

Konyol--Musa Bantah Alat Rekaman
Dugaan Ancaman bertambah kuat dengan bukti rekaman secara utuh, seperti dikutip di atas. Sebaliknya mendapat reaksi dari Kepala Badan Koordinasi Penyuluh (Bakorluh) Pertanian Sulbar, H. Musa.  Ia membantah dengan terang-terangan, melakukan pengancaman terhadap wartawan tersebut. Juga menolak tudingan telah melakukan intimidasi terhadap wartawan media cetak—online Koran Investigasi dan Media Investigasi Musroho (32 th) dan Tasbih(26) terkait upaya konfirmasi proyek pembangunan UPTD Balai Pelatihan Penyuluh dengan pagu anggaran 7 milyar yang di plot melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016.
Musa menyebutkan, kedatangan wartawan ini sudah yang kelima kalinya dengan membawa isu yang sama, yakni akan memuat rekaman video itu jika kerjasama tak dilakukan.
"Dari dulu saya sampaikan silakan dimuat di media karena sudah lima kali datang ke kantor dengan meminta dilakukan kerjasama," katanya.
Musa menyampaikan, dirinya tidak melakukan kerjasama media karena tidak mengetahui kerjasama apa yang dimaksud wartawan tersebut.
"Begini jika memang ada rekaman itu tolong perdengarkan ke saya dan jika ada videonya tolong perlihatkan ke saya. Saat itu pun juga tak diperlihatkan rekaman atau video yang dimaksud," ucap Musa.
Karena itu, dirinya meminta maaf jika ada hal-hal yang tidak menyenangkan dimata para wartawan yang ada di Mamuju.
Terkait nama Badan Intelejen Negara (BIN) kata Musa, jangankan wartawan dan bahkan BIN pun bisa mengetahui segala informasi yang ada. “Saya hanya bilang, jangan kan melapor ke polisi dan Kejaksaan. Namun, melapor ke BIN saja boleh. Dia bertanya, BIN itu apa, makanya saya jelaskan BIN itu, Badan Intelejen Negara,” urainya.(*)


0 comments:

Post a Comment

Baca Juga ?

Social Icons