Panitia Sosialisasi Amnesti Pajak Di
Sulbar Arogan
Mamuju, Koran Investigasi
Sungguh
ironis, pemerintah pusat mengajak dan merangkul semua pihak dalam sosialisasi
amnesti pajak, sebaliknya malah panitia sosialisasi amnesti pajak Provinsi Sulawesi
Barat melarang awak media untuk meliput kegiatan sosialisasi amnesti pajak di
salah satu hotel bintang lima yang ada di Mamuju.
Pelecehan
profesi ini, berujung dalam menghalangi dan menghambat kerja wartawan, Seperti
tertuan dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No.40/1999, dijelaskan bahwa setiap orang yang secara
melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau
menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan
gagasan, maka akan dikenakan sangsi pidana.
Panitia sosialisasi
amnesti pajak di Provinsi Sulawesi Barat, jelas-jelas mengusir para wartawan
yang berkisar 30 an orang dari dalam ruangan
di sebuah hotel ternama di Pantai Manakarra, bahkan makanan yang
sebagian sudah diambil pekerja pers ini, direbut kembali.
Perbuatan
tidak terpuji panitia sosialisasi ini, mengundang simpatik masyarakat dan
wartawan lainnya untuk berunjuk rasa, kemudian bersama-sama mengumpulkan koin
untuk membayar makanan yang sempat ditelan para kuli tinta itu.
“Sungguh
tidak mengenakkan kak, saya diusir dari ke luar ruangan dan dipaksa
mengembalikkan makanan yang sudah diambil. Kemudian dipaksa membayar yang sudah
dimakan sama teman-teman,” terang Musraho pada redaksi mewakili teman-temannya
yang merasa dipermalukan di lokasi sosialisasi, Jumat(12/8).
Program
sosialisasi yang mengedepankan arogansi ini, ditengerai ada main mata dengan beberapa
pengusaha dan pejabat, karena tidak adanya transparansi dalam acara sosialisasi.
Hak publik untuk mengetahui amnesti pajak dihalangi oknum tertentu. (Musraho)
0 comments:
Post a Comment