Saturday 13 August 2016

Panitia Sosialisasi Amnesti Pajak Di Sulbar Arogan



Panitia Sosialisasi Amnesti Pajak Di Sulbar Arogan

Mamuju, Koran Investigasi
Sungguh ironis, pemerintah pusat mengajak dan merangkul semua pihak dalam sosialisasi amnesti pajak, sebaliknya malah panitia sosialisasi amnesti pajak Provinsi Sulawesi Barat melarang awak media untuk meliput kegiatan sosialisasi amnesti pajak di salah satu hotel bintang lima yang ada di Mamuju.
Pelecehan profesi ini, berujung dalam menghalangi dan menghambat kerja wartawan, Seperti tertuan dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No.40/1999,  dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan, maka akan dikenakan sangsi pidana.
Panitia sosialisasi amnesti pajak di Provinsi Sulawesi Barat, jelas-jelas mengusir para wartawan yang berkisar 30 an orang dari dalam ruangan  di sebuah hotel ternama di Pantai Manakarra, bahkan makanan yang sebagian sudah diambil pekerja pers ini, direbut kembali.
Perbuatan tidak terpuji panitia sosialisasi ini, mengundang simpatik masyarakat dan wartawan lainnya untuk berunjuk rasa, kemudian bersama-sama mengumpulkan koin untuk membayar makanan yang sempat ditelan para kuli tinta itu.
“Sungguh tidak mengenakkan kak, saya diusir dari ke luar ruangan dan dipaksa mengembalikkan makanan yang sudah diambil. Kemudian dipaksa membayar yang sudah dimakan sama teman-teman,” terang Musraho pada redaksi mewakili teman-temannya yang merasa dipermalukan di lokasi sosialisasi, Jumat(12/8).
Program sosialisasi yang mengedepankan arogansi ini, ditengerai ada main mata dengan beberapa pengusaha dan pejabat, karena tidak adanya transparansi dalam acara sosialisasi. Hak publik untuk mengetahui amnesti pajak dihalangi oknum tertentu. (Musraho)

0 comments:

Post a Comment

Baca Juga ?

Social Icons