Perumahan Di Bogor Tanpa IMB Disegel
Bogor, Koran Investigasi
Kasus 400 unit rumah yang telah
disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bogor pada
14 Maret 2016 lalu, sampai hari ini masih dalam proses. Penyegelan tersebut
dilakukan karena pihak pengembang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan
(IMB). Meski sebelumnya sudah diperingatkan, tapi tidak digubris. Dan pihak
Satpol PP telah memasang plang di depan perumahan, agar konsumen mengetahui,
bahwa perumahan tersebut belum memiliki izin lengkap.
TB Luthfie Syam, selaku Kepala
Satpol PP Kabupaten Bogor menjawab pertanyaan seputar Informasi tentang Citayam
kepada para awak media yang hadir pada Senin (9/5/2016) bertempat di kantor
Pemerintahan Kabupaten Bogor mengatakan bahwa sebuah gedung itu harus ada IMB.
"Izin itu akan panjang dampaknya, karena kalau kita beli rumah harus ada
IMB, dan IMB itu ada tunggu kita lunas dulu bayar kan?," ujar Luthfie.
Lebih lanjut Luthfie menjelaskan,
tentang segel yang dipasang adalah pemberhentian kegiatan. Dengan maksud
agar tidak banyak orang yang akan dirugikan, sebab yang namanya perumahan itu
tidak sederhana kita membeli rumah di kampung. "Kalau kita di kampung,
anda punya uang beli rumah tidak ada IMB yah tidak bermasalah. Tapi kalau yang
namanya perumahan, kenapa pakai izin, akan banyak dampaknya positif dan
negatif," jelas Luthfie.
Sejatinya menurut Luthfie betapa
pentingnya yang namanya perizinan. Sebetulnya, perizinan itu memproteksi dan
melindungi konsumen/masyarakat. Dan Luthfie disini mengingatkan sebagai Polisi
Pamong Praja, dan Pegawai Negeri Sipilnya mempunyai tugas hanya menegakkan
Perda (Peraturan Daerah). "Tentang siapa yang paling berhak menggunakan
nama PT. Citayam, itu ada kaitannya dengan Undang-undang dan kami batasnya hanya
sampai Perda," tegas Luthfie lagi.
Dalam waktu dekat menyangkut kasus
yang belum selesai ini, Luthfie juga menyampaikan kepada para media segera
mengadakan rapat koordinasi. Mencari formula yang lebih baik, dimana para
konsumen yang sudah memberikan uang muka, agar tidak ada yang dirugikan.
Luthfie menekankan, yang lebih penting itu, siapa yang lebih berhak atas nama
PT. Citayam. Karena PT ini banyak yang klaim jika tidak diterbitkan.
Menjawab pertanyaan tentang adanya
aparat yang intervensi dalam kasus tersebut, Luthfie di sini mengomentari tidak
merasa dihalangi oleh oknum-oknum itu, apalagi intimidasi. Menurutnya bahwa
pengembang ada kerjasama dengan Kemenhan setempat. "Segera kami akan
mengambil langkah untuk mengawali rapat koordinasi, kalau sudah izin diproses
sampai dimana, terus kalau izin sudah keluar mau dikasih ke siapa? Disini kami
pun menyelesaikan masalah, tanpa masalah," kata Luthfie tersenyum. (Karmila)
Ryan Kyoto Orbitkan Diva
0 comments:
Post a Comment