Pengadaan Bibit Kopi Kab. Mamasa Dinilai Tidak Sesuai Spek
Mamuju, Koran Investigasi
Pengadaan satu juta bibit kopi Kabupaten
Mamasa Tahun 2015 di nilai tidak sesuai spesifikasi bibit yang ada dalam
dokumen lelang dengan yang telah di datangkan oleh PT Supin Raya sebagai
pemenang tender. Ketidak sesuaian ini, di duga merugikan Negara dan masyarakat
petani.
Pengadaan lelang di laksanakan oleh
Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kabupaten Mamasa Tahun 2015.
Sebagaimana dalam dokumen lelang di
sebutkan pangadaan kopi dengan anggaran Rp9Milyar (Nilai HPS) tersebut, di
sebutkan bahwa bibit kopi unggul berasal dari uji laboratorium dengan Spek Somatic
Embrio(SE). Salah seorang warga Mamasa yang tidak mau disebutkan namanya
mengatakan sebanyak 500ribu bibit kopi yang di duga dari hasil stek batang
pucuk kopi lalu di masukan ke dalam plastik koker telah di datangkan oleh pihak
PT. Supin Raya dan dikumpulkan di daerah
sumarorong Kabupaten Mamasa. "Saya pikir masalah bibit kopi kalau bukan
melalui laboratorium di Mamasa juga ada, tidak usah jauh-jauh ke Jember sana,”
kata dia.
Menurutnya bahwa biaya produksi dari
bibit labolatorium itu adalah empat ribu rupiah sedangkan biaya produksi yang
bukan dari laboratorium atau hasil stek itu hanya seribu rupiah, sehingga akan
menimbulkan kerugian negara yang banyak, dari selisih harga.
“Coba di kalikan satu juta dengan 3
ribu rupiah dari selisih harga tersebut. Sehingga didapatkan jumlah mencapai
tiga milyar kerugian Negara,” ungkap sumber terpercaya yang tidak mau
disebutkan namanya.
Dari beberapa informasi yang di
himpun media ini di duga PT. Supin Raya mengambil bibit dari pusat penelitian
kopi dan kakao (PUSLITKOKA) Jember sebagai penjamin suplai dan bibit. "Ini
racunnya karena puslitkoka sendiri yang menyuplai bibit ke PT. Supin Raya yang
di duga bibit hasil dari stek,” tuturnya sumber.
Di konfirmasi melalui via telpon
seluler panitia pelaksana kegiatan Murianto mengatakan, ”Kalau memang informasi
tersebut betul, maka saya tidak akan terima nanti, karena tidak sesuai dengan
yang ada di dokumen, pasti saya akan mnolaknya. Pada dasarnya saya sabagai
pemesan pengadaan bibit yang sesuai di dalam dokumen,” kata Murianto via telpon
selulernya.(Musraho)
0 comments:
Post a Comment