Sosialisasi
UU No. 14 Tahun 2008
Bima, Koran Investigasi
Bupati Minta semua kades dan camat se Kab Bima sosialisasikan UU No.14 Tahun 2008 Ke Masyarakat, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini disampaikan Drs Bakharudin M.Pd Pejabat Bupati Kab Bima dalam memberikan arahan aparatur di Aula SMKN 3 Kota Bima Sabtu pekan lalu.
Bupati Minta semua kades dan camat se Kab Bima sosialisasikan UU No.14 Tahun 2008 Ke Masyarakat, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini disampaikan Drs Bakharudin M.Pd Pejabat Bupati Kab Bima dalam memberikan arahan aparatur di Aula SMKN 3 Kota Bima Sabtu pekan lalu.
Lanjutnya dengan gambelang bahwa camat dan kepala
desa serta perangkat aparatur yang bertugas di masing-masing wilayah memiliki
peran penting dalam penyampaian
meteri informasi yang benar dan dapat di
pertanggungjawabkan.
Pelayanan informasi publik, desa harus memilih jenis dan memberikan pelayanan informasi yang jelas dan cepat dimengerti masyarakat. Sesuai amanat Pasal 7 Udang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Tentang keterbukaan informasi publik (KIP), ini penting supaya informasi yg di dengar masyarakat desa tidak menjadi isu simpang siur yg dapat memecah belah. Karena itu informasi yg di keluarkan PPID kecamatan dan desa harus tepat jelas, dan pasti (valid), undang-undang itu menjamin pelayanan informasi secara cepat dan akurat agar tidak terjadi tindakan anarkis, katanya.
Pelayanan informasi publik, desa harus memilih jenis dan memberikan pelayanan informasi yang jelas dan cepat dimengerti masyarakat. Sesuai amanat Pasal 7 Udang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Tentang keterbukaan informasi publik (KIP), ini penting supaya informasi yg di dengar masyarakat desa tidak menjadi isu simpang siur yg dapat memecah belah. Karena itu informasi yg di keluarkan PPID kecamatan dan desa harus tepat jelas, dan pasti (valid), undang-undang itu menjamin pelayanan informasi secara cepat dan akurat agar tidak terjadi tindakan anarkis, katanya.
Mengacu pada PP 61 tentang tata cara pelayanan
informasi publik desa sebagai badan publik, wajib memenuhi dan menyediakan
informasi sesuai jenisnya. Pada saat itu
desa di berikan kewenangan sesuai dukungan pembiayaan pembangunan sesuai
amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang
desa.
Hal ini mengandung konsekuensi pemerintah desa
sebagai badan publik yang mengelola APBN melalui transfer DAU harus menyampaikan
informasi tata kelola keuangan secara transparan, urainya lagi.
Imbuhnya lagi, kades merupakan tulang punggung pemerintah dan sekaligus perantara bupati dalam melakukan kegiatan roda pemerintah. Untuk itu camat dan kades serta seluruh aparatur pemerintah di tingkat desa dan kecamatan perlu meningkatkan pemahaman terkait informasi pembangunan di segala bidang, termasuk kepada staf.
“Dengan pentingnya yang berkaitan penyelenggaraan pilkada secara damai, saya menghimbau para kades untuk membantu bupati, menciptakan suasana kantibmas yang kondusif. Memilih bupati Sama dengan memilih pelayanan masyarakat, jadi tidak boleh gontok-gontokan. Selama memegang teguh aturan, saya akan bela para kades,” Jelas Bakharudin dengan tegas.
Narasumber dalam sosialisasi itu di hadiri Ajeng Roslinda dari Komisioner Komisi Informasi Propinsi NTB dan Andayani, Ketua PPID Kabupaten Bima serta Drs Zainuddin, M.M Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima.
Untuk memenuhi rasa ingin
tahu masyarakat maka perlu dilakukan sosialisasi, dengan pelaporan desa, karena
mempunyai kewenangan yang luas dalam mengelola Keuangan. Dan itulah yang
mendasari pelaksanaan kegiatan.Imbuhnya lagi, kades merupakan tulang punggung pemerintah dan sekaligus perantara bupati dalam melakukan kegiatan roda pemerintah. Untuk itu camat dan kades serta seluruh aparatur pemerintah di tingkat desa dan kecamatan perlu meningkatkan pemahaman terkait informasi pembangunan di segala bidang, termasuk kepada staf.
“Dengan pentingnya yang berkaitan penyelenggaraan pilkada secara damai, saya menghimbau para kades untuk membantu bupati, menciptakan suasana kantibmas yang kondusif. Memilih bupati Sama dengan memilih pelayanan masyarakat, jadi tidak boleh gontok-gontokan. Selama memegang teguh aturan, saya akan bela para kades,” Jelas Bakharudin dengan tegas.
Narasumber dalam sosialisasi itu di hadiri Ajeng Roslinda dari Komisioner Komisi Informasi Propinsi NTB dan Andayani, Ketua PPID Kabupaten Bima serta Drs Zainuddin, M.M Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima.
“Dengan melalui ini maka camat dan kades merupakan PPID yang bertugas memastikan kesiapan pengelolaan dana desa, Ujarnya lagi.
Berkaitan dengan Inplementasi UU KIP Di Kabupaten Bima telah di bentuk PPID pada awal Tahun 2013, sementara sekarang telah di bentuk 266 PPID baik di SKPD maupun sekolah dan Puskesmas yang akan dikukuhkan 209 PPID kecamatan dan desa.
Pembentukan PPID perlu, agar masalah penyegelan kantor desa di harapkan tidak akan terjadi lagi. Juga sebagai pintu gerbang dan saluran informasi publik di desa dan kecamatan. (Abd Rahim)
0 comments:
Post a Comment