Friday 27 June 2014

Salah Satu Warga DKI Gugat Jokowi Ke PTUN

Jakarta, Koran Investigasi

Seorang warga DKI Jakarta melakukan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta,  sekaligus calon presiden, Joko Widodo. Gugatannya sendiri sudah dilakukan ke Pengadilan Negri Tata Usaha Negara dengan Keputusan KPU No: 453/KPTS/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Pasangan Capres-Cawapres 2014.
Warga tersebut bernama, Horas A.M. Naiborhu. Dia  yang merupakan warga DKI Jakarta yang terpaksa melakukan gugatan, karena Keputusan KPU  bertentangan dengan Pasal 110 ayat (3) jo ayat (2) UU No.: No.: 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.: 12/2008.
"Tergugat dalam perkara ini adalah KPU, badan tata usaha negara yang menerbitkan Keputusan tersebut. Adapun para pasangan Capres-Cawapres maupun (gabungan-) partai politik yang mencalonkannya," terang Horas dalam siaran persnya, Jumat (20/6/2014)
Menurutnya UU PTUN juga dimungkinkan untuk masuk sebagai Tergugat Intervensi apabila merasa ada hak dan kepentingan yang hendak dipertahankannya.
Karena Pasal 110 ayat (3) UU Pemerintahan Daerah berbunyi: "Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan."
Sedangkan ayat (2) memuat sumpah kepala daerah/wakil kepala daerah yang berbunyi: "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa."
Pasal 110 ayat (3) jo ayat (2) UU Pemerintahan Daerah adalah norma hukum yang berlaku sah dan bersifat mengikat sehingga wajib dipatuhi oleh Joko Widodo.
"Oleh karena itu, para filsuf dan ahli hukum tersebut berpendapat bahwa seseorang yang tidak patuh atau melanggar sumpah yang telah diucapkannya dinilai mengabaikan Tuhan" jelasnya.
Menurut Horas, Jokowi telah mengabaikan Tuhan yang dipanggilnya menjadi saksi atas ketaatannya terhadap sumpah yang diucapkannya, maka tidak layak dipercaya dan sebagai orang yang terkutuk.

"Berdasarkan dalil-dalil dalam gugatan, berdasarkan Pasal 53 ayat (2) UU PTUN saya memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk membatalkan Keputusan KPU tersebut dan saya mengadukan gugatan ke PTUN dengan Nomor Register: 125/G/2014/PTUN-Jkt," pungkasnya. Int

0 comments:

Post a Comment

Baca Juga ?

Social Icons