Jakarta, Koran Investigasi
Seorang warga DKI Jakarta melakukan gugatan kepada Gubernur DKI
Jakarta, sekaligus calon presiden, Joko Widodo. Gugatannya sendiri sudah
dilakukan ke Pengadilan Negri Tata Usaha Negara dengan Keputusan KPU No:
453/KPTS/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Pasangan Capres-Cawapres 2014.
Warga tersebut bernama, Horas A.M. Naiborhu. Dia yang
merupakan warga DKI Jakarta yang terpaksa melakukan gugatan, karena Keputusan
KPU bertentangan dengan Pasal 110 ayat (3) jo ayat (2) UU No.: No.:
32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
No.: 12/2008.
"Tergugat dalam perkara ini adalah KPU, badan tata usaha
negara yang menerbitkan Keputusan tersebut. Adapun para pasangan
Capres-Cawapres maupun (gabungan-) partai politik yang mencalonkannya," terang
Horas dalam siaran persnya, Jumat (20/6/2014)
Menurutnya UU PTUN juga dimungkinkan untuk masuk sebagai Tergugat
Intervensi apabila merasa ada hak dan kepentingan yang hendak dipertahankannya.
Karena Pasal 110 ayat (3) UU Pemerintahan Daerah berbunyi:
"Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali
masa jabatan."
Sedangkan ayat (2) memuat sumpah kepala daerah/wakil kepala daerah
yang berbunyi: "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji akan memenuhi
kewajiban saya sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya,
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan
bangsa."
Pasal 110 ayat (3) jo ayat (2) UU Pemerintahan Daerah adalah norma
hukum yang berlaku sah dan bersifat mengikat sehingga wajib dipatuhi oleh Joko
Widodo.
"Oleh karena itu, para filsuf dan ahli hukum tersebut
berpendapat bahwa seseorang yang tidak patuh atau melanggar sumpah yang telah
diucapkannya dinilai mengabaikan Tuhan" jelasnya.
Menurut Horas, Jokowi telah mengabaikan Tuhan yang dipanggilnya menjadi saksi atas ketaatannya
terhadap sumpah yang diucapkannya, maka tidak layak dipercaya dan sebagai orang
yang terkutuk.
"Berdasarkan dalil-dalil dalam gugatan, berdasarkan Pasal 53
ayat (2) UU PTUN saya memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara c.q.
Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk membatalkan Keputusan KPU tersebut
dan saya mengadukan gugatan ke PTUN dengan Nomor Register: 125/G/2014/PTUN-Jkt,"
pungkasnya. Int
0 comments:
Post a Comment