Kepsek
DDI Madatte Tidak Transparan Menggunakan Dana Bos
Polman,
Koran Investigasi
Salah satu faktor pejabat alergi wartawan adalah
karena adanya kebijakan yang salah, faktor lain juga terindikasinya tindak
pidana korupsi misalnya. Paling dimungkinkan, pemalsuan pembukuan guna
kepentingan administrasi, seperti yang tertera pada Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi Pasal 9.
Halnya dengan Ruslan S.Pd.i Kepalah Sekolah Madrasah Ibtidaiyah
DDI Madatte Kelurahan Darma Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat, menghalang-halangi
wartawan untuk mengambil data dan menggali informasi, karena
beberapa sumber media ini katanya patut di duga korupsi Dana Bos di sekolah ini.
Ketika dikomfirmasipun kepala sekolah selalu menghindar dari kejaran pertanyaan
wartawan, begitupun papan bicara tidak nampak, kata sumber tadi bahwa sudah
berlangsung lama papan informasi tidak pernah diisi. Ketidak transparansian
penggunaan Dana Bos jadi pembicaraan di lingkungan sekolah, hingga berita ini diturunkan.
“Dirinya dengan Bendahara Dana Bos, tidak ada
kesempatan untuk mengisinya,” ungkapnya singkat sambil berlalu, saat
dikonfirmasi beberapa hari lalu.
Lanjut Ruslan
bahwa, “3 hari berturut-turut bendahara Dana Bos tidak masuk sekolah, dikarenakan
di periksa di Kejaksaan Negeri,” katanya beralasan (14/12).
Padahal jelas dalam aturan, setiap pengelolah Dana
Bos itu harus transparansi, diatur oleh Undang-Undang No. 14 tahun 2008,
tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Sudirman)
0 comments:
Post a Comment