Mamuju, Koran Investigasi
Mungkin ada
yang salah, ketika mantan Kadis Nakertrans Provinsi Sulbar mengembalikan dana
temuan dengan membayar secara dicicil, hal itu di sampaikan salah seorang
pejabat yang enggan disebutkan identitasnya kepada media ini.
Menurutnya
bahwa mantan Kadis Nakertrans BYD itu, diharuskan membayar hasil temuan
Inspektorat Sulbar sebanyak Rp 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dengan
melunasi secara cicilan, ketika semasa dia bekerja sebagai nomor satu di
Nakertrans Sulbar.
Saat
diklarifikasi pada BYD yang menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Sulbar soal temuan Inspektorat Sulbar itu yang dimaksud di masanya menjabat. Ia
banyak mengelak, dan temuan itu katanya tidak pernah ada.
Dihubungi via
telepon ponselnya, mantan Kadis Nakertrans itu kepada media ini, justru
membantah dengan keras jika dirinya ada temuan sewaktu menjabat
sebagai Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Sulbar.
“Saya bebas dari temuan dinda berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat, coba tanya atas nama Suryadi di Inspektorat,” kata BYD via telepon selulernya kepada media ini, dengan nada kesal.
Media ini telah mencoba temui sebagai pihak Inspektorat, namun Suryadi tidak bersedia untuk memberikan keterangan ke media ini, “Maaf pak Suryadi lagi banyak kerjanya, lain kali aja,” kata seorang staf di kantornya.(Musraho)
“Saya bebas dari temuan dinda berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat, coba tanya atas nama Suryadi di Inspektorat,” kata BYD via telepon selulernya kepada media ini, dengan nada kesal.
Media ini telah mencoba temui sebagai pihak Inspektorat, namun Suryadi tidak bersedia untuk memberikan keterangan ke media ini, “Maaf pak Suryadi lagi banyak kerjanya, lain kali aja,” kata seorang staf di kantornya.(Musraho)
.
0 comments:
Post a Comment