Rapat Paripurna Istimewa Penetapan Bupati/Wakil Kotabaru
Kotabaru,
Koran Investigasi
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kotabaru
dengan penetapan pasangan Bupati dan
Wakil Bupati terpilih. Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kotabaru Tahun 2016-202, serta pengaman
akhir masa jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru periode
2010-2015, bertempat di Kantor DPRD, Senin (01/02/2016).
Rapat Paripurna Istimewa DPRD
Kotabaru di hadiri oleh Penjabat Bupati, DPRD Provinsi, DPRD Kotabaru, Pemenang
Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2016-2021, Sekda, Polres, Kodim 1004, Lanal,
SKPD, KPU, Panwaslu, Kementrian Agama, Tokoh Agama, Tim Kemenangan SJA, Masyarakat
Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Hj. Alfisah, S,sos, MAP, Ketua DPRD
mengatakan, "Kita menyambut baik suksesnya pelaksanaan pemilu Bupati dan
Wakil Bupati 09 Desember 2015, adalah kegembiraan politik yang kita memeriahkan
bersama-sama. Dan merupakan pemilihan paling besar sepanjang sejarah
Indonesia, tak kurang 264 daerah di negeri ini melakukan Pemilihan gubernur, bupati
dan wakil bupati”.
Lanjutnya, tentu KPU di tuntut membuat kecekatan dan kecepatan dalam
penyediaan Logistik. Tetapi juga dalam merangkul, merangkum dan mengelola aneka
ragam persoalan yang timbul. Kemudian setelah pilkada, persoalan perhitungan suara,
hingga sengketa dari beberapa perlu dipertimbangkan secara arif dan bijaksana.
Kata Alfisah, "Seperti kita
ketahui bersama bahwa tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015, setelah
selesai di laksanakan yang menghasilkan pemenang, telah di tetapkan dengan
keputusan Komisi Pemilihan Umum Kotabaru.
Lanjut Alfisah, "Untuk ini kami
atas nama DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan ucapan terimakasih yang
setulus-tulusnya kepada semua komponen penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kotabaru tahun 2015, yang telah sukses menyelenggarakan di
semua tahapan hingga selesai.
Muhamad Arif, SH Wakil DPRD
mengatakan,"Pengumuman DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor O1/DPRD/2016 Tentang
hasil penetapan hasil calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, serta pengumuman akhir masa jabatan Bupati
dan Wakil Bupati Priode 2010-215, dapat :
1.Penentuan pasal 160 dan 160 A UU
Nomor 8 Tahun 2015,tetang pemilihan Gebernur,Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota
dan Wakil Wali Kota menjadi UU di tegaskan, bahwa pengesahan pengangkatan
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan Wali Kota dan Wakil Wali
Kota terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang di sampai kan DPRD Kabupaten/Kota
kepada Menetri Dalam Negeri melalai Gebernur.
2.Berkaitan dengan proses penerbitan
Keputusan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati seperti Wali Kota dan
Wakil Wali Kota.
3.Berita acara Penetapan pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih Tahun 2015 Nomor 01/BA/1/2016 dari
KPU Kabupaten Kotabaru.
4.Keputusan Komisi KPU Kabupaten
Kotabaru Nomor 01/KPPS/KPU Kabupaten 022 /2015.
5.Maka dengan ini di umum kepada
seluruh warga masyarakat Kabupaten Kotabaru melalui Rapat Paripurna Istimewa
DPRD Kotabaru pada hari Senin Tanggal 01 Februari 2016 bahwa di tetap kan KPU
pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru nomor urut 3 saudara H. Said
Jafar, SH dan Ir.Burhanuddin dengan perolehan suara terbanyak 44.873 serta di
tetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015-2021.
H.Said Jafar, SH Pemenang Calon
Bupati Kabupaten Kotabaru Tahun 2016-2021 mengatakan, "Alhamdulillah, atas
penetapan kami menjadi Bupati terpilih Kabupaten Kotabaru Tahun 2016-2021, tentunya
pada seluruh komponen mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kerena sudah
ditetapkan. Langkah selanjutnya, Insya Allah setelah kami di lantik tentunya akan
dilaksanakan visi misi yang sudah disampaikan saat sosialisai”.
Lanjut Jafar, setelah dilantik 100
hari ke depan adalah persoalan air bersih, persoalan kesehatan karena di rumah sakit banyak sekali masyarakat kata
yang terkena Demam Berdarah. Kemudian katanya, persoalan rumah sakit akan di kunjungi semua pukesmas yang ada di desa
dan memecahkan persoalan Infrastruktur, katanya.(Hasan)
0 comments:
Post a Comment