LBH
Mandar Yustisi Adakan Penyuluhan Gratis
Mamuju,
Koran Investigasi
Lembaga bantuan hukum (LBH) Mandar Yustisi lakukan
penyuluhan gratis untuk masyarakat miskin, berlangsung di Rutan Mamuju Utara. Peserta
diikuti warga binaan dan tahanan sebanyak
30 orang, terselenggara atas kerjasama Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan
serentak secara nasional, di Sulawesi Barat dilaksanakan 4(empat) lembaga hukum
di empat kabupaten yakni Polman, Majene, Mamuju dan Mamuju Utara, masing-masing
pada jam 10.00 wita (28/1/2016).
Ditemui di kediamannya, di Jl. Sultan Hasanuddin,
Muh Yusuf SH, MH Sekjen LBH Mandar Yustisi Sulawesi Barat menyatakan, tujuan
penyelengaraan bantun hukum tersebut yang petama, menjamin dan memenuhi hak
bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan( acces of justice
), kedua mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan
prinsip persamaaan kedududukan di dalam hukum( equality before the law)
ketiga, menjamin kepastian
penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh Wilayah
Negara Republik Indonesia, dan yang keempat,
mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat di
pertanggungjawabkan.
Landasan hukumnya itu, Undang-Undang 16 tahun 2011 tengtang
bantuan hukum, Peraturan Pemerintah RI
nomor 42tahun 2013 tentang syarat dan
tata cara pemberian bantuan dan penyaluran dana bantuan hukum, ketiga, peraturan
kementerian hukum dan HAM RI Nomor 10 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan
peraturan nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana
bantuan hukum dan selanjutnya ialah Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
M.HH-01.HN.03.03 Tahun 2016 tengtang lembaga/ organisasi bantuan hukum yang
lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum periode tahun
2016 s.d 2018.
Kemudian berbicara masalah ketentuan dan pihak yang
terlibat dalam pelayanan bantuan hukum Muh Yusuf yang akrab dipangil Bang Ucup
ini menyatakan, 1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi
Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. 2.Penerima bantuan hukum orang atau kelompok
orang miskin. 3.Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau
organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan
Undang-Undang ini.
Berdasarkan UU Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum
hanya diperkenankan bagi OBH yang memiliki akreditasi dari Kemenkumham. Namun
hal tersebut bukan berarti menjadi penghalang bagi orang atau kelompok
masyarakat miskin yang di daerahnya tidak tersedia OBH terakreditasi, mengingat
tidak semua kabupaten/kota terdapat OBH terakreditasi. Apabila di daerah
pencari keadilan tidak tersedia OBH terakreditasi sepanjang OBH tersebut
memiliki tenaga advokat atau dapat juga mengajukan permohonan pada kantor
advokat/pengacara yang ada.
Lanjutnya, tengtang
ruang lingkup bantuan hukum, Bang Ucup mengunkapkan, ada 2 kegiatan
yakni letigasi dan kegiatan non letigasi, kegiatan letigasi itu mencakup,
pertama menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan
tindakan hukum lain dalam perkara/kasus ( perdata, pidana, perdata tata usaha
negara), kemudian kegiatan non letigasi yakni, penyuluhan hukum, konsultasi
hukum, investigasi perkara, baik secara elektronik maupun non elektronik, penelitian
hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar
pengadilan dan drafting dokumen hukum.
Dan yang terpenting, syarat-syarat permohonan
bantuan hukum, permohonan bantuan hukum dapat dilakukan secara lisan ataupun
tulisan, dengan syarat, pertama mengajukan permohonan secara tertulis dengan
mengisi identitas dan uraian singkat persoalan hukum yang dimohonkan untuk
dibantu( formulir permohonan tersedia pada OBH ), Kedua menyerahkan dokumen
yang berkenaan dengan perkaranya (harap meminta berita acara penyerahan pada
OBH agar setiap dokumen yang diserahkan baik asli atau fotokopy dapat dipertanggungjawabkan
oleh OBH yang bersangkutan), dan yang ketiga, melampirkan surat keterangan
miskin dari kelurahan, kepala desa atau pejabat yang setingkat di tempat
tinggal pemohon, atau dapat juga berupa kartu jaminan kesehatan masyarakat, kartu
bantuan langsung tunai, kartu keluarga sejahtera, kartu beras miskin, Kartu Indonesia
Pintar, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Perlindungan Sosial, atau dokumen lain
yang dapat juga berupa surat keterangan dari Kepolisian yang memeriksa perkara
pada tahap penyidikan, Kepala Kejaksaan Negeri setempat pada tahap penyidikan
atau penuntutan, Kepala Rumah Tahanan bagi tahanan miskin, Kepala Lembaga Permasyarakatan
bagi narapidana miskin, Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Majelis Hakim yang
memeriksa perkara orang miskin.
Lanjut hak da kewajiban penerima bantuan hukum,
penerima bantuan hukum berhak, pertama, mendapatkan bantuan hukum hingga
masalah hukumnya selesai dan /atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat
kuasa, kedua mendapat bantuan hukum sesuai standar bantuan hukum dan /atau kode
etik advokat , ketiga mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan
pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dan kewajiban penerima bantuan hukum yakni , menyampaikan
bukti, informasi, dan/atau keterangan secara benar kepada pemberi bantuan hukum
dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
“Saya sampaikan di sini khususnya daerah Sulawesi Barat
ini, tidak sedikit orang yang menjadi korban ketidakadilan oknum-oknum penegak
hukum, bahkan yang paling rentang mereka yang tidak mampu atau miskin . Seperti
adagium yang sering terdengar ‘hukum layaknya sebilah pisau, tajam kebawah,
tumpul ke atas’. Sindiran bagi penegak hukum yang tak berlaku adil . ketegasan
hukum hanya berlaku bagi si miskin tapi tidak pada si kaya. Ini diperhadapkan
kepada negara yang seharusnya bertanggungjawab untuk menjamin dan melindungi
setiap warga negaranya dari kesewenang-wenangan, tanpa memperhatikan status
atau kedudukannya,” tegas Bang Ucup pemuda berdarah Mandar Pambusuang yang juga
dosen di Fakultas Hukum Universitas Tomakaka
Mamuju.(Ramadhan)
0 comments:
Post a Comment