Diduga Dana BPMDes
Diselewengkan
Bima,
Koran Investigasi
Di kantor BPMDes (
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ) Kab. Bima di gelar orasi menuntut
Pertanggung jawaban pihak BPMDes Kab Bima terkait adanya dugaan penyalahgunaan
anggaran rumah tidak layak huni ( RTLH ) sebesar Rp. 20.000.000,- ( Dua Puluh
Juta Rupiah ). Dana tersebut tidak dipergunakan sama sekali oleh pihak BPMDes
Kab Bima, maka sesuai amanat UUD 1945 pada pasal 28 H tentang hak atas rumah
yaitu setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin melalui perumahan
dan pemukiman untuk rumah tidak layak huni (5/1).
Arafik
alias Arunk selaku kordinator, bacakan sikapnya, Usuk tuntas penyalahgunaan
anggaran APBD II Tahun 2012-2013 terkait launching rumah tidak layak huni
(RTLH), Pertanggungjawaban Kepala Dinas BPMDes Kab Bima terkait indikasi
penyalahgunaan anggaran launching rumah tidak layak huni (RTLH) melalui APBD II
Tahun 2012-2013, “Ketika tuntutan kami di atas tidak segera di sikapi sesuai
peraturan yang berlaku, maka kami akan melakukan gerakan secara besar - besaran
bersama rakyat Kab Bima - Kota Bima,” ancamnya.
Sekretaris
BPMDes Kab Bima Drs, Gunawan H. M. Saleh dalam penyampaiannya, Kepala Dinas
BPMDes, saya sendiri dengan kabid lainnya yang ada di BPMDes Kab Bima,
mulai bekerja di BPMDes Kab Bima tahun 2014.
“Memang
benar 2012-2013 ada anggaran APBD II terkait launching rumah tidak layak huni
(RTLH) yang PPTK nya Sumarno yang statusnya sekarang sudah di tahan dan juga
kaitan persoalan tersebut sudah di audit oleh pihak BPK maupun inspektorat Kab
Bima,” ungkapnya. (Kader Usman, SE)
0 comments:
Post a Comment