Saturday 19 December 2015

Warga Desa Sabuli Kotabaru Diancam Akan Ditelantarkan


Warga Desa Sabuli Kotabaru Diancam Akan Ditelantarkan

 Kotabaru, Koran Investigasi
Acara rapat dengar pendapat ‎yang di pimpin para Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, tentang komitmen  dari pada PT. Arutmin bagaimana penyelesaian masyarakat Desa Sabuli yang selama ini belum ada kejelasan. Acara ini bertempat di Kantor DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (19/12/15).
Acara dengar pendapat  di pimpin Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD,‎ Dinas Kehutanan, Bagian Pertanahan, Kabag Hukum, SKPD, BPN, PT. Arutmin, Camat Kelumpang Hilir, Kepala Desa, masyarakat Desa Sabuli Kabupaten Kotabaru Kalimatan Selatan.
‎Muhammad Arif, SH Wakil Ketua DPRD mengatakan, Pinjam pakai itu di hibahkan hanya di gunakan setelah di gunakan di kembalikan kepada Negara dengan statusnya tidak berubah, kalau barang itu menjadi pemukiman itu sangat keliru, tapi ada solusi bagaimana kalau masyarakat Desa Sabuli ini di pindahkan ke tanah-tanah tidak bermasalah, ”Kami minta ke pihak Manajemen PT. Arutmin menyikapi masalah ini jangan bicara aturan karena di sini ada Dinas Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional. Pemukiman itu bisa di urus setelah masyarakat menempati 20 Tahun, ini baru beberapa tahun,” kata Arif. "PT. Arutmin Tahun 2019 PKP 2 B ini udah mau selesai, tinggal 4 tahun lagi, kita lihat mau mengkaji berapa lama lagi kira-kira, masyakat mau kepastian dan jawaban yang pasti Relokasi (Perpindahan) itu karena kalau bicara aturan ini sudah tidak memungkinkan jelas sulit dan memakai waktu yang lama, ‎kami mohon kepastian yang penting masyarakat di Desa Sabuli itu jangan menderita lagi karena sakit di pindah ke mana-mana,” jelas Arif.
Dhangku‎ Putra Legal 1 A PT. Arutmin mengtakan, Pada prinsipnya seperti yang kami sampaikan di pertemuan pertama yang kemarin bahwa untuk menghibahkan tanah yang di kuasai masyarakat yang di perlukan untuk pemukiman sesuai dengan peraturan yang berlaku dan proses-proses yang kita lalui mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 dimana di situ mengatur tentang pengelolaan barang milik negara dalam hal ini seluruh asset yang di milii oleh PT. Arutmin merupakan milik negara kemudian harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku dengan melalui proses-proses beberapa tahapan.
"Kebetulan Desa Sabuli ini seluruhnya masuk wilayahnya masuk kawasan, kita tawarkan pemukiman yang lama apa yang baru, kami juga mengkaji bahwa memang masih bisa di lakuan pengeluaran kawasan hutan ini, nantinya akan di motori oleh Pemerintah Daearah dengan jajaranya dan juga DPRD membatu memonotoring baik persiapan penitianya jadi prinsipnya kawasan hutan pemukiman yang lama mau pun ‎pemukiman yang baru,” ungkap Dhangku.
Muhammad Yusuf, S.Sos Kabid ‎Kehutanan mengatakan,"Bahwa bisa  izin pinjam pakai hutan itu di hibahkan oleh pemegang izin, status pinjam pakai itu lahanya adalah tetap kondisi semula artinya kalau itu tadi lahannya kawasan hutan produksi, nah pemegang atau yang berkuasa untuk status kawasan adalah tetap Kementrian atau Pemerintah Pusat”.
Arbani, S.Pdi, M.Mp dari Partai Golar Komisi II DPRD mengatakkan, "Masalah ini‎ sebenarnya ada kesalahan dari Pemerintah Daerah yang pertama Desa Sabuli itu bukan Desa baru, kalau Desa Sabuli di katakan hutan pertama, sangat tidak setuju saya. Mulai awal Desa Sabuli sudah ada, nah ada kesalahan dari Pemerintah Daerah, sebenarnya desa bukan kampung ‎dan tercatat di Atministrasi Pemerintah Daerah”.
Lanjutnya, "PT. Arutmin itu sendiri tidak berpikir, hanya sesaat memikiran untuk ke untungan saja, tidak memikirkan masa depan masyarakat seperti apa, sudah desanya di bongkar di pindah, po‎ntensinya di ambil tetapi pemindahaannya tidak jelas, program CSR tidak jelas di sana tidak terakomodir oleh masyarakat apa lagi Desa yang di pindah”.
Asmail, SH dari Partai PKS Komisi II mengatakan,"Pelepasan kawasan itu penuh denga sarat kepentingan, kami kemarin ke Kementerian Kehutanan bagian Palanologi dan di sampaikan Kabag Pertanahan jelas-jelas kalau untuk peruntukan perumahan itu sangat sulit, artinya sebelum penetapan, rumah kawasan Pedesaan, kampung yang terkena imbasnya.
Tambah Asmail lagi, "Beda dengan PT. Arutmin ini karena kawasan hutan kemudian di tempati, sebenarnya ini kalau di dalam kasus UU yang berlaku itu pidana, penyalahgunaan itu sudah jelas-jelas, artinya kita sudah tahu kawasan hutan, jadi kawasan perumahan jelas di sini ada pelanggaran Pidananya‎ jadi masyarakatlah yang di korbankan”.
San Haji tokoh masyarakat Desa Sabuli mengatakan,"Tolong kepada PT. Arutmin cepat menghibahkan tanah yang tidak kena hutan lindung dan cagar alam, selama ini tanah yang kami tempati  bermasalah, rumah yang kami huni  segera untuk di relokasi (di pindahan kan) kami udah capek   kasihan pada keluarga yang tidak mampu, anak-anak yang mau sekolah tidak ada kepastian mau tinggal di mana.(Hasan)

0 comments:

Post a Comment

Baca Juga ?

Social Icons