Warga Desa Sabuli Kotabaru Diancam Akan Ditelantarkan
Kotabaru, Koran Investigasi
Acara rapat dengar pendapat yang di
pimpin para Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, tentang komitmen dari pada
PT. Arutmin bagaimana penyelesaian masyarakat Desa Sabuli yang selama ini belum
ada kejelasan. Acara ini bertempat di Kantor DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan,
Sabtu (19/12/15).
Acara dengar pendapat di
pimpin Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Dinas Kehutanan, Bagian Pertanahan, Kabag
Hukum, SKPD, BPN, PT. Arutmin, Camat Kelumpang Hilir, Kepala Desa, masyarakat
Desa Sabuli Kabupaten Kotabaru Kalimatan Selatan.
Muhammad Arif, SH Wakil Ketua DPRD
mengatakan, Pinjam pakai itu di hibahkan hanya di gunakan setelah di gunakan di
kembalikan kepada Negara dengan statusnya tidak berubah, kalau barang itu
menjadi pemukiman itu sangat keliru, tapi ada solusi bagaimana kalau masyarakat
Desa Sabuli ini di pindahkan ke tanah-tanah tidak bermasalah, ”Kami minta ke
pihak Manajemen PT. Arutmin menyikapi masalah ini jangan bicara aturan karena
di sini ada Dinas Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional. Pemukiman itu bisa di
urus setelah masyarakat menempati 20 Tahun, ini baru beberapa tahun,” kata Arif.
"PT. Arutmin Tahun 2019 PKP 2 B ini udah mau selesai, tinggal 4 tahun lagi,
kita lihat mau mengkaji berapa lama lagi kira-kira, masyakat mau kepastian dan
jawaban yang pasti Relokasi (Perpindahan) itu karena kalau bicara aturan ini
sudah tidak memungkinkan jelas sulit dan memakai waktu yang lama, kami mohon
kepastian yang penting masyarakat di Desa Sabuli itu jangan menderita lagi
karena sakit di pindah ke mana-mana,” jelas Arif.
Dhangku Putra Legal 1 A PT. Arutmin
mengtakan, Pada prinsipnya seperti yang kami sampaikan di pertemuan pertama
yang kemarin bahwa untuk menghibahkan tanah yang di kuasai masyarakat yang di
perlukan untuk pemukiman sesuai dengan peraturan yang berlaku dan proses-proses
yang kita lalui mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 dimana di situ mengatur
tentang pengelolaan barang milik negara dalam hal ini seluruh asset yang di
milii oleh PT. Arutmin merupakan milik negara kemudian harus menyesuaikan
dengan peraturan yang berlaku dengan melalui proses-proses beberapa tahapan.
"Kebetulan Desa Sabuli ini
seluruhnya masuk wilayahnya masuk kawasan, kita tawarkan pemukiman yang lama
apa yang baru, kami juga mengkaji bahwa memang masih bisa di lakuan pengeluaran
kawasan hutan ini, nantinya akan di motori oleh Pemerintah Daearah dengan
jajaranya dan juga DPRD membatu memonotoring baik persiapan penitianya jadi
prinsipnya kawasan hutan pemukiman yang lama mau pun pemukiman yang baru,”
ungkap Dhangku.
Muhammad Yusuf, S.Sos Kabid
Kehutanan mengatakan,"Bahwa bisa izin pinjam pakai hutan itu di
hibahkan oleh pemegang izin, status pinjam pakai itu lahanya adalah tetap
kondisi semula artinya kalau itu tadi lahannya kawasan hutan produksi, nah
pemegang atau yang berkuasa untuk status kawasan adalah tetap Kementrian atau
Pemerintah Pusat”.
Arbani, S.Pdi, M.Mp dari Partai
Golar Komisi II DPRD mengatakkan, "Masalah ini sebenarnya ada kesalahan
dari Pemerintah Daerah yang pertama Desa Sabuli itu bukan Desa baru, kalau Desa
Sabuli di katakan hutan pertama, sangat tidak setuju saya. Mulai awal Desa
Sabuli sudah ada, nah ada kesalahan dari Pemerintah Daerah, sebenarnya desa
bukan kampung dan tercatat di Atministrasi Pemerintah Daerah”.
Lanjutnya, "PT. Arutmin itu
sendiri tidak berpikir, hanya sesaat memikiran untuk ke untungan saja, tidak
memikirkan masa depan masyarakat seperti apa, sudah desanya di bongkar di
pindah, pontensinya di ambil tetapi pemindahaannya tidak jelas, program CSR
tidak jelas di sana tidak terakomodir oleh masyarakat apa lagi Desa yang di
pindah”.
Asmail, SH dari Partai PKS Komisi II
mengatakan,"Pelepasan kawasan itu penuh denga sarat kepentingan, kami
kemarin ke Kementerian Kehutanan bagian Palanologi dan di sampaikan Kabag
Pertanahan jelas-jelas kalau untuk peruntukan perumahan itu sangat sulit,
artinya sebelum penetapan, rumah kawasan Pedesaan, kampung yang terkena
imbasnya.
Tambah Asmail lagi, "Beda
dengan PT. Arutmin ini karena kawasan hutan kemudian di tempati, sebenarnya ini
kalau di dalam kasus UU yang berlaku itu pidana, penyalahgunaan itu sudah
jelas-jelas, artinya kita sudah tahu kawasan hutan, jadi kawasan perumahan
jelas di sini ada pelanggaran Pidananya jadi masyarakatlah yang di korbankan”.
San Haji tokoh masyarakat Desa
Sabuli mengatakan,"Tolong kepada PT. Arutmin cepat menghibahkan tanah yang
tidak kena hutan lindung dan cagar alam, selama ini tanah yang kami tempati
bermasalah, rumah yang kami huni segera untuk di relokasi (di
pindahan kan) kami udah capek kasihan pada keluarga yang tidak mampu, anak-anak
yang mau sekolah tidak ada kepastian mau tinggal di mana.(Hasan)
0 comments:
Post a Comment