Maraknya
Mafia Migas Di Kabupaten Dompu
Dompu, Koran Investigasi
Ketua ICACI Aruji
Kabupaten Dompu angkat bicara Terkait persoalan pencurian BBM bersubsidi itu harus
dipantau dan ditindak
tegas oleh penegak hukum dan di bantu
oleh masyarakat, baik dalam bentuk informasi
dan lain
sebagainya. Selama ini begitu sangat bebasnya penyaluran BBM bersubsidi ke perusahaan (Industri ) namun kenyataan selama ini terjadi
pembiaran dimana - mana Oknum Pencurian BBM Bersubsidi melakukan kegiatan tersebut dengan sangat bebasnya dikarenakan selama ini kurangnya pengawasan langsung dari pihak penegak
hukum terkait karena kuat
dugaan oknum pencurian BBM Bersubsidi
di bekingi oleh pengusaha industri.
Aruji saat di
wawancarai awak media mengatakan,
“BBM bersubsidi itu adalah untuk rakyat miskin Bukan untuk di pergunakan oleh perusahaan
Industri “. Namun pada kenyataan dilapangan perusahaan-perusahaan besar banyak menggunakan BBM bersubsidi karena selisih harga yang begitu
banyak .
Perbuatan penggunaan BBM Bersubsidi yang di
lakukan oleh Industri telah melanggar
aturan dan dapat di Pidana.
Dan mengacu pada Undang-Undang (UU) Migas No. 22/2011 pada Pasal 55 disebutkan setiap orang
yang menyalah
gunakan pengangkutan dan /atau
niaga BBM subsidi dipidana penjara paling lama
6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Peraturan Menteri ESDM No. 1/2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM .
Lanjutya langkah pengawasan dan pencegahan bisa dilakukan
oleh masyarakat sesuai dengan Intruksi Menteri ESDM tanpa harus menunggu terbentuknya tim Satgas. “Kami selaku lembaga
yang ada di
tengah – tengah masyarakat mendesak Dewan perwakilan Rakyat Daerah
dan Pihak Kepolisian sesegera mungkin untuk Menindak lanjuti Permasalahan pencurian BBM
bersubsidi yang kerap sekali
dilakukan oleh oknum - oknum pengusaha yang ada di
Kabupaten Dompu dan kalaupun
permasalahan ini dibiarkan
terus menerus
maka kami atas nama
Lembaga akan mengadakan
demo besar – besaran,” Katanya Aruji kesal.
Kepala Perijinan
Kabupaten Dompu H. Moh. Jauhari S.Sos mengatakan,
” BBM bersubsidi itu tidak diperbolehkan
dijual
ke Industri”. Dan pihak SPBU hanya boleh menjual BBM Non
Subsidi ke pihak industri, dan jikalau pihak industry menggunakan BBM bersubsidi maka itu harus di tindak sesuai dengan
peraturan yang
berlaku dan menyangkut kewenangan
dari pihak kami hanya mengeluarkan ijin yang di
butuhkan oleh masyarakat dan kalaupun yang bersangkutan melakukan penyelewengan itu diluar kewewenang kami, dan kalaupun ada
yang melakukan penyelewengan pihak penegak
hukum seperti Pol PP dan
Kepolisian yang akan menindak lanjuti, apalagi permasalah Pencurian BBM bersubsidi adalah perbuatan yang merugikan Negara dan masyarakat
miskin,’’ ujarnya. (Kader Usman, SE)
0 comments:
Post a Comment