Jakarta, Koran Investigasi
H. Azrafiany Aziz Rauf, dengan nama panggilan Oton, selaku warga Kabupaten Bengkalis dan Anggota dari Lembaga Penerus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Satsus Bela Negara yang bermarkas di Gedung Perintis Kemerdekaan RI Lt. 5 Utama Jl. Proklamasi No.56 Jakpus.
H. Oton memaparkan di Mabes Penerus Perintis Kemerdekan RI Satsus Bela Negara (03/10) seputar penyimpangan dana belanja hibah th. 2012 yang disangkakannya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Sehingga merasa di zholimi, pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya sewenang-wenang. Seyogyanya diberikan hak kepada terperiksa untuk memperoleh bantuan hukum, hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 54 KUHAP katanya.
Ke Media Iinvestigasi dan Koran Investigasi di saat H. Oton selesai berobat, karena kesehatanannya yang menurun draktis setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya tegang, sedih dan sangat terpukul dengan tuduhan perbuatan yang tidak saya lakukan, saya merasa di kriminalisasi mas,” ujarnya lirih dengan mata lembab.
Lanjutnya dengan sedih, padahal kasus
korupsi dana belanja hibah APBD Th. 2012 banyak melibatkan lembaga penerima
bantuan LSM, Ormas dan Yayasan yang fiktif, penerima bantuan dana belanja
hibah yang sudah dikondisikan dengan sangat sistematis, “Saya memiliki
bukti-buktinya yang saya kumpulkan dan sudah saya rekap, akan saya jadikan
bahan untuk pembelaan kebenaran yang sebenarnya. Kenapa saya harus
dijadikan tersangka, saya merasa di kriminalisasikan," ungkap H. Oton.
Paparnya lagi, "Saya berkerja tidak melakukan yang berseberangan, saya tidak melakukan korupsi, bahkan saya tidak mengetahui adanya tindakan kasus korupsi dana belanja hibah Th.2012 itu, saya mengetahui adanya korupsi dana belanja hibah APBD Kab Bengkalis itu setelah Tipikor memeriksanya”.
Ungkapnya,”Yang saya ketahui mereka bekerja ada tim nya, ada Ketua Pokjanya, ada yang mengentri usulan dana belanja hibahnya, maka setelah itu diusulkan ke APBD Th. 2012. Waktu pemeriksaan yang dilakukan Kompol Edi Munawar, saya selalu koperatif, semua data yang saya ketahui dan ada keterkaitanya dengan kasus korupsi dana belanja hibah saya berikan ke penyidik dari Kapolda Riau."
Dan Kompol Edi selaku Reskrim Polda Riau sendiri yang mengatakan ke saya, kasus korupsi dana belanja hibah Th. 2012 di Kabupaten Bengkalis, katanya yang tersangka itu semua Anggota Dewan tidak ada dari eksekutif.
H Oton menambahkan, Kompol Edi Munawar memberitahu kepadanya lewat telepon seluler tgl, 07/05/2015 pukul, 14.00 Wib, mengatakan bahwa jangan terkejut kalau di jadikan tersangka. Kemudian ia balik bertanya kenapa menjadi tersangka, kemudian Kompol Edi bilang tidak tahu. Katanya ini permintaan Jaksa dari Kejati. “Ada apa ini sebenarnya dengan kasus yang melibatkan saya?" tutur Oton.
Oton bingun, seharusnya yang di periksa penyidik Polda Riau kasus korupsi dana belanja hibah Kabupaten Bengkalis Pada Tahun 2012, mereka yang mengatur semua anggaran yang di usulkan di APBD Bengkalis Th. 2012, antaranya 1. PNS Bappeda Kabupaten Bengkalis sebagai Ketua Pokja VIII Th.2012 yang memasukan usulan belanja hibah ke APBD, 2. Ex pegawai bagian keuangan Kabupaten Bengkalis yang tugasnya mengentri belanja hibah ke APBD Kabupaten Bengkalis, karena tidak pernah melaporkan setiap program yang berkaitan dengan pengucuran dana belanja hibah.” ini ada kronologis yang saya buat dengan bukti-bukti sk nya lengkap," jujurnya.
Ketidak seriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi dana belanja hibah Kabupaten Bengkalis sejak tahun 2006
hingga saat ini belum terungkap dengan tuntas, membuktikan lemahnya penegakan hukum dalam menindak lanjuti kasus perampok uang rakyat katanya.
Menurutnya, Penegak hukum harus lebih serius menangani kasus korupsi dana belanja hibah di Bengkalis Th. 2012, apalagi saat ini di Kabupaten Bengkalis akan mengikuti Pilkada serentak Desember 2015. Jangan sampai hal ini merugikan ataupun menguntungkan pihak yang tidak bertanggungjawab itu katanya.
Terungkap, kerugian negara akibat penyimpangan dana belanja hibah Th. 2012 yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis penerima APBD terbesar di Kepri.(Ir. Heriyanto TJ/ M Abd Rosyid)
Paparnya lagi, "Saya berkerja tidak melakukan yang berseberangan, saya tidak melakukan korupsi, bahkan saya tidak mengetahui adanya tindakan kasus korupsi dana belanja hibah Th.2012 itu, saya mengetahui adanya korupsi dana belanja hibah APBD Kab Bengkalis itu setelah Tipikor memeriksanya”.
Ungkapnya,”Yang saya ketahui mereka bekerja ada tim nya, ada Ketua Pokjanya, ada yang mengentri usulan dana belanja hibahnya, maka setelah itu diusulkan ke APBD Th. 2012. Waktu pemeriksaan yang dilakukan Kompol Edi Munawar, saya selalu koperatif, semua data yang saya ketahui dan ada keterkaitanya dengan kasus korupsi dana belanja hibah saya berikan ke penyidik dari Kapolda Riau."
Dan Kompol Edi selaku Reskrim Polda Riau sendiri yang mengatakan ke saya, kasus korupsi dana belanja hibah Th. 2012 di Kabupaten Bengkalis, katanya yang tersangka itu semua Anggota Dewan tidak ada dari eksekutif.
H Oton menambahkan, Kompol Edi Munawar memberitahu kepadanya lewat telepon seluler tgl, 07/05/2015 pukul, 14.00 Wib, mengatakan bahwa jangan terkejut kalau di jadikan tersangka. Kemudian ia balik bertanya kenapa menjadi tersangka, kemudian Kompol Edi bilang tidak tahu. Katanya ini permintaan Jaksa dari Kejati. “Ada apa ini sebenarnya dengan kasus yang melibatkan saya?" tutur Oton.
Oton bingun, seharusnya yang di periksa penyidik Polda Riau kasus korupsi dana belanja hibah Kabupaten Bengkalis Pada Tahun 2012, mereka yang mengatur semua anggaran yang di usulkan di APBD Bengkalis Th. 2012, antaranya 1. PNS Bappeda Kabupaten Bengkalis sebagai Ketua Pokja VIII Th.2012 yang memasukan usulan belanja hibah ke APBD, 2. Ex pegawai bagian keuangan Kabupaten Bengkalis yang tugasnya mengentri belanja hibah ke APBD Kabupaten Bengkalis, karena tidak pernah melaporkan setiap program yang berkaitan dengan pengucuran dana belanja hibah.” ini ada kronologis yang saya buat dengan bukti-bukti sk nya lengkap," jujurnya.
Ketidak seriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi dana belanja hibah Kabupaten Bengkalis sejak tahun 2006
hingga saat ini belum terungkap dengan tuntas, membuktikan lemahnya penegakan hukum dalam menindak lanjuti kasus perampok uang rakyat katanya.
Menurutnya, Penegak hukum harus lebih serius menangani kasus korupsi dana belanja hibah di Bengkalis Th. 2012, apalagi saat ini di Kabupaten Bengkalis akan mengikuti Pilkada serentak Desember 2015. Jangan sampai hal ini merugikan ataupun menguntungkan pihak yang tidak bertanggungjawab itu katanya.
Terungkap, kerugian negara akibat penyimpangan dana belanja hibah Th. 2012 yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis penerima APBD terbesar di Kepri.(Ir. Heriyanto TJ/ M Abd Rosyid)
0 comments:
Post a Comment