![]() |
Tanah Ini Milik Pemprov Sulbar Peruntukan Rencana Pembangunan Kejati Sulbar Dengan Luas 15.066 M2 |
Akal-akalan Oknum Dinas PU PERA Sulbar
Mamuju, Koran Investigasi
Upaya Pemprov Sulawesi Barat, untuk ‘membumi hanguskan’ KKN
(Korupsi Kolusi Nepotisme) ternyata bertepuk sebelah tangan, pihak jajaran
dibawahnya tidak mengindahkan instruksi pemprov menjelang Tahun 2016 masih ada sana
sini perbuatan tercelah itu.
Seperti diduga keras oknum PNS di Dinas PU Prov Sulbar yang
berinisial HZ, bermain mata dan akal-akalan untuk mendapatkan proyek-proyek
dengan anggaran bernilai miliaran rupiah di instansi tempatnya bekerja. Ia
memainkan perannya sebagai orang dalam tanpa melalui prosedur, dengan
terang-terangan satu persatu mereka lobbi dan lewati untuk memuluskan proyek-proyeknya.
Menurut beberapa sumber orang dalam yang dipercaya, enggan
disebutkan namanya bahwa proyek yang berhasil diperolehnya, ternyata juga HZ
turut serta dalam mengelolanya. Untuk itu, ia sering kali tidak masuk ke kantor
ketimbang hadirnya, itupun jika ia datang, hanya sebentar dan pulang lagi katanya.
“Hampir semua pekerjaan proyek penimbunan di Dinas PU Prov Sulbar
dikerjakan tanpa melalui proses tender terlebih dahulu, salah satunya adalah
proses penimbunan tanah Kejaksaan yang terletak di jalan arah ke pelabuhan Ferry.
Sudah menghampiri 3(tiga) bulan berjalan penimbunan, kemudian baru
ditenderkan,” tutur sumber tadi yang tidak mau disebutkan namanya.
Lanjutnya, tender
dilakukan karena sudah tercium oleh media, dan HZ tidak pernah ada di kantor PU
Prov Sulbar lagi. Karena selalu menghindari awak media.Wartawan Koran
Investigasi, untuk mengkonfirmasinya baik di kantor di lokasi proyek tidak
pernah datang, dan tidak berhasil bertemu.
Proyek-proyek lain pun yang ada di Dinas
PU Prov Sulbar, tidak luput dari diincarannya. Proyek yang diraihnya tidak pernah
membuatnya merasa cukup, keserakahan membuatnya proyek-proyek yang ada di Dinas
PU Sulbar, selalu ada di bawah kendalinya, tanpa memperdulikan perangkat peraturan
dan perundang-undangan. (Musraho)
0 comments:
Post a Comment