Thursday, 29 October 2015

Kades Ranggo Berijazah Palsu




Kades Ranggo Berijazah Palsu

Dompu, Koran Investigasi
Sudah tidak sepantasnyalah jika ada pemda meloloskan dan melantik kades yang tidak berijazah, selain karena masih banyak anggota masyarakat yang memiliki kualitas akademik alias berijazah, juga tidak punya komitmen etika, kemajuan daerahnya, serta pelanggaran tentang dokumen negara. Berkali-kali diprotes oleh warga masyarakat dan lembaga swadaya masyakat, namun pihak pemda tidak menggubrisnya katanya.
Pihak kepala sekolah yang menerbitkan ijazah palsu Dinas Dikpora Kab. Dompu telah mempermainkan dokumen negara, karena sudah menerbitkan,lalu kemudiandi cabut lagi, kata Prov LSM Gembok (Gerakan Bongkar Masalah & Korupsi). Menurut M. Ilyas Ketua Prov LSM gembok, sudah jelas-jelas melanggar Perda No 01 tahun 2015.
Mulai dari kasek hingga buapti, dan pihak terkait, seperti panitia pilkades kabupaten sudah seharusnya tidak meloloskan ke pilkades karena ada persyaratan mutlak yang tidak dipenuhi. “semestinya waktu itu, tidak maju ke pilkades,” ungkap M. Ilyas menyesalkan panitia seleksi.
Disinyalir katanya, permainan itu sudah disetting sedemikian rupa dari awal, mulai dari kasek hingga buapti,dan pihak terkait lainnya, untuk membuat gaduh dan menciptakan rasa tidak aman, di Desa Ranggo Kec Pajo Kab Dompu, hingga terbakarnya Kantor desa.
Kata M Ilyas Ketua Prov LSM Gembok lagi, berdasarkan laporan pengaduan pemalsuan surat, Gembok yang mewakili masyarakat dengan No;13/lsm-gembok/V111/2015 tertanggal 07September2015, yang di tujukan kepada Kapolres Kab Dompu. Diduga keras terjadinya di dalam tindak pidanan pemalsuan dokumen Negara ini, mengalir sejumlah uang sehingga penegakan hukum tidak terlaksana.
Harapan masyarakat tentang demokrasi yang bersih dan jurdil, tidak terjadi di pilkades Ranggo Kec Pajo Kab Dompu,  9 juli 2015. Sehingga hasilnya banyak dijumpai pada penyelenggaraan pemerintahan di Desa Ranggo tidak terlaksana selama ini.
Padahal saat penjaringan pilkades kemarin, panitai meminta kepada calon kades,untuk mengajukan Ijazah asli mulai SDN, SMP dan SMA, justru salah satu calon kades bernama Siti Sumarni, hanya mampu menunjukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, yang di keluarkan oleh Haerun H Abdullah A.Ma.Pd. NIK:1959.1231.197911.1.121. Kasek SDN No 01 Pajo, tanggal 26 Mei 2015, dengan no:421.2/56/SDN NO 01 Pajo/2015.
Berdasarkan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian No;SKTLK/38/V/2015/SPKT1 tanggal 15 Mei 2015, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pemohon, atas nama Siti Sumarni M Toib, lahir tahun 1969,  sekolah asal SDN NO 01 Ranggo, dengan Nomor Induk; 593 adalah pemilik ijazah/STTB, dengan No Seri:20.042650 tahun pelajaran 1983/1884, dengan mata pelajaran Muatan Lokal, dan bersangkutan telah tamat dari SDN NO 01 Ranggo.
Dan surat keterangan itu sebagai pengganti ijazah yang hilang, kemudian panitia pilkades bersama Lsm Gembok, melakukan klarifikasi ulang pada sekolah bersangkutan, di dalam buku induk sekolah tidak ada yang bernama Siti Sumarni, yang tertera di buku induk atas nama Siti Suharni M Toib.
Dan Kasek mengeluarkan surat pencabutan surat keterangan pengganti ijazah, dengan No 421.2/86/SDN NO 01 Pajo/2015. tertanggal 16 juli 2015, dan menyatakan tidak sah,dengan alasan kurang teliti.
Dan Kasek juga mengeluarkan surat keterangan data resmi, No;421.2/77/SDN NO 01 Pajo/2015, yang menerangkan atas nama Siti Suharni M Toib, sesuai di nomor induk;593 dengan no seri ijazah;0A.oa.042650 dengan mata pelajaran Ketrampilan Khusus, tahun pelajaran 1984,tertanggal 02 juli 2015.
Dalam berkas yang di laporkan, kasek mengungkapkan,"Saya hanya menandatangani saja, suratnya tidak saya buat, Siti Sumarni lah, yang sodorkan surat yang sudah jadi kepada saya, sedikit teledor memang, menandatangani, sebelum di cek pada buku induk," ungkapnya dengan menyesal tidak teliti.
Dengan bermodalkan Ijazah/STTB SMP foto copy yang tidak di legalisir, dengan nomor seri;20 0B.ob.0530367, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Siti Sumarni, terbitlah Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB,No;421.3/124/SMPN 1 DOMPU/2015,tertanggal 25 mei 2015, berdasarkan surat keterangan laporan kehilangan dari kepolisian No;SKTLK/38/V/2015/SPKT, tanggal 15 mei 2015,atas nama Siti Sumarni M Toib, lahir 1969, dengan No induk;535.tahun pelajaran 1986/1987, yang di keluarkan oleh H. Aji Sulistyo, S.Pd, Nik;1966.0125.198903.1.008. Kasek SMPN 1 Dompu, selaku pembina Tk.1(1V/b) di tanda tanganin oleh H. Ihtiar, SH, Nik;1966.1231.198803.1.325, selaku pembina utama muda (1V/c).
Secara otomatis, dengan dicabutnya, surat keterangan pengganti ijazah di SDN, di tingkat SMP maupun di SMA, sudah gugur jadi Kades," kata M Ilyas, SE, Ketua Prov Lsm Gembok pada media ini, Rabu 21/10.
Dan terkait kasus penipuan dokumen negara atau pemalsual surat ini, sudah kita naikan lagi yang ke 2, pada Polres Dompu, tertanggal 15 /10/2015,  akan tetapi hingga kini, belum ada tanda tanda penegakan  hukum, pada hal sudah jelas, melanggar Perda No 01 tahun 2015, tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, pasal 19 ayat 1 huruf d.
Dan media ini, mencoba mendatangi Kantor Polres Dompu Sabtu, 24 Oktober 2015, salah satu staf reskrim menjawab, Kasat lagi tugas luar, begitupun waka dan Kapolres nya mencoba menindak lanjuti laporan pemalsuan ijazah tidak mendapat informasi.
Lewat via SMS Hpnya pun, Kapolres dan Kasat Reskrim, tidak ada balasan hingga berita ini di turunkan. Berkali-kali mendatangi Polres Dompu, dari Kamis, dan Sabtu tidak ada respon.
M Ilyas, menambahkan, surat pengduan laporan, tembusan di sampaikan kepada Kapolri, Kompolnas, Gubernur NTB, Polda NTB, dan DPP LSM,  Gembok Pusat, hingga saat ini juga tidak ditanggapi.(Edy Mulyadin)

0 comments:

Post a Comment

Baca Juga ?

Social Icons