Kades Ranggo
Berijazah Palsu
Dompu, Koran Investigasi
Sudah
tidak sepantasnyalah jika ada pemda meloloskan dan melantik kades yang tidak
berijazah, selain karena masih banyak anggota masyarakat yang memiliki kualitas
akademik alias berijazah, juga tidak punya komitmen etika, kemajuan daerahnya,
serta pelanggaran tentang dokumen negara. Berkali-kali diprotes oleh warga
masyarakat dan lembaga swadaya masyakat, namun pihak pemda tidak menggubrisnya
katanya.
Pihak
kepala sekolah yang menerbitkan ijazah palsu Dinas Dikpora Kab. Dompu telah mempermainkan
dokumen negara, karena sudah menerbitkan,lalu kemudiandi cabut lagi, kata Prov
LSM Gembok (Gerakan Bongkar Masalah & Korupsi). Menurut M. Ilyas Ketua Prov
LSM gembok, sudah jelas-jelas melanggar Perda No 01 tahun 2015.
Mulai dari
kasek hingga buapti, dan pihak terkait, seperti panitia pilkades kabupaten
sudah seharusnya tidak meloloskan ke pilkades karena ada persyaratan mutlak yang
tidak dipenuhi. “semestinya waktu itu, tidak maju ke pilkades,” ungkap M. Ilyas
menyesalkan panitia seleksi.
Disinyalir
katanya, permainan itu sudah disetting sedemikian rupa dari awal, mulai dari
kasek hingga buapti,dan pihak terkait lainnya, untuk membuat gaduh dan
menciptakan rasa tidak aman, di Desa Ranggo Kec Pajo Kab Dompu, hingga
terbakarnya Kantor desa.
Kata M
Ilyas Ketua Prov LSM Gembok lagi, berdasarkan laporan pengaduan pemalsuan
surat, Gembok yang mewakili masyarakat dengan No;13/lsm-gembok/V111/2015
tertanggal 07September2015, yang di tujukan kepada Kapolres Kab Dompu. Diduga
keras terjadinya di dalam tindak pidanan pemalsuan dokumen Negara ini, mengalir
sejumlah uang sehingga penegakan hukum tidak terlaksana.
Harapan
masyarakat tentang demokrasi yang bersih dan jurdil, tidak terjadi di pilkades
Ranggo Kec Pajo Kab Dompu, 9 juli 2015. Sehingga
hasilnya banyak dijumpai pada penyelenggaraan pemerintahan di Desa Ranggo tidak
terlaksana selama ini.
Padahal
saat penjaringan pilkades kemarin, panitai meminta kepada calon kades,untuk
mengajukan Ijazah asli mulai SDN, SMP dan SMA, justru salah satu calon kades
bernama Siti Sumarni, hanya mampu menunjukan Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/STTB, yang di keluarkan oleh Haerun H Abdullah A.Ma.Pd. NIK:1959.1231.197911.1.121.
Kasek SDN No 01 Pajo, tanggal 26 Mei 2015, dengan no:421.2/56/SDN NO 01 Pajo/2015.
Berdasarkan
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian No;SKTLK/38/V/2015/SPKT1 tanggal 15
Mei 2015, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pemohon, atas nama
Siti Sumarni M Toib, lahir tahun 1969, sekolah
asal SDN NO 01 Ranggo, dengan Nomor Induk; 593 adalah pemilik ijazah/STTB, dengan
No Seri:20.042650 tahun pelajaran 1983/1884, dengan mata pelajaran Muatan
Lokal, dan bersangkutan telah tamat dari SDN NO 01 Ranggo.
Dan surat
keterangan itu sebagai pengganti ijazah yang hilang, kemudian panitia pilkades
bersama Lsm Gembok, melakukan klarifikasi ulang pada sekolah bersangkutan, di
dalam buku induk sekolah tidak ada yang bernama Siti Sumarni, yang tertera di
buku induk atas nama Siti Suharni M Toib.
Dan Kasek
mengeluarkan surat pencabutan surat keterangan pengganti ijazah, dengan No
421.2/86/SDN NO 01 Pajo/2015. tertanggal 16 juli 2015, dan menyatakan tidak
sah,dengan alasan kurang teliti.
Dan Kasek
juga mengeluarkan surat keterangan data resmi, No;421.2/77/SDN NO 01 Pajo/2015,
yang menerangkan atas nama Siti Suharni M Toib, sesuai di nomor induk;593 dengan
no seri ijazah;0A.oa.042650 dengan mata pelajaran Ketrampilan Khusus, tahun
pelajaran 1984,tertanggal 02 juli 2015.
Dalam
berkas yang di laporkan, kasek mengungkapkan,"Saya hanya menandatangani
saja, suratnya tidak saya buat, Siti Sumarni lah, yang sodorkan surat yang
sudah jadi kepada saya, sedikit teledor memang, menandatangani, sebelum di cek
pada buku induk," ungkapnya dengan menyesal tidak teliti.
Dengan
bermodalkan Ijazah/STTB SMP foto copy yang tidak di legalisir, dengan nomor
seri;20 0B.ob.0530367, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Siti
Sumarni, terbitlah Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB,No;421.3/124/SMPN 1
DOMPU/2015,tertanggal 25 mei 2015, berdasarkan surat keterangan laporan
kehilangan dari kepolisian No;SKTLK/38/V/2015/SPKT, tanggal 15 mei 2015,atas
nama Siti Sumarni M Toib, lahir 1969, dengan No induk;535.tahun pelajaran
1986/1987, yang di keluarkan oleh H. Aji Sulistyo, S.Pd, Nik;1966.0125.198903.1.008.
Kasek SMPN 1 Dompu, selaku pembina Tk.1(1V/b) di tanda tanganin oleh H. Ihtiar,
SH, Nik;1966.1231.198803.1.325, selaku pembina utama muda (1V/c).
Secara
otomatis, dengan dicabutnya, surat keterangan pengganti ijazah di SDN, di
tingkat SMP maupun di SMA, sudah gugur jadi Kades," kata M Ilyas, SE, Ketua
Prov Lsm Gembok pada media ini, Rabu 21/10.
Dan
terkait kasus penipuan dokumen negara atau pemalsual surat ini, sudah kita
naikan lagi yang ke 2, pada Polres Dompu, tertanggal 15 /10/2015, akan tetapi hingga kini, belum ada tanda tanda
penegakan hukum, pada hal sudah jelas, melanggar
Perda No 01 tahun 2015, tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan
dan pemberhentian kepala desa, pasal 19 ayat 1 huruf d.
Dan media
ini, mencoba mendatangi Kantor Polres Dompu Sabtu, 24 Oktober 2015, salah satu
staf reskrim menjawab, Kasat lagi tugas luar, begitupun waka dan Kapolres nya mencoba
menindak lanjuti laporan pemalsuan ijazah tidak mendapat informasi.
Lewat via
SMS Hpnya pun, Kapolres dan Kasat Reskrim, tidak ada balasan hingga berita ini
di turunkan. Berkali-kali mendatangi Polres Dompu, dari Kamis, dan Sabtu
tidak ada respon.
M Ilyas, menambahkan,
surat pengduan laporan, tembusan di sampaikan kepada Kapolri, Kompolnas, Gubernur
NTB, Polda NTB, dan DPP LSM, Gembok Pusat,
hingga saat ini juga tidak ditanggapi.(Edy
Mulyadin)
0 comments:
Post a Comment