Budiyanto Tjahyadi |
Sidang
Budiyanto Tidak Terbukti
Cianjur, Koran
Investigasi
Putusan sidang lanjutan Budiyanto
Tjahjadi (74) 9 Juli 2015, warga Kramat
Jati Jakarta Timur terbantahkan. Ia dituduh menipu Rp 1 Milyar yang di laporkan oleh H. Dedi Kosim warga
Cianjur. Seperti diketahui kasus ini, telah bergulir lama dan beberapa kali
digelar di meja hijau.
Menurut pengacara Budiyanto Tj, Loren S,
SH, sebelumnya mengatakan kepada wartawan Koran Investigasi, bahwa ia sangat optimis
bisa mengeluarkan Budiyanto Tj dari tuntutan hukum yang ada, karena fakta-fakta
yang diajukan tidak terbukti.
Pengacara muda alumni UGM ini, juga sangat
menyayangkan penahanan atas kliennya
yang sudah di jalani sejak tgl. 4 Juni 2015 di Lapas Kelas II B Cianjur,
sedangkan bukti dan Dasar Hukum yang tidak kuat, atas perintah oleh pihak
Kejaksaan Negeri Cianjur Jampidus
Marolop Pandiangan, SH.
Maka dari itu Pengacara Budiyanto, Loren S, SH mengajukan Eksepsi atas perkara
klienya pada sidang sebelumnya. Ternyata dalam persidngan Pengadilan
Negeri Ciajur pukul, 13.30 WIB (Kamis, 9 Juli 2015) yang dipimpin oleh Hakim
Ketua Dwi Winarko, SH. MH dan Budi Rahayu Purnomo, SH., Sri Rejeki Marsinta, SH
masing-masing sebagai Hakim Anggota Siti
Farida SH sebagai Panitera Pengganti, Hendiko Meisan Petra sebagai Jaksa
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cianjur.
Di Putuskan (a) Menerima eksepsi pengacara
terdakwa Budiyanto Tj, (b). Menyatakan
Dakwaan JPU Kejaksaan Cianjur batal Demi Hukum, (c). Menghentikan
pemeriksaan atas nama terdakwa Budiyanto (d). Memerintahkan Ke pada JPU untuk
mengeluarkan terdakwa dari tahanan (e).
Membebankan semua biaya perkara ke Negara.
Dengan putusan tersebut maka bebaslah
Kakek Budiyanto Tjahjadi (74) dari Lapas Kelas II B Cianjur sekitar pukul.
19.00 WIB yang di jemput pihak keluaraga Budiyanto Tjahjadi bersama Loren S, SH.
“Saya sangat puas dengan keputusan Hakim,
dan saya yang anggap sangat bijaksana dan profesional dalam mejalankan tugasnya,”
lirih Loren di sela-sela waktu menunggu surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri
Cianjur. (M Abdul Rosyid)
0 comments:
Post a Comment