Tambang
Rakyat Di Bima
Bima, Koran Investigasi
Tambang Ilegal
Aksi pengrusakan lingkungan secara gencar tidak
terkendali oleh beberapa perusahaan pengelolaan penambangan biji emas. Dari
pantauan Koran Investigasi, penambang yang tidak terorganisir dan tidak terdaftar
itu, cenderung mengabaikan keselamatan kerja serta membuang limbahnya tidak
benar. Tambang yang berlokasi di So Ndano Dana Keta Desa Pesa Kecamatan Wawo Kab Bima NTB, Nampak ketidak teraturan di
sana-sini.
Hingga sekarang Pemerintahan Daerah dan DPRD Kab
Bima tidak memiliki tingkat kepedulian pada lingkungan dan potensi ekonomi daerah
yang harus dikelola dengan baik. Sehingga masyarakat tidak menikmati atau warga
sekitar diberdayakan untuk disejahterakan, seperti tertuang dalam Undang-Undang
penambangan rakyat No.4 tahun 2009.
“Memang tambang rakyat belum dikelola dengan baik,
dan usaha mereka itu belum memiliki izin menambang, sehingga biasa ada gesekan
di antara mereka,” ujar Burhan Kepala Desa Pesa.
Hingga berita diturunkan tambang illegal dikelola
masyarakat terus berlangsung tanpa henti, areal lokasi bertambah luas. Diperkirakan
50 an titik lubang, dan dibiarkan menganga dengan kedalaman mencapai 50 meter.
“Dengan adanya pengelolaan tambang liar itu, akan mengakibatkan terjadinya longsor dan tentu
sangat merugikan masyarakat sekitarnya dalam hal pertanian dan juga bisa
menimpa sampai ke wilayah Kota Bima,” ujar Tasrif H.Latif salah satu ketua RT di Desa Pesa yang prihatin
dengan fenomena ini. (Abd Rahim)
Tanah
Bersertifikat
Ketika
dikonfirmasi di Kantor Kepala Desa Pesa Kec Wawo Kab Bima, Burhan menjelaskan
ke
wartawan Koran Investigasi pagi(26/6) dengan jelas bahwa pada wilayah penggalian
itu tanah warga, dengan kepemilikan surat sah sertifikat/SPPT.
Lanjut Burhan, 4 bulan yang lalu mereka pernah
diundang pengelola di kantor desa untuk menyampaikan larangan tentang hal
penggalian tambang, namun diabaikan terus. Meski begitu kata kades, tetap
diadakan dialog dengan pendekatan terus.
Tahun 2012 menurut H. Abdullah, pengelola tambang,
sudah beberapa kali telah mendatangi dinas yang terkait di Kab Bima untuk meminta melegalkan
pengelolaan penambangan liar itu, namun sampai saat ini belum ada tindak
lanjutnya.
Sedangkan pemilik tanah sendiri berkali-kali
memagari lahannya, agar tidak diadakan penggalian. Beberapa tokoh masyarakat
mediasi diantara mereka, tapi tidak berhasil. H. Abdullah dan penambang lainnya
mengharap kepada pemerintahan desa, kecematan, bupati dan gubernur serta DPRD agar
bagaimana caranya supaya mengesahkan atau mencari solusinya . (Abd Rahim)
0 comments:
Post a Comment