Wednesday 10 September 2014

Tolak Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD

Koran Investigasi

Mayoritas publik menolak hak politiknya untuk memilih secara langsung kepala daerah dicabut dan dikembalikan kepada DPRD. Hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) 81,25 % menyebutkan, setuju bahwa kepala daerah harus tetap dipilih secara langsung seperti yang telah berjalan hampir 9 tahun.
Peneliti LSI, Adjie Alfaraby menjelaskan, jumlah ini sangat besar jika dibandingkan dengan jumlah koalisi merah putih yang kini mengusung RUU Pilkada itu. Sedangkan, hanya sebagian kecil masyarakat yang masih ingin pilkada dipilih DPRD.
"10,71 % masyarakat ingin kepala daerah dipilih oleh DPRD, 4,91 persen masyarakat ingin kepala daerah dpilih oleh presiden. Sedangkan, 3,13 persen masyarakat tidak menjawab," kata Adjie di kantor LSI, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (9/9/2014).
Lebih lanjut Adjie menjelaskan, RUU ini sebenarnya sempat diajukan pemerintah SBY pada 2013. RUU ini ditolak DPR karena hampir seluruh partai melakukan penolakan. Tapi, seminggu belakangan, hal itu berubah 180 derajat.
Parpol yang sebelumnya menolak keras hal kebijakan ini justru berbondong-bondong mendukung. Alasannya tentu penghematan anggaran.(*)
Adjie mengingatkan, setiap kebijakan publik harus memperhatikan 2 faktor. Yakni rasionalitas kebijakan dan legitimasi publik. Keduanya menunjukan penolakan keras terhadap kebijakan itu.
"Dari sisi rasionalitas, para akademisi dan LSM sudah ramai-ramai mengungkapkan pendapatnya menolak kebijakan itu. Kami dari LSI
menunjukan legitimasi publik tidak diberikan karena mayoritas menolak kepala daerah dipilih DPRD," kata Adjie.
Untuk diketahui, survei ini menggunakan quick poll dengan metode multistage random sampling. Survei ini melibatkan 1.200 responden dengan margin of error 2,9%. Survei dilakukan pada 5-7 September 2014 di seluruh provinsi di Indonesia. * A. Ms Hesandy


spt yg dilansir di tribunnews.com/2014/09/10

0 comments:

Post a Comment

Baca Juga ?

Social Icons