Kekosongan Jabatan Di Kab. Kota Baru
Kotabaru,
Koran Investigasi
Drs. H. Suriansyah Seketaris Daerah
Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, Rabu (27/01/16) mengatakan,"Sudah
kita proses dengan Bupati. Bupati lagi keluar daerah kunjungan kerja, untuk
calon Plt Dinas Perikanan Dan Kelautan itu kewenangan bupati, apa dari luar atau
dalam, tidak masalah. Plt itu kan Eslon II minimal pangkatnya tidak di bawah
Seketaris dan Kabid-kabid pangkatnya harus tinggi dari bidang-bidang di sana
bisa Eslon III dan Eslon II, jadi bupati yang melihat mana yang mampu untuk bekerja
sama dengan instansi yang lain”.
Lanjutnya, intinya bisa menggerakan
bidang-bidang yang ada, kalau orang dalam tidak mampu untuk mengerjakan,
mengkoordinir itu pasti tidak di tunjuk. Proses pelantikan Plt tidak lama
mungkin bupati datang akan segera di lantik, katanya.
Katanya lagi, "Pelantikan Plt
Dinas Perikanan Dan Kelautan itu hanya SK Bupati aja tidak di lantik hanya PA,
sementara kegiatan rutin seperti pembayaran gaji. Kalau kegiatan proyek belum
bisa dan harus PA definitif dan menyampaikan RUP, proyek yang di sana harus disampaikan
ke KPP dan LPSE," tutupnya.(Hasan)
0 comments:
Post a Comment