Sunday 24 January 2016

Jaksa Agung Jatuhkan Sanksi Kajari Tanjung Perak



Jaksa Agung Jatuhkan Sanksi Kajari Tanjung Perak

Surabaya, Koran Investigasi
Berkat apa yang dilakukan Ahmad Fatoni, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, dia mendapatkan apresiasi dari Kejaksaan Agung, induk institusi dimana ia bertugas.
Sebagai penghargaannya, dia diselamatkan atas jatuhnya sanksi sebagai pimpinan Rahmad, meskipun berdasarkan hasil serangkaian pemeriksaan dan evaluasi, Rahmad dinyatakan terbukti dengan sengaja menguras isi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Dermawan, (saat itu) terdakwa pada perkara penggelapan dalam jabatan yang ditanganinya.
Berbeda dengan nasib Bambang Permadi, Kepala Kejari Tanjung Perak, yang notabene sebagai pimpinan Fatoni dan Rahmad. Karena dianggap lalai dalam melakukan pengawasan terhadap anak buahnya, Kejagung memberikan sanksi penundaan pangkat selama setahun terhadap Bambang Permadi.
Dikonfirmasi terkait turunnya Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung soal sanksi yang dijatuhkan terhadapnya, Bambang Permadi membenarkan hal itu. “Iya SK atas sanksi terhadap saya, sudah saya terima tadi pagi (kemarin, red). Sanksi itu dijatuhkan karena dasar pengawasan melekat saya sebagai pimpinan Rahmad,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jumat (22/1/2016).
Bambang mengaku dirinya menerima sanksi tersebut, dibanding melakukan perlawanan, meski dalam tahapannya, dia masih bisa menempuh upaya banding. "Saya pasrah saja, walaupun semetinya bisa banding," ujarnya.
Bambang mengakui jika sanksi tersebut merupakan resiko jabatan. "Kita ambil hikmahnya saja, ini konsekuensi menjadi seorang pimpinan," pungkasnya.
Bambang enggan menanggapi alasan Kejagung yang tidak menjatuhkan sanksi ke Kasipidum Ahmad Fatoni, meski sebelumnya ikut sebagai terperiksa. "Itu penilian pimpinan," ujarnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ahmad Fatoni enggan mengomentari turunnya sanksi yang dijatuhkan Kejagung terhadap dirinya maupun sanksi Bambang dan Rahmad.
“No Comment mas kalau soal itu (sanksi, red). Masalahnya tidak ada yang perlu saya komentari terkait hal itu. Semua itu adalah penilaian dan kebijakan pimpinan yang tak pantas saya tanggapi,” ujarnya saat dikonfirmasi via selulernya.
Sedangkan, atas ulahnya, Rahmad dijatuhi sanksi pencopotan jabatan sebagai Jaksa oleh Kejagung.
Hal itu tak ditampik oleh Siju, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak. Siju mengatakan paska dicopotnya Rahmad sebagai Jaksa fungsional menjadi staf biasa, kini Rahmat dipindah tugaskan dari staf Kejari Perak ke staf Kejati Jatim.
Masih menurutnya, pemindahan tersebut merupakan perintah Kajati Jatim, Maruli Hutagalung yang bertujuan untuk mempermudah pengawasan gerak Rahmad selama menjalani pembinaan atas perbuatannya.
"Tinggal nunggu SP nya saja. Sejak turunnya sanksi  tersebut, Rahmad sudah tidak lagi menggunakan atribut seperti biasanya, saat ketika masih menjadi Jaksa Fungsional," ujar Siju.
Seperti yang diberitakan, terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan saksi pelapor (bos terdakwa Dermawan, red) yang mencurigai adanya pergeseran keluar masuk uang dari rekening terdakwa Dermawan.
Penemuan itu akhirnya dilaporkan ke Kasipidum dan setelah ditelusuri, ternyata informasi tersebut benar adanya.(Widodo
)


0 comments:

Post a Comment

Baca Juga ?

Social Icons