Minimarket Menjamur Pedagang Bulukumba Menjerit
Bulukumba, Koran Investigasi
Kian menjamurnya pasar modern, seperti
minimarket di Bulukumba, berdampak keluhan bagi pedagang kecil dan menengah.
Pedagang kecil mengakui kian banyaknya minimarket yang muncul hingga ke daerah
kecamatan, sehingga usaha dagangnya makin terjepit.
Sejumlah pedagang yang sebagian besar pedagang lokal ini mengungkpkan keluhannya, merasa usahanya makin tergusur di tanah sendiri. "Fakta yang terjadi selama ini, jumlah mini market semakin banyak, tumbuh berkembang hingga ke wilayah pinggiran kota. Kami pedagang kecil semakin terjepit, sepi pembeli," ungkap Muliana pedagang barang campuran yang mangkal di bilangan Jl.Sudirman.
Pemerintah kata dia, seharusnya memperketat pemberian izin usaha minimarket berjejaring, terutama pula dengan mempertimbangkan keberadaan warung-warung kecil disekitarnya. Muliana mengungkapkan, hampir disetiap sudut kota di Bulukumba telah berdiri, pasar modern seperti minimarket berlabel holding company, yang notabene milik pengusaha retail dari luar daerah, beber pedagang kecil itu, Jumat (18/12) lalu.
Keluhan yang sama datang dari pedagang kecil bernama Moh. Kasim, yang membuka warung kecil di Ujung Loe. Dia mengaku merasakan betul dampak keberadaan minimarket di wilayah tempat tinggalnya. "Bagaimana usaha kecil dan menengah (UKM) bisa berkembang kalau minimarket lebih diutamakan. Idealnya, kata Kasim,10 mini market saja di Bulukumba itu sudah terlalu banyak. Perlu juga nasib pedagang kecil yang berusaha, dijaga kelestariannya," ungkap Kasim berpendapat.
Terpisah, soal keluhan pedagang kecil di Bulukumba, sorotan deras juga mengalir dari anggota DPRD, Hj. Indra Hayu Razak. Politikus dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini mempertanyakan kelayakan dan prosedur pemberian izin usaha minimarket yang ada dan terus menjamur.
Menurutnya, jika Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) yang akan digenjot Pemkab hingga menumbuh kembangkan pendapatan lewat pajak usaha minimarket, maka hal itu adalah keliru. " Yang harus diperhatikan dan penting kata Indrahayu, adalah kondisi psikologis sosial masyarakat dan budaya, beserta dampak lingkungannya . Perlu perhatian pula bagi pedagang kecil," ungkapnya.
Karenanya, diakui sejak awal keberadaan minimarket dengan sistem pasar modern kata Indra memang telah ditentang sebagian masyarakat, khususnya pedagang kecil dan menengah. Kini, usaha retail berjejaring tersebut sudah merambah masuk hingga pelosok desa.
Makanya kita minta pemkab untuk membatasi pemberian izin pendirian minimarket. " Yang terlanjur ada sekarang harus dievaluasi, jangan sampai ada prosedur yang dilabrak," pungkas Indra. ( N. Rauf)
Sejumlah pedagang yang sebagian besar pedagang lokal ini mengungkpkan keluhannya, merasa usahanya makin tergusur di tanah sendiri. "Fakta yang terjadi selama ini, jumlah mini market semakin banyak, tumbuh berkembang hingga ke wilayah pinggiran kota. Kami pedagang kecil semakin terjepit, sepi pembeli," ungkap Muliana pedagang barang campuran yang mangkal di bilangan Jl.Sudirman.
Pemerintah kata dia, seharusnya memperketat pemberian izin usaha minimarket berjejaring, terutama pula dengan mempertimbangkan keberadaan warung-warung kecil disekitarnya. Muliana mengungkapkan, hampir disetiap sudut kota di Bulukumba telah berdiri, pasar modern seperti minimarket berlabel holding company, yang notabene milik pengusaha retail dari luar daerah, beber pedagang kecil itu, Jumat (18/12) lalu.
Keluhan yang sama datang dari pedagang kecil bernama Moh. Kasim, yang membuka warung kecil di Ujung Loe. Dia mengaku merasakan betul dampak keberadaan minimarket di wilayah tempat tinggalnya. "Bagaimana usaha kecil dan menengah (UKM) bisa berkembang kalau minimarket lebih diutamakan. Idealnya, kata Kasim,10 mini market saja di Bulukumba itu sudah terlalu banyak. Perlu juga nasib pedagang kecil yang berusaha, dijaga kelestariannya," ungkap Kasim berpendapat.
Terpisah, soal keluhan pedagang kecil di Bulukumba, sorotan deras juga mengalir dari anggota DPRD, Hj. Indra Hayu Razak. Politikus dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini mempertanyakan kelayakan dan prosedur pemberian izin usaha minimarket yang ada dan terus menjamur.
Menurutnya, jika Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) yang akan digenjot Pemkab hingga menumbuh kembangkan pendapatan lewat pajak usaha minimarket, maka hal itu adalah keliru. " Yang harus diperhatikan dan penting kata Indrahayu, adalah kondisi psikologis sosial masyarakat dan budaya, beserta dampak lingkungannya . Perlu perhatian pula bagi pedagang kecil," ungkapnya.
Karenanya, diakui sejak awal keberadaan minimarket dengan sistem pasar modern kata Indra memang telah ditentang sebagian masyarakat, khususnya pedagang kecil dan menengah. Kini, usaha retail berjejaring tersebut sudah merambah masuk hingga pelosok desa.
Makanya kita minta pemkab untuk membatasi pemberian izin pendirian minimarket. " Yang terlanjur ada sekarang harus dievaluasi, jangan sampai ada prosedur yang dilabrak," pungkas Indra. ( N. Rauf)
0 comments:
Post a Comment