FDJ Tuntut Pemkot Bima
Bertanggungjawab
Bima, Koran Investigasi
Unjuk rasa menamakan
diri Front Darah Juang ( FDJ ) terkait pembukaan jalur akses jalan di
Lingkungan Oi Si’I Kel Rontu dan Kel
Panggi Kec Raba Kota Bima, dengan Korlap Sukardin (25/11).
Sebelum melakukan aksinya,
terlebih dahulu berkumpul didepan Kampus STISIP Mbojo Bima Jln Piere Tendean
Mande II Kec Raba Kota Bima, menuju ke kantor PU Kota Bima dengan melewati kec
Rontu dan Panggi Kota Bima.
Orasi dilakukan secara
bergantian dengan tuntutan sebagai berikut, Menuntut kepada Dinas PU atas
Proyek, serta meminta pertanggung jawaban jalur ekonomi yang berada di wilayah
Kel. Rontu dn Kel. Panggi Kec Raba Kota Bima, Proyek akses jalur ekonomi
tersebut tidak ada sosialisasi terhadap masyarakat Pemilik tanah, Alih fungsi
hasil permintaan masyarakat Kel. Rontu dan Kel. Panggi yang sudah di
tandatangani, Proyek akses jalur ekonomi diduga melanggar UU kerusakan hutan
lindung dan mall administrasi.
Sekretaris
Dinas PU Kota Bima H. Safrudin menanggapi Tuntutan aksi agar masa aksi datang
kembali pada hari senin tanggal 01 Desember 2015 karena yang berwenang menjawab
tuntutan tersebut adalah Kabid Dinas PU Kota Bima yang saat ini berada di luar
daerah, Setelah mendengar tanggapan dari Pihak PU Kota Bima massa aksi menerima
dan melanjutkan aksinya di kantor Walikota Bima Jln. Soekarno Hatta Kota Bima.
Selanjutnya di Kantor
Walikota Bima, dengan tuntutan yang sama, namun tidak ditanggapi oleh pihak
Pemerintah Kota Bima. Kemudian di Kantor DPRD Kota Bima, juga orasi secara
bergantian, Ketua Komisi III dan anggotanya
Alfian Wirarawan dan Samsuri.
Tuntutannya, Meminta
kepada pihak DPRD Kota Bima agar lahan hutan lindung segera dibuatkan
sertifikat, Agar pihak DPRD Kota membuka akses jalan ekonomi di Kel. Rontu Dan
Kel. Panggi guna memudahkan membawa hasil pertanian, Kenapa pihak PU membuka
jalan rute Oi Fo'o tembus Wadu Pela belum ada izinnya, Kenapa dalam mengerjakan
proyek pembukaan jalan di Oi Fo'o tidak memasang Plang Proyek.
Adapun tanggapan pihak DPRD Kota Bima yaitu,
terkait pembuatan sertifikat pihak DPRD Kota Bima akan segera memanggil dan
koordinasi dengan pihak terkait untuk segera mengecek lokasi mana saja yang
bisa dibuatkan sertifikat, terkait pembukaan akses jalan yang tembus ke kel. Panggi
agar masyarakat yang mempunyai lahan yang akan dilalui akses jalan agar
membuatkan surat pernyataan dan tandatangan persetujuan pembukaan akses jalan
dan pihak DPRD Kota menjamin akan membuka jalan tersebut pada APBD perubahan
tahun 2016, Untuk hal tersebut pihak
DPRD akan segera memanggil pihak BLH dan Dinas PU Kota Bima untuk
menganalisa dampak lingkungan atau amdal sebagai dasar untuk
dikeluarkanya surat ijin, terkait pemasangan plang di areal kegiatan pihak DPRD
akan memanggil Dinas PU agar segera dipasang palang proyek.
“Kegiatan aksi unjuk
rasa tersebut berakhir pukul 12.10 wita berjalan dengan aman dan lancar serta
mendapatkan pengamanan dari 1 unit Sat Intelkam, 1 unit Sat Sabhara, serta
Personil Polsek Rasanae Barat, Personil Polsek Rasanae Timur yang di pimpin
langsung oleh Kabag Ops Kompol I Wayan Mundra,” ungkap Iptu Sabri, SH, Kasubag Humas Polres Bima Kota. (Abd. Rahim)
|
0 comments:
Post a Comment