Tambang Liar Galian C Segera Ditutup
Ngawi, Koran Investigasi
Puluhan aktivis dari Gerakan
Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Ngawi gelar unjuk rasa di depan
gedung DPRD setempat. Dalam orasinya, mereka menuntut penegakan hukum atas
maraknya penambang illegal galian C. Muhksin Hamid Daroini, Kordinator lapangan
(Korlap) GMNI juga mengecam atas tindakan PT. Waskita Karya yang diduga
menerima pendistribusian tanah urug tak berlisensi ini.
“GMNI Cabang Ngawi menuntut tindak
tegas terhadap galian C illegal, penghentian urugan jalan tol oleh PT.Waskita
Karya sampai tanah urug yang digunakan mendapatkan lisensi. Ditambah,
PT.Waskita Karya harus ditindak tegas karena dianggap sebagai pelanggar aturan
pelaksanaan jalan tol karena menerima tanah urug tidak berlisensi,” terangnya
pada pewarta media.
Jalannya aksi unjuk rasa inipun
melalui perwakilanya langsung diterima Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Dwi Rianto
Jatmiko diruang kerjanya. Pada prinsipnya pihak dewan setempat mendukung
gerakan GMNI Cabang Ngawi atas upaya penyelamatan lingkungan hidup dari oknum
pengusaha galian C illegal.
Selain itu mendukung percepatan
perijinan sebagai upaya permintaan pengusaha galian C untuk memperoleh lisensi
pertambangan yang dikeluarkan Pemerintah Propinsi (Pemprop) Jawa Timur.
“Apa yang dilakukan rekan GMNI ini
memang mendasar atas maraknya galian C illegal di wilayah Kabupaten Ngawi.
Jangan sampai jalan tol ini hanya sebagai kedok untuk mencari keuntungan
sepihak tanpa melihat dampak lingkungan maupun masyarakatnya,” kata Dwi Rianto
Jatmiko.
Sementara pada kesempatan sebelumnya
Wakapolres Ngawi Kompol Edy Priyono terkait galian C illegal pihaknya tidak
segan untuk melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Pada hakekatnya
pihak petugas tidak melakukan pembiaran atas praktek galian C illegal yang
masuk wilayah hukumnya.
“Silahkan mencari perijinan dulu
setelah itu baru beroperasi tentunya sesuai titik yang telah ditentukan sesuai
aturanya. Kalau nekat melakukan galian akan kami tindak secara tegas katanya. (Nuryasin)
0 comments:
Post a Comment