Saturday, 12 April 2014

Pelanggaran Dalam Pemilu 2014

Jakarta, Koran Investigasi,

KIPP (Komite Independe Pemantau Pemilu) telah menyebar Relawannya di 31 Provinsi dan 65 Kabupaten/kota  dengan jumlah : 7.425 orang se-Indonesia, dengan berkantor pusat di Jl.Rasuna Said No.7 Kuningan (10/4/2014).

Laporan diperoleh dari 706 TPS ditemukan 420 Pelanggaran update informasi sementara sampai pukul 15.00 WIB. Antara lain terkategori berjumlah 7 pelanggaran; Manipulasi, Politik Uang, Netralitas Penyelenggara, Hak Pilih, Kampanye, Profesionalitas Penyelenggara dan Logistik.
Manipulasi :
-  Surat suara yang telah tercoblos.
-  Dugaan dari implikasi tidak netralnya penyelenggara.
-  Dugaan dari DPT.
Politik uang:
-  Memberikan Politik uang kepada para pemilih .
-  Membagikan dalam barang (sembako)
Netralitas penyelenggara:
- KPPS mempengaruhi pemilih untuk memilih Caleg atau Parpol tertentu.
 Hak pilih:
-   Hilangnya atau diselewengkan hak politik warga negara untuk memilih oleh karena       berbagai hal,mulai dari berbagai pengadaan logistic yang minus dan tertukar juga         diakibatkan oleh ketidak pahaman petugas di TPS tentang “aturan main”terbaru dari     KPU.
-   Warga tidak mendapatkan form C6 (undangan ).
-   Logistik tertukar hingga tidak bisa memilih.
-   Penolakkan KPPS terhadap yang tidak terdaftar diDPT/DPK/DPKTb.
-   KPPS mengulur waktu sehingga pemilih tidak memilih karena habis waktu.
-   Pelanggaran terhadapHak pilih,includejuga “hak untuk dipilih”bagi peserta                       Pemilu yang dirugikan.
Kampanye:
-   Masih adanya atribut kampanye dalam berbagai bentuk.
-   Adannya Timses dilingkungan TPS mempengaruhi pemilih.
Profesionalitas penyelenggara:
-  KPPS kurang memahami UU Pemilu.
-  KPPS tidak update PKPU terbaru.
-  Tidak memasang atribut TPS ( DPT ).
Logistik:
-   Logistik tidak tersedia.
-   Surat-surat tertukar Dapil.
 Saat Koran Investigasi mengkonfirmasi ke Muchtar Sindang sebagai  Pembicara dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) disela-sela diskusi Pemilu tersebut   Apakah media Ponsel juga termasuk pelanggaran dalam bentuk SMS,BBM  atau  Sosmed  termasuk Pelanggaran ? “
Ya, itupun termasuk bagian dari pelanggaran Undang-Undang Pemilu,” ungkap Muchtar Sindang singkat.*  didi .wijayanto


0 comments:

Post a Comment

Baca Juga ?

Social Icons