Jakarta, Koran Investigasi,
Laporan diperoleh dari
706 TPS ditemukan 420 Pelanggaran update informasi sementara sampai pukul 15.00
WIB. Antara lain terkategori berjumlah 7 pelanggaran; Manipulasi, Politik Uang, Netralitas
Penyelenggara, Hak Pilih, Kampanye, Profesionalitas Penyelenggara dan Logistik.
Manipulasi :
- Surat suara yang telah tercoblos.
- Dugaan dari implikasi tidak netralnya
penyelenggara.
- Dugaan dari DPT.
Politik uang:
- Memberikan Politik uang kepada para
pemilih .
- Membagikan dalam barang (sembako)
Netralitas
penyelenggara:
- KPPS mempengaruhi pemilih untuk memilih Caleg atau Parpol tertentu.
Hak pilih:
- Hilangnya atau diselewengkan hak
politik warga negara untuk memilih oleh karena berbagai hal,mulai dari berbagai
pengadaan logistic yang minus dan tertukar juga diakibatkan oleh ketidak
pahaman petugas di TPS tentang “aturan main”terbaru dari KPU.
- Warga tidak mendapatkan form C6
(undangan ).
- Logistik tertukar hingga tidak bisa
memilih.
- Penolakkan KPPS terhadap yang tidak
terdaftar diDPT/DPK/DPKTb.
- KPPS mengulur waktu sehingga pemilih
tidak memilih karena habis waktu.
- Pelanggaran terhadapHak
pilih,includejuga “hak untuk dipilih”bagi peserta Pemilu yang dirugikan.
Kampanye:
- Masih adanya atribut kampanye dalam
berbagai bentuk.
- Adannya Timses dilingkungan TPS
mempengaruhi pemilih.
Profesionalitas
penyelenggara:
- KPPS kurang memahami UU Pemilu.
- KPPS tidak update PKPU terbaru.
- Tidak memasang atribut TPS ( DPT ).
Logistik:
- Logistik tidak tersedia.
- Surat-surat tertukar Dapil.
Saat Koran Investigasi mengkonfirmasi ke Muchtar
Sindang sebagai Pembicara dari Komite
Independen Pemantau Pemilu (KIPP) disela-sela diskusi Pemilu tersebut Apakah media Ponsel juga termasuk pelanggaran
dalam bentuk SMS,BBM atau Sosmed termasuk Pelanggaran ?
“
“Ya,
itupun
termasuk bagian dari pelanggaran Undang-Undang Pemilu,” ungkap Muchtar Sindang singkat.* didi
.wijayanto
0 comments:
Post a Comment